Jumat, 28 Januari 2011

Fungsi dan Tugas Jurnalistik

 
Fungsi dan tugas jurnalistik sesuai dengan undang-undang pokok
pers Bab. II pasal 3 adalah sebagai berikut:
a. Pers nasional berfungsi sebagai media informasi, pendidikan,
hiburan dan kontrol sosial.
b. Disamping fungsi tersebut, pers nasional dapat berfungsi
sebagai lembaga ekonomi.
Dari undang-undang tersebut dapat dijelaskan bahwa
jurnalistik berfungsi menghimpun, mengolah dan menyalurkan
informasi melalui media masa di mana dia bekerja. Bidang kerja
jurnalistik yaitu pada pendidikan, hiburan maupun kontrol sosial
masyarakat.
Pers dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi, hal ini
mengandung maksud bahwa dalam bertugas pers dapat mengatas
namakan atau diberi tugas oleh lembaga tempat kerja
(perusahaan penerbitan) atau yang bersangkutan dapat
mendirikan perusahaan sendiri.
Sebagai kontrol sosial, dimaksudkan bahwa pers harus
memperjuangkan hak-hak rakyat. Ikut membangun masyarakat
melalui penegakan hukum dan hak asasi manusia serta
melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap halhal
yang berkaitan dengan kepentingan umum serta aktif
memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Di samping fungsinya pers juga memiliki hak dan kewajiban.
Sesuai undang-undang pokok pers Bab II pasal empat, pers
memiliki hak sebagai berikut.
a. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
b. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran,
pembredelan atau pelanggaran penyiaran.
c. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional
mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan
gagasan dan informasi.
d. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan
hukum, wartawan memiliki hak tolak.
Sedangkan kewajiban pers sesuai undang-undang pokok pers
Bab II pasal lima sebagai berikut.
41
a. Pers nasional berkewajiban menberitakan peristiwa, opini
dengan menghormati norma-norma agama dan rasa
kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
b. Pers wajib melayani hak jawab.
c. Pers wajib melayani hak koreksi.
Sesuai pasal enam, pers harus melaksanakan peranannya
sebagai berikut.
a. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
b. Menegakkan hukum dan hak asasi manusia, serta
menghormati kebhinekaan.
c. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang
tepat, akurat dan benar.
d. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap
hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
e. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Dari undang-undang tersebut, dapat diartikan bahwa pers
merupakan lembaga sosial dan wahana komunikasi masa yang
melaksanakan tugas-tugas jurnalistik/kewartawanan. Tugastugas
tersebut meliputi bagaimana mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi
dalam bentuk sesuai dengan media publikasi yang digunakan
yaitu dalam bentuk tulisan (teks), gambar, suara, suara dan
gambar, data dan grafik maupun dalam bentuk lain dengan
menggunakan media cetak, media radio, televisi maupun media
lainnya yang tersedia.
Sedangkan pengertian dari perusahaan pers adalah badan
hukum yang menyelenggarakan usaha pers. Seperti perusahaan
media cetak, media elektronik, kantor berita, dan perusahaan
lain yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan dan
menyalurkan informasi.
Persyaratan seorang jurnalis
Mengingat beratnya tanggungjawab jurnalis serta
karakteristik pekerjaan yang menuntut seseorang yang tangguh,
maka untuk menjadi jurnalis diperlukan persyaratan-persyaratan
kemampuan pengetahuan dan sikap sebagai berikut.
a. Cerdas. Orang cerdas akan cenderung bersikap kritis
terhadap informasi yang diperoleh dari sumber informasi.
Semua informasi akan dianalisis terlebih dulu sehingga
informasi yang diperoleh memiliki akurasi yang tinggi.
Dengan cara ini tidak akan didekte oleh sumber
informasinya.
42
b. Waspada. Seorang yang memiliki kewaspadaan akan
cenderung bersikap hati-hati, meskipun demikian tidak harus
kelihatan seperti orang bodoh.
c. Rasa ingin tahu yang besar. Sikap ini diperlukan untuk
menggali dan memilih mana informasi yang memiliki nilai
berita dan mana yang kurang. Hal ini dimaksudkan karena
jurnalis harus menyampaikan/meneruskan informasi kepada
khalayak, sehingga harus memiliki kepekaan yang tinggi
terhadap nilai informasi yang ada disekitarnya.
d. Perhatian terhadap masyarakat. Karena jurnalis bekerja
untuk kepentingan masyarakat, maka ia harus
memperhatikan segala sesuatu yang terjadi di dalam
masyarakat. Ia harus membela kepentingan masyarakat
terutama masyarakat yang tertindas, lemah, miskin melalui
informasi yang ditulisnya dan disiarkannya kepada khalayak
melalui media masa sebagai kritik sosial.
e. Akal yang panjang. Seorang yang berakal panjang tidak
mudah putus asa dan mudah menyerah. Ia akan berusaha
dengan akal yang dimilikinya untuk memecahkan kesulitan
yang dihadapinya.
f. Peka terhadap ketidak adilan. Bila terjadi ketidak adilan di
masyarakat, maka ia harus segera mengangkat informasi
tersebut menjadi berita, sehingga segera mendapat
perhatian dan solusi.
g. Berani. Seorang jurnalis harus berani berbeda pendapat
dengan penguasa apabila kebijakannya dipandang tidak
benar dan berdampak pada ketidak adilan dan kesengsaraan
rakyat. Dalam berbeda pendapat tentunya disertai
argumentasi yang kuat.
h. Penguasaan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Baik
bahasa tulis maupun lisan, agar dalam menyampaikan
informasi tidak terjadi kesalahfahaman. Sebaiknya juga
menguasai beberapa bahasa asing.
i. Berpegang pada norma, etika dan kesusilaan.
j. Bersikap jujur, terbuka, menghormati dan melindungi
sumber informasi, agar mendapat kepercayaan dari
masyarakat.

Tidak ada komentar:

LAPORAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN (PKL) PROGRAM KEAHLIAN FARMASI KLINIS DAN KOMUNITAS

  LAPORAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN (PKL) PROGRAM KEAHLIAN FARMASI KLINIS DAN KOMUNITAS SMK  APOTEK QIRANI FARMA (Waktu Pelaksanaan: ...