LAPORAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN (PKL)
PROGRAM KEAHLIAN FARMASI KLINIS DAN KOMUNITAS
SMK
APOTEK QIRANI FARMA
(Waktu Pelaksanaan: 23 Agustus – 17 November 2021)
DISUSUN OLEH:
NAMA :
NIS :
YAYASAN PENDIDIKAN
SMK
TAHUN 2021/2022
LAPORAN
PELAKSANAAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN (PKL)
PROGRAM KEAHLIAN FARMASI DAN KOMUNITAS
DI APOTEK QIRANI FARMA
Tanggal 23 Agustus- 17 November 2021
DISUSUN
OLEH:
PEMBIMBING
APOTEK
PEMBIMBING SEKOLAH
Apt, Chotama Ariani S,Farm Pipit kurniawati, SKM
MENGETAHUI
KAPRODI FARMASI KEPALA SEKOLAH
SMK
Apt. Prehatiningsih Wahyu NH S,Farm Dyna Oktora KS
S.pd
KATA
PENGANTAR
Dengan mengucapkan syukur alhamdulilah
atas kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya kepada
penulis, sehingga penulisan Laporan Prakerin Kerja Lapangan Di Apotek Qirani
Farma dapat terselesaikan dengan baik.
Laporan ini dapat terselesaikan atas
bantuan dan bimbingan dari semua pihak. Untuk itu penulisan mengucapkan terima
kasih kepada semua pihak yang ikut dalam
penyelesaian laporan ini, terutama kepada:
1. Bapak
Tugimin, M.Pd, selaku Kepala Yayasan Sekolah SMK
2. Ibu
Dyna OktoraKS., S.Pd, selaku kepala sekolah SMK
3. Ibu
apt., Prehatiningsih Wahyu NH, S.Farm, selaku pembimbing pkl
4. Ibu
apt, Chotama ariani, S.farm, selaku Apoteker di Apotek Qirani Farma
5. Ibu
Pipit Kurniawati SKM, selaku pembimbing sekolah dan pembimbing di Apotek Qirani
Farma
6. Guru-guru
SMK
7. Karyawan
atau asisten Apoteker di Apotek Qirani Farma
8.
Serta semua pihak yang tidak dapat
penulis sebutkan satu persatu yang telah membantu dalam proses penyusunan
laporan ini.
Penyusunan laporan ini sebagai salah satu syarat untuk mengikuti Ujian Akhir Nasional (UAN) dan Ujian Akhir Sekolah (UAS) Tahun 2021/2022 serta sebagai bukti bahwa telah melaksanakan Prakerin Kerja Lapangan (PKL).
Penulis menyadari sepenuhnya bahwa laporan ini masih jauh dari kesempurnaan. Untuk itu kritik dan saran yang sifatnya membangun demi kesempurnaan laporan ini dapat bermanfaat bagi penulis khususnya dan pembaca pada umumnya.
Sukodono, 9 september 2021
NAMA
DAFTAR
ISI
Halaman
Judul.................................................................................................... i
Halaman
Pengesahan.......................................................................................... ii
Kata
Pengantar................................................................................................... iii
Daftar
Isi............................................................................................................. iv
Daftar
Lampiran................................................................................................. v
BAB
I PENDAHULUAN .............................................................................. 1
A. Latar
Belakang........................................................................................
B. Tujuan PKL............................................................................................ 2
C. Manfaat PKL.......................................................................................... 2
BAB
II TINJAUAN UMUM APOTEK…………………………...………. 4
A.
Ketentuan Umum Apotek ……………………………………………..... 4
B.
Tugas dan fungsi Apotek ...................................................................... 0
C.
Pendirian Apotek .................................................................................. 0
D.
Pencabutan izin Apotek ........................................................................ 0
E.
Pengelolaan sumber Apotek .................................................................. 0
F.
Pelayanan di Apotek ............................................................................. 0
G.
Perpajakan…………..………………………………………………….. 0
BAB III
PEMBAHASAN............................................................................... 0
A. Waktu Tempat dan teknik pelaksanaan................................................. 0
B.
Sejarah Apotek....................................................................................... 0
C.
Tujuan pendirian Apotek....................................................................... 0
D.
Pengelolaan........................................................................................... . 0
E.
Pelayanan….……………………………………………………………. 0
F.
Perpajakan.............................................................................................. 0
G.
Evaluasi mutu pelayanan........................................................................ 0
H.
Strategi pengembangan.......................................................................... 0
BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN....................................................... 0
A. Kesimpulan………………………………………………………….. 0
B. Saran……………………………………………………………………. 0
Daftar pustaka.................................................................................................. 0
Lampiran........................................................................................................... 0
DAFTAR
LAMPIRAN
Lampiran 1: Denah Lokasi..................................................................................
Lampiran 2: Denah Bangunan............................................................................
Lampiran 3: Contoh Etiket.................................................................................
Lampiran 4: Contoh Surat Pesanan Obat Biasa..................................................
Lampiran
5: Contoh Surat Pesanan Prekusor.....................................................
Lampiran 6: Contoh Surat Pesanan Psikotropika...............................................
Lampiran 7: Contoh Surat Pesanan Narkotika...................................................
Lampiran 8: Contoh Resep.................................................................................
Lampiran 9: Contoh Apograph...........................................................................
Lampiran 10: Contoh Kuitansi...........................................................................
Lampiran
11: Contoh Surat Pengantar Laporan Narkotika dan
Psikotropika.........................................................................
Lampiran
12: Contoh Laporan Penggunaan Narkotika......................................
Lampiran
13: Contoh Laporan Penggunaan Psikotropika..................................
Lampiran
14: Contoh Defecta ...........................................................................
Lampiran
15: Contoh Kartu Stok.......................................................................
Lampiran
16: Contoh Kartu Cek Kesehatan
(kolesterol,
gula darah, asam urat, tensi).............................................................
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Berdasarkan peraturan pemerintah No.
51 tahun 2009 tentang kefarmasian, Apotek merupakan suatu tempat di lakukannya
pekerjaan kefarmasian dan penyaluran perbekalan farmasi kepada masyarakat yang
dipimpin oleh seorang Apoteker yang disebut Apoteker Pengelola Apotek (APA).
Seorang Apoteker harus memiliki wawasan yang luas, keterampilan yang memadai
mengenai pelayanan kefarmasian, manajemen apotek, serta kemampuan berkomunikasi
yang baik sehingga dapat memberikan informasi yang benar kepada masyarakat luas
maupun tenaga kesehatan lainnya.
Untuk itu, Apotek sebagai sarana yang
bergerak di bidang jasa pelayanan harus mampu memberikan pelayanan kefarmasian
serta tepat dan bermutu, tidak hanya memfokuskan diri terhadap pengelolaan obat
sebagai komoditas (product oriented), namun juga harus mengedepankan pelayanan
yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup pasien (patient oriented).
Sekolah Menengah Kejuruan Tunas
Harapan Plupuh sebagai bagian tak terpisahkan dari Sistem Pendidikan Nasional
juga wajib menterjemahkan tujuan pendidikan kejuruan secara nasional menjadi
tujuan pendidikan pada tingkat kelembagaan atau sekolah.
Menurut Undang-undang RI No. 36 Tahun
2009 Tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah No Tahun 2009 tentang Praktek
kefarmasian, maka pekerjaan Apoteker dan teknisi kefarmasian/Asisten Apoteker
meliputi, (industrifarmasi, industri obat, obat tradisional, makanan dan
minuman, kosmetika dan alat kesehatan); Pedagang Besar Farmasi, Apotek, Toko
Obat, Rumah Sakit, Puskesmas, dan Instalasi Farmasi Kabupaten.
B. TUJUAN
PRAKTEK KERJA LAPANGAN
Tujuan dari Praktek Kerja Lapangan
(PKL) yaitu;
1.
Menambah pengetahuan mengenai aplikasi
ilmu farmasi dan menumbuhkembangkan sikap mandiri, kreatif dan inovatif.
2.
Kerja yang berwawasan mutu, ekonomi,
bisnis, kewirausahaan dan produktif.
3.
Membandingkan ilmu yang dipelajari
dengan kenyataan yang dialami di lapangan, yaitu mampu melaksanakan standar
pelayanan farmasi di dunia perapotekan, khususnya masyarakat pada umumnya.
4.
Menyesuaikan diri dengan lingkungan
dunia kerja yang sesungguhnya.
5.
Melatih siswa untuk menjadi pribadi yang
jujur, disiplin, dan bertanggung jawab.
6.
Memberikangambaran yang luas dan jelas
mengenai seluruh manajerial dan pelayanan farmasi di perapotekan dan menjamin
penggunaan obat yang rasional dalam hal pengabdian masyarakat (pharmaceutical
care).
C. MANFAAT
PRAKTEK KERJA LAPANGAN
Kerjasama antara SMK dengan Apotek
dilaksanakan dalam prinsip saling membantu dan saling melengkapi untuk keuntungan
bersama. Berdasarkan prinsip ini pelaksanaan PKL akan memberi nilai tambah atau
manfaat bagi pihak-pihak yang berkerjasama, sebagai berikut:
1. Manfaat
Bagi Sekolah
·
Dapat meningkatkan kerjasama antara
lembaga pendidikan khususnyaAkademik dengan Instansi.
·
Memberi kepuasan bagi penyelenggaraan
pendidikan sekolah karena tamatannya lebih terjamin memperoleh bekal yang
bermanfaat, baik untuk kepentingan tamatan, kepentingan dunia kerja, dan
kepentingan bangsa-bangsa
2. Manfaat
Bagi Apotek
·
Membantu Instansi/Lembaga dalam
menyelesaikan tugas sehari-hari selama Praktek Kerja Lapangan.
·
Apotek dapat mengenal kualitas peserta
PKL yang belajar dan bekerja di
tempat PKL.
·
Apotek dapat memberi tugas kepada
peserta PKL untuk kepentingan pelayanan sesuai kompetensi dan kemampuan yang
dimiliki.
·
Selama proses pendidikan melalui praktek
kerja lapangan(PKL), peserta PKL lebih mudah diatur dalam hal disiplin berupa
kepatuhan terhadap peraturan Apotek. Karena itu sikap peserta PKL dapat
dibentuk sesuai dengan cir i khas kerja
di Apotek.
3. Manfaat
Bagi Peserta PKL
·
Dapat memperoleh gambaran dunia kerja
yang nantinya berguna bagi siswa yang bersangkutan apabila telah menyelesaikan
sekolahnya, sehingga dapat menyesuaikan diri dengan dunia kerja.
·
Meningkatkan kedisiplinan dan tanggung
jawab dalam bekerja
·
Peserta PKL akan dapat menambah wawasan
yang diperoleh dari dunia kerja di Apotek.
·
Dapat mengaplikasikan ilmu dan
keterampilan yang telah diperoleh pada masa sekolah dan sekalian menambah
wawasan dan pengalaman.
BAB
II
TINJAUAN UMUM APOTEK
A. KETENTUAN
UMUM TENTANG APOTEK
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah
No. 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian Pasal 1 Ayat 13 disebutkan
bahwa yang dimaksud Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan
Praktek kefarmasian oleh Apoteker. Dalam peraturan yang sama Pasal 1 Ayat 1
dijelaskan bahwa Pekerjaan Kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian
mutu Sediaan Farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusi atau
penyaluran obat, serta pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter,
pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat
tradisional. Pada Pasal yang samaAyat 3 dijelaskan Bahwa Tenaga Kefarmasian
adalah tenaga yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker
dan Tenaga Teknis Kefarmasian dan pada ayat 6 disebutkan bahwa Tenaga Teknis
Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalani Pekerjaan
Kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis
Farmasi, dan Tenaga Menengah Farmasi/ Asisten Apoteker.
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan
RI NO. 922 Tahun 1993 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek
yang diperbarui menurut Keputusan Menteri Kesehatan No 1332 Tahun 2002
dijelaskan tentang beberapa ketentuan umum sebagai berikut:
1. Apotek
: Suatu tempat tertentu, tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran sediaan farmasi, perbekalan
kesehatan lainnya kepada masyarakat.
2. Apoteker
: Sarjana Farmasi yang telah lulus dan telah mengucapkan sumpah jabatan
apoteker mereka yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
berhak melakukan pekerjaan kefarmasian di Indonesia sebagai apoteker.
3. Pengelola
Apotek (APA) : Apoteker yang telah memiliki Surat izin Apotek (SIA).
4. Apoteker
Pendamping : Apoteker yang bekerja di apotek disamping APA dan atau
menggantikan pada jam-jam tertentu pada hari buka Apotek.
5. Pengganti : Apoteker yang menggantikan APA
selama APA tersebut tidak berada ditempat lebih dari 3 bulan secara
terus-menerus, telah memiliki Surat Izin Kerja (SIK) dan tidak bertindak
sebagai APA di Apotek lain.
6. Apoteker
: Mereka yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berhak
melakukan pekerjaan kefarmasian sebagai asisten apoteker.
Sedangkan tenaga lainnya yang diperlukan untuk
mendukung kegiatan di apotek terdiri dari:
1. Judul
resep : Petugas yang membantu pekerjaan Asisten Apoteker.
2. Pegawai
tata usaha : Petugas yang melaksanakan administrasi apotek dan membuat laporan
pembelian, penjualan, penyimpanan dan keuangan apotek.
B. TUGAS
DAN FUNGSI APOTEK
Berdasarkan PP No. 51
Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian dijelaskan bahwa tugas dan fungsi
Apotek adalah:
1. Tempat
pengabdian profesi seorang Apoteker yang telah mengucapkan sumpah jabatan
Apoteker.
2. Sarana
yang digunakan untuk melakukan Pekerjaan Kefarmasian.
3. Sarana
yang digunakan untuk memproduksi dan distribusi sediaan farmasi antara lain
obat, bahan baku obat, obat tradisional, dan kosmetika.
4. Sarana
pembuatan dan pengendalian mutu Sediaan Farmasi, pengamanan, pengadaan,
penyimpanan dan pendistribusian atau penyaluran obat, pengelolaan obat,
pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan
obat, bahan obat dan obat tradisional.
C. PENDIRIAN
APOTEK
Suatu Apotek baru dapat beroperasi
setelah mendapat Surat Izin Apotek (SIA). SIA adalah surat izin yang diberikan
oleh Menteri Kesehatan RI kepada Apoteker atau Apoteker yang bekerjasama dengan
pemilik sarana apotek untuk menyelenggarakan pelayanan apotek pada suatu tempat
tertentu.Menurut PerMenKes No 1332/Menkes/SK/X/2002 disebutkan bahwa
persyaratan-persyaratan apotek adalah sebagai berikut:
· Untuk
mendapatkan izin apotek, apoteker yang bekerja sama dengan pemilik sarana yang
telah memenuhi persyaratan harus siap dengan tempat.
· Perlengkapan
termasuk sediaan farmasi dan perbekalan farmasi yang lain yang merupakan milik
sendiri atau milik pihak lain.
· Sarana
apotek dapat didirikan pada lokasi yang sama dengan pelayanan komoditi yang
lain di luar sediaan farmasi.
·
Apotek dapat melakukan kegiatan
pelayanan komoditi yang lain di luar sediaan farmasi.
Persyaratan lain yang harus diperhatikan untuk
mendirikan suatu apotek antara lain:
1. Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA)
Untuk memperoleh SIPA sesuai dengan PP RI No 51
Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, seorang Apoteker harus memiliki Surat
Tanda Registrasi Apoteker (STRA). STRA ini dapat diperoleh jika seorang
apoteker memenuhi persyaratan sebagai berikut:
·
Memiliki Ijazah Apoteker
·
Memiliki sertifikat kompetensi Apoteker
·
Surat Pernyataan telah mengucapkan
sumpah atau janji Apoteker
·
Surat keterangan sehat fisik dan mental
dari dokter yang mempunyai surat izin praktek
·
Membuat pernyataan akan memenuhi dan
melaksanakan ketentuan etika profesi
Setiap Tenaga Kefarmasian yang akan
menjalankan pekerjaan kefarmasian wajib memiliki surat izin tempat tenaga
kefarmasian bekerja. Surat izin yang dimaksud adalah berupa:
1. SIPA
bagi Apoteker penanggung jawab di fasilitas pelayanan kefarmasian
2. SIPA
bagi Apoteker pendamping di fasilitas pelayanan kefarmasian
3. SIK
bagi Apoteker yang melakukan pekerjaan kefarmasian difasilitas produksi atau
fasilitas distribusi/penyaluran; atau
4.
SIKTTK bagi Tenaga Teknis Kefarmasian
yang melakukan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas kefarmasian
2. Lokasi dan tempat
Menurut Peraturan
Menteri Kesehatan RI NO. 922/Menkes/Per/X/1993 lokasi apotek tidak lagi
ditentukan harus memiliki jarak minimal dari apotek lain dan sarana apotek
dapat didirikan pada lokasi yang sama dengan kegiatan pelayanan komoditi
lainnya di luar sediaan farmasi, namun sebaiknya harus mempertimbangkan segi
penyebaran dan pemerataan pelayanan, jumlah penduduk, jumlah dokter, sarana
pelayanan kesehatan, lingkungan yang higienis dan faktor lainnya. Apotek
berlokasi pada daerah yang dengan mudah dikenali oleh masyarakat.Pada halaman
apotek terdapat papan petunjuk yang dengan jelas tertulis kata 'APOTEK'.
3. Bangunan Dan Kelengkapan
Bangunan apotek harus mempunyai
luas dan memenuhi persyaratan yang cukup, serta memenuhi persyaratan teknis
sehingga dapat menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi apotek serta
memelihara mutu perbekalan kesehatan di bidang farmasi. Yang perlu diperhatikan
adalah:
·
Bangunan apotek sekurang-kurangnya
terdiri dari: Ruang tunggu, ruang administrasi dan ruang kerja apoteker, ruang
penyimpanan obat, ruang peracikan dan penyerahan obat, tempat pencucian obat,
kamar mandi atau toilet.
·
Bangunan Apotek juga harus dilengkapi
dengan: Sumber air yang memenuhi syarat kesehatan, penerangan yang baik, alat
pemadam kebakaran yang berfungsi baik, ventilasi dan sistem sanitasi yang baik
dan memenuhi syarat higienis, papan nama yang memuat nama apotek, nama APA,
nomor SIA, alamat apotek, nomor telepon apotek.
·
Apotek harus memiliki perlengkapan
antara lain: Alat pembuangan, pengolahan dan peracikan seperti timbangan,
mortir, gelas ukur dll. Perlengkapan dan alat penyimpanan, dan perbekalan
farmasi, seperti lemari obat dan lemari pendingin.
·
Apotek harus memiliki buku-buku standar
farmasi antara lain: Farmakologi Indonesia, ISO, MIMS, DPHO, serta kumpulan
peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan apotek.
·
Apotek harus memiliki perlengkapan
administrasi seperti: blanko pesanan obat, faktur, kwitansi, salinan resep dan
lain-lain.
4. Apoteker Pengelola
Apotek
Berdasarkan Keputusan Menteri
Kesehatan RI NO.1332/Menkes/SK/X/2002 tentang perubahan atas Peraturan Menteri
Kesehatan RINO.922/Menkes/Per/X/1993 tentang ketentuan dan tata cara pemberian
izin apotek pada Pasal 1 dijelaskan bahwa APA adalah seorang apoteker yang
telah diberikan Surat Izin Apotek (SIA). Apoteker Pengelola Apotek (APA)
berkewajiban menyediakan dan memberikan pelayanan yang baik, mengambil
keputusan yang tepat, mampu berkomunikasi antar profesi, menempatkan diri
sebagai pimpinan dalam situasi multidisiplin we, kemampuan mengelola Sumber
Daya Manusia (SDM) secara efektif, selalu belajar sepanjang karier dan membantu
memberi pendidikan serta memberi peluang untuk meningkatkan pengetahuan.Selain
harus memiliki Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA), persyaratan lain yang harus
dipenuhi untuk menjadi apoteker pengelola apotek adalah:
a.
Memenuhi syarat-syarat kesehatan
fisik dan mental untuk melaksanakan tugasnya sebagai Apoteker
b.
b.Tidak bekerja di suatu perusahaan
farmasi dan tidak menjadi APA di apotek lain. Seorang APA bertanggung jawab
terhadap kelangsungan hidup apotek yang dipimpinnya, juga bertanggung jawab
kepada pemilik modal jika bekerja sama dengan pemilik sarana apotek.
Fungsi dan Tugas apoteker di apotek adalah sebagai
berikut:
a.
Membuat visi dan misi apotek
b.
Membuat tujuan, strategi dan
program kerja
c.
Membuat dan menetapkan peraturan
atau SOP pada setiap fungsi kegiatan apotek
d.
Membuat dan menentukan indikator form
record pada setiap fungsi kegiatan apotek
e.
Membuat sistem pengawasan dan
pengendalian SOP dan program kerja pada setiap fungsi di apotek
Sedangkan dan tanggung jawab Apoteker di apotek
adalah:
1. Menentukan
arah terhadap seluruh kegiatan
2. Menentukan
sistem atau peraturan yang akan digunakan
3. Mengawasi
pelaksanaan SOP dan program kerja
4. Bertanggung
jawab terhadap kinerja yang diperoleh
Sedangkan Pengelolaan apotek oleh
APA ada dua bentuk, yaitu pengelolaan bisnis (non teknis kefarmasian) dan di
bidang pelayanan (teknis kefarmasian), maka untuk dapat melaksanakan tugasnya
dengan sukses seorang APA harus melakukan kegiatan sebagai berikut:
·
Memastikan bahwa jumlah dan jenis produk
yang dibutuhkan senantiasa tersedia dan diserahkan kepada yang membutuhkan.
·
Menata apotek sedemikian rupa sehingga
berkesan bahwa apotek menyediakan berbagai obat dan perbekalan kesehatan lain
secara lengkap.
·
Menetapkan harga jual produknya dengan
harga bersaing.
·
Mempromosikan usaha apoteknya melalui
berbagai upaya.
·
Mengelola apotek sedemikian rupa
sehingga memberikan keuntungan.
·
Mengupayakan agar pelayanan di apotek
dapat berkembang dengan cepat, nyaman dan ekonomis.
D.
PENCABUTAN
IZIN INSTITUSI APOTEK
Setiap Apotek harus
berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sesuai dengan
Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1332/Menkes/SK/X/2002, Kepala Dinas
Kesehatan dapat mencabut surat izin apotek apabila :
1.
Apoteker yang sudah tidak memenuhi
ketentuan atau persyaratan sebagai apoteker pengelola apotek
2.
Apoteker tidak memenuhi kewajiban dalam
menyediakan, menyimpan dan menyerahkan perbekalan farmasi yang bermutu baik dan
terjamin keabsahannyaserta tidak memenuhi kewajiban dalam memusnahkan
perbekalan farmasi yang tidak dapat digunakan lagi atau dilarang digunakan dan
mengganti oleh generik yang tertulis dalam resep dengan obat paten.
3.
Apoteker pengelola apotek berhalangan
melakukan tugasnya lebih dari 2 tahun secara terus-menerus.
4.
Terjadi pelanggaran terhadap ketentuan
peraturan perundangan-undangan mengenai narkotika, obat keras, psikotropika
serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
5.
Surat izin kerja apoteker pengelola
apotek dicabut.
6.
Pemilik sarana apotek terbukti terlibat
dalam pelanggaran perundang-undangan dibidang obat.
7.
Apotek tidak lagi memenuhi persyaratan
sebagai apotek.
Pelaksanaan pencabutan izin apotek
dilaksanakan setelah dikeluarkannya:
·
Peringatan tertulis kepada apoteker
pengelola apotek sebanyak 3 kali berturut-turut dengan tenggang waktu 2 bulan.
·
Pembekuan izin apotek untuk jangka waktu
selama-lamanya 6 bulan sejak dikeluarkannya penetapan pembekuan kegiatan
apotek.
Pembukaan izin apotek dapat dicairkan kembali apabila apotek telah
membuktikan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Hal ini dilakukan setelah Kepala Balai POM setempat
melakukan pemeriksaan.
Keputusan pencabutan surat izin apotek
dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan atau Kota disampaikan langsung kepada
apoteker pengelola apotek dengan menggunakan contoh formulir model APT-15,
tembusan kepada menteri dan kepala Dinas Kesehatan Provinsi setempat serta
Kepala Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan setempat. Apabila surat izin apotek
dicabut, apoteker pengelola apotek atau apoteker pengganti wajib mengamankan
perbekalan farmasinya. Pengamanan tersebut dilakukan dengan tata cara sebagai
berikut:
1) Dilakukan
inventarisasi terhadap seluruh persediaan narkotika, obat keras tertentu dan
obat lainnyadan seluruh resep yang tersedia di apotek.
2) Narkotika,
psikotropika dan resep harus dimasukkan dalam tempat yang tertutup dan
terkunci.
Apoteker pengelola apotek wajib melaporkan kepada Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten atau Kota atau petugas yang diberi wewenang tentang penghentian
kegiatan disertai laporan inventaris yang dimaksud di atas.
E. PENGELOLAAN
SUMBER INSTITUSI APOTEK
1. Sumber Daya Manusia
Sesuai
ketentuan perundang-undangan yang berlaku apotek harus dikelola oleh seorang apoteker
yang profesional. Dalampengelolaan apotek, apoteker harus memiliki kemampuan
menyediakan dan memberikan pelayanan yang baik, mengambil keputusan yang tepat,
dan mampu berkomunikasi antar profesi, menempatkan diri sebagai pimpinan dalam
situasi multidisiplin, kemampuan mengelola SDM secara efektif, selalu belajar
sepanjang karier dan membantu memberi pendidikan dan memberi peluang untuk
meningkatkan pengetahuan. Sumber Daya Manusia yang dimiliki oleh Apotek
setidak-tidaknya adalah Pemilik Sarana Apotek (PSA), Apoteker Pengelola Apotek
(APA), Asisten Apoteker, Juru Resep, Tenaga Tata Usaha. Pengelolaan sumber daya
manusia dalam sistem pengelolaan apotek dikategorikan sebagai pengelolaan non
teknis. Pengelolaan non teknis lainnya yang juga penting adalah meliputi semua
kegiatan administrasi, keuangan, personalia dan upaya-upaya peningkatan
kompetensinya.
2.
Pengelolaan Sediaan Farmasi dan Perbekalan Kesehatan Lainnya
Pengelolaan jenis ini dalam sistem
pengelolaan apotek dikategorikan sebagai pengelolaan teknis. Berdasarkan
Keputusan Menteri Kesehatan No. 1332/Menkes/SK/2002,Bab VI pasal 10, di bidang
kefarmasian pengelolaan apotek meliputi:
a.
Pembuatan, pengelolaan, peracikan,
perubahan bentuk, pencampuran, penyimpanan dan penyerahan obat atau bahan obat.
b.
Pengadaan, penyimpanan, penyaluran dan
penyerahan perbekalan farmasi lainnya.
c.
Pelayanan informasi mengenai perbekalan
farmasi yang meliputi:
1)
Pelayanan informasi tentang obat dan
perbekalan farmasi lainnya yang diberikan baik kepada dokter atau tenaga kesehatan lain maupun
kepada masyarakat
2)
Pengamatan dan pelaporan informasi
mengenai khasiat, keamanan, bahaya, mutu obat dan perbekalan farmasi lainnya.
Secara Umum Pengelolaan Sediaan
Farmasi dan Perbekalan Kesehatan Lainnya ini meliputi pekerjaan sebagai
berikut:
a.
Perencanaan
Dalam membuat perencanaan pengadaan sediaan farmasi
perlu diperhatikan pola penyakit dan kemampuan dan budaya masyarakat.
b.
Pengadaan
Untuk menjamin kualitas pelayanan
kefarmasian maka pengadaan sediaan farmasi harus melalui jalur resmi sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
c.
Penyimpanan
Obat atau bahan harus disimpan dalam
wadah asli dari pabrik. Dalam hal pengecualian atau darurat dimana isi
dipindahkan pada wadah lain, maka harus dicegah terjadinya kontaminasi dan
harus ditulis informasi yang jelas pada wadah baru, wadah sekurang-kurangnya
memuat nomor bets dan tanggal kadaluarsa. Semua bahan obat harus disimpan pada
kondisi yang sesuai, layak dan menjamin kestabilan bahan.
Metode FIFO (First in First Out), yaitu
obat-obatan yang baru masuk diletakkan
di belakang obat yang terdahulu, sedangkan metode FEFO (first expired first
out) dengan cara menempatkan obat-obatan yang mempunyai ED (expired date) lebih
lama diletakkan di belakang obat-obatan yang mempunyai ED lebih pendek. Proses penyimpanannya
memprioritaskan metode FEFO, baru kemudian dilakukan metode FIFO. Barang yang
ED-nya paling dekat diletakkan di depan walaupun barang tersebut datangnya
belakangan
d. Administrasi
Dalam menjalankan pelayanan kefarmasian di apotek,
perlu dilaksanakan kegiatan administrasi yang meliputi: Pengarsipan resep,
Pengarsipan catatan pengobatan pasien, Pengarsipan hasil monitoring penggunaan
obat
e.
Keuangan
Dalam keuangan di apotek ada beberapa
hal yang mempengaruhi keuangan yakni seperti:
1) Penerimaan
Berupa pekerjaan yang dilakukan di apotek
sehingga menghasilkan di apotek, kegiatan tersebut berupa: pelayan resep dan
pelayan nonresep. Sumber pendapatan secara umum diperoleh dari hasil penjualan,
dan modal hasil dari apotek.
2) Pengeluaran
Dalam apotek terdapat beberapa
pengeluaran seperti biaya rutin dari apotek. Biaya rutin yakni seperti: gaji
karyawan, listrik, telepon dan air.
F. PELAYANAN
DI INSTITUSI APOTEK
Pelayanan dapat
diartikan sebagai kegiatan atau keuntungan yang dapat ditawarkan oleh satu pihak
kepada pihak lain yang pada dasarnya bersifat tidak kasat mata dan berujung
pada kepemilikan.Dengan semakin meningkatnya persaingan pasar banyak perusahaan
mengembangkan strategi jitu dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan, salah
satunya adalah dengan memberikan pelayanan prima yaitu jika perlakuan yang
diterima oleh pelanggan lebih baik dari pada yang diharapkan, maka hal tersebut
dianggap merupakan pelayanan yang bermutu tinggi. Supaya pelayanan prima dapat
selalu diwujudkan suatu perusahaan dalam hal ini adalah apotek maka perlu
ditetapkan standar pelayanan farmasi di apotek. Tujuan dari standar pelayanan
ini adalah:
1. Melindungi
masyarakat dari pelayan yang tidak profesional
2. Melindungi
profesi dari tuntutan masyarakat yang tidak wajar
3. Pedoman
dalam pengawasan praktek apoteker
4. Pembinaan
serta meningkatkan mutu pelayanan farmasi di apotek.
Berdasarkan Keputusan Menteri
Kesehatan RI No.1027/Menkes/SK/2004
pelayanan kesehatan di apotek
meliput:
1.
Pelayanan
Resep/Pesanan
1)
Penerimaan
Resep
Setelah menerima resep dari pasien, dilakukan
hal-hal sebagai berikut :
· Persyaratan
administrasi seperti: nama, SIK, dan alamat dokter; tanggal penulisan resep,
nama, alamat, umur, jenis kelamin, dan berat badan pasien; nama obat, potensi,
dosis, jumlah yang diminta, cara pemakaian serta informasi lainnnya.
·
Kesesuaian farmasetik: bentuk sediaan,
dosis, potensi, stabilitas, inkompatibilitas, cara dan lama pemberian.
·
Pertimbangan klinis: adanya alergi, efek
samping, interaksi, kesesuaian dosis, durasi, jumlah obat dan lain-lainnya).
Jika ada keraguan terhadap resep hendaknya dikonsultasikan kepada dokter
penulis resep dengan memberikan pertimbangan dan alternative seperlunya bila
perlu menggunakan persetujuan setelah pemberitahuan.
2) Penyiapan obat
·
Peracikan merupakan kegiatan menyiapkan,
mencampur, mengemas, dan memberikan etiket pada wadah, Dalam melaksanakan
peracikan obat harus dibuat suatu prosedur tetap dengan memperhatikan dosis,
jenis dan jumlah obat serta penulisan etiket yang benar.
·
Etiket harus jelas dan dapat dibaca.
·
Kemasan Obat yang Diserahkan. Obat
hendaknya dikemas dengan rapi dalam kemasan yang cocok sehingga terjaga
kualitasnya.
·
Penyerahan Obat. Sebelum obat diserahkan
pada pasien harus dilakukan pemeriksaan akhir terhadap kesesuaian antara obat
dengan resep. Penyerahan obat dilakukan oleh apoteker disertai pemberian
informasi obat dan konseling kepada pasien.
·
Apoteker harus memenuhi informasi yang
benar, jelas dan mudah dimengerti, akurat, tidak bias, etis, bijaksana dan
terkini. Informasi obat pada pasien sekurang-kurangnya meliputi: cara pemakaian
obat, cara penyimpanan obat, jangka waktu pengobatan, aktivitas serta makanan
dan minuman yang harus dihindari selama terapi.
·
Apoteker harus memberikan konseling
kepada pasien sehingga dapat memperbaiki kualitas hidup pasien. Konseling
terutama ditujukan untuk pasien penyakit kronis (hipertensi, diabetes mellitus,
TBC, asma dan lain-lain).
Setelah penyerahan obat kepada pasien,
apoteker harus melakukan pemantauan penggunaan obat seperti:
1. Informasi
Obat. Apoteker harus memberikan informasi yang benar, jelas dan mudah
dimengerti, akurat, tidak bias, etis, bijaksana dan terkini. Informasi obat
sekurang-kurangnya meliputi: cara pemakaian, cara penyimpanan obat, jangka
waktu pengobatan, aktivitas serta makanan dan minuman yang harus dihindari
selama terapi.
2. Konseling.
Apoteker harus memberikan konseling, mengenai sediaan farmasi, pengobatan dan
perbekalan kesehatan lainnya, sehingga dapat memperbaiki kualitas hidup pasien
atau yang bersangkutan terhindar dari bahaya penyalahgunaan atau penggunaan
obat yang salah. Untuk penderita penyakit tertentu seperti kardiovaskular,
diabetes, TBC, asma dan penyakit kronis lainnya, apoteker harus memberikan
konseling secara berkelanjutan.
3. Monitoring
Penggunaan Obat. Setelah penyerahan obat kepada pasien, apoteker harus
melaksanakan pemantauan penggunaan obat, terutama untuk pasien tertentu seperti
kardiovaskular, diabetes, TBC, asma, dan penyakit kronis lainnya.
2. Promosi dan Edukasi
Dalam rangka memberdayakan masyarakat,
apoteker harus memberikan edukasi apabila masyarakat ingin mengobati diri
sendiri (swamedikasi) untuk penyakit ringan dengan memilihkan obat yang sesuai
dan apoteker harus berpartisipasi secara aktif dalam promosi dan edukasi.
Apoteker ikut membantu diseminasi informasi, antara lain dengan penyebaran
leaflet/brosur, poster, penyuluhan, dan lain-lainya.
3. Pelayanan Residensial (Home
care)
Salah satu bentuk pengawalan proses pengobatan pada
pasien dari awal sampai sembuh dengan cara:
·
Bagaimana
keadaan penyakit yang diderita selama pengobatan
·
Melakukan
pemantauan terhadap tingkat kepatuhan pasien dalam mengonsumsiobat
·
Dalam
memberikan motivasi motivasi untuk menumbuhkan kesadaran (Healthy Habitat).
·
4. Pelayanan
Obat Tanpa Resep
Pelayanan ini seperti pelayanan
obat bebas, obat bebas terbatas. Pelayanan terhadap ini lebih sederhana
dibandingkan dengan pelayanan terhadap resep dokter. Petugas dapat langsung
mengambilkan obat yang diminta oleh konsumen setelah harga disetujui, kemudian
langsung dibayar pada kasir dan dicatat pada buku penjualan bebas oleh kasir.
Pada saat pergantian shift, kasir akan menghitung jumlah uang yang masuk dan
diserahterimakan dengan petugas berikutnya.
5. Pelayanan
Narkotika
Sesuai dengan undang-undang kesehatan no. 36 tahun 2009,
pada pasal 102 (1) yang menyebutkan bahwa penggunaan sediaan farmasi yang
berupa narkotika dan psikotropika hanya dapat dilakukan berdasarkan resep
dokter atau dokter gigi dan dilarang untuk disalahgunakan. Maka dari itu, pada
peraturan perundang-undangan No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, Pengelolaan
obat narkotika memerlukan penanganan khusus, dimana narkotika hanya dapat
digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi karena obat narkotika ini dapat menimbulkan
ketergantungan apabila digunakan tanpa pembatasan dan pengawasan yang seksama.
Dalam menghindari penyalahgunaan obat-obatan ini, maka pemerintah melakukan
pengawasan yang ketat terhadap obat golongan narkotika mulai dari pemesanan
sampai dengan pemakaiannya dan Apoteker Pengelola Apotek diharuskan membuat
laporan pemakaian dan pemusnahan narkotika ini.
Pemesanan, Narkotika Pemesanan obat golongan
narkotika dilakukan dengan Surat Pesanan Khusus dan harus ditandatangani oleh
Apoteker Pengelola Apotek dengan mencantumkan nama jelas, nomor SIK, serta
stempel apotek. Surat pesanan ini dibuat rangkap 4 (3 lembar untuk penyalur dan
1 lembar untuk arsip apotek). Narkotika hanya dapat disalurkan oleh Industri
Farmasi dan pedagang besar farmasi yang telah memiliki izin khusus penyaluran
Narkotika dari Menteri.
Penerimaan Narkotika, Dalam penerimaannya, obat
narkotika harus dilakukan oleh APA. Bila berhalangan dapat dilakukan oleh
asisten apoteker melalui surat kuasa untuk penerimaan obat narkotika. Bukti
penerimaan narkotika dan OKT harus juga ditandatangani oleh APA dengan
mencantumkan nomor SIK dan stempel apotek.
Penyimpanan Narkotika, Menurut Permekes no.
28/Menkes/Per/I/1978 diatur bahwa apotek harus mempunyai lemari khusus untuk
penyimpanan obat-obat golongan narkotika dengan persyaratan.
G.
PERPAJAKAN
APOTEK
Pajak yaitu suatu kewajiban suatu
warga negara untuk menyelenggarakan sebagian dari kekayaan atau hasilnya kepada
negara menurut peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah dan
digunakan untuk kepentingan masyarakat atau iuran rakyat kepada kas Negara
berdasarkan UU dengan tidak mendapatkan jasa timbal yang ditujukan untuk
kepentingan umum. Ada beberapa macam pajak yang berkaitan dengan Apotek, antara
lain:
1.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN adalah pajak yang harus dibayar oleh
apotek pada setiap transaksi yang dilakukan, misalnya membeli barang dari PBF,
besarnya PPN adalah 10%.
2.
Pajak Reklame atau Iklan ( Papan nama
apotek)
Pajak ini dikenakan terhadap pemasangan
papan nama apotek, lokasi dan lingkungan apotek.
3.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak ini dikenakan terhadap tanah dan
bangunan apotek. PPB dikenakan setiap tahun dan besarnya tergantung dari luas
tanah dan bangunan apotek.
4.
Pajak Penghasilan Perseorangan (PPh 21)
PPh 21 mengatur tentang pajak
perorangan, besarnya PPh 21 adalah penghasilan netto dikurangi Penghasilan
Tidak Kena Pajak (PTKP)
5.
Pajak Penghasilan Badan (PPh 25)
PPh 21 mengatur pajak bagi perorangan
maupun badan usaha PPh 25 adalah
pembayaran pajak berupa cicilan tiap
bulannya sebesar 1112 dari pajak keuntungan
bersih tahun sebelumnya, angsuran pajak
yang dilakukan oleh wajib apotek sendiri dari pajak keuntungan bersih tahun
sebelumnya (dihitung berdasarkan neraca LIR), besarnya PPh 25ditentukan berdasarkan
keuntungan bersih badan usaha tersebut.
BAB
III
PEMBAHASAN
A.
WAKTU,
TEMPAT DAN TEKNIS PELAKSANAAN
Waktu Pelaksanaan : 23 Agustus 2021-17 November 2021
Tempat Pelaksanaan : APOTEK QIRANI FARMA
Teknis pelayanan : Melakukan Pelayanan Farmasi, Meliputi:
a.
Melayani Pembeli
b.
Menghafal Obat
c.
Belajar Mengenai Khasiat Obat, Dosis,
dan Zat Aktif yang
Terkandung Didalamnya
d.
Menulis Kartu Stok
e.
Memberikan PIO
f.
Menerima Obat Datang
g.
Memberi Harga Pada Barang Datang
h.
Menulis Faktur
B. SEJARAH APOTEK
APOTEK
QIRANI FARMA berdiri pada 6 MEI 2004 yang bertempatan di Jalan Sragen-Sukodono,Pasar
Jati Tengah Kode Pos: 57263. APOTEK QIRANI FARMA didirikan oleh apt, Kurniawan
SSI. dan dikelolanya selama 2 tahun. Kemudian dijual dan dibeli oleh apt, Eni
Puji Astuti S,Farm. Selama kurang lebih 2 tahun. Setelah itu dijual dan dibeli
oleh Chotama Ariani S,FarmApt. Pada tahun 2018 sampai saat ini. Setelah
dipegang oleh apt, Chotama Ariani S,Farm. APOTEK QIRANI FARMA memiliki
perkembangan yang cukup baik, bukan hanya itu tetapi juga dapat membantu warga
sekitar dalam memelihara kesehatan.
C. TUJUAN PENDIRIAN
Apotek didirikan dengan tujuan:
a)
Dalam rangka ikut mendukung program
pemerintah di bidang kesehatan, yang dikhususkan untuk menjamin obat yang
bermutu dan baik.
b)
Penyimpanan
1.
Penggolongan obat, yaitu obat keras,
obat bebas terbatas, obat tradisional, ALKES dan PKRT.
2.
Bentuk sediaan
a.
Liquida : Fotio, Tetes Mata, Inheler
b.
Semisolid : Salep, Krim, Gel, Ointment
c.
Solid : Tablet, Kaplet, Kapsul
3.
Al Phabetis
4.
Kelas Terapi
5.
Metode FIFO, FEFO, dan LIFO
·
First In First Out (FIFO) adalah
pemyimpanan obat berdasarkan obat yang datang lebih dulu.
·
First Expired First Out (FEFO) adalah
penyimpanan obat bedasarkan obat yang memiliki tanggal kadaluarsa lebih cepat
maka dikeluarkan dahulu.
·
Last In First Out (LIFO) adalah
penyimpanan obat berdasarkan obat yang terakhir masuk dikeluarkan terlebih
dahulu.
c)
Distribusi atau Penjualan Perbekalan
Farmasi. Distribusi adalah kegiatan
mendistribusikan perbekalan farmasi kepada pasien untuk pelayanan
individu, dalam proses terapi bagi pasien rawat inap dan rawat jalan, serta
menunjang pelayanan medis. Tujuan utama manajemen distribusi adalah untuk
menjaga supply yang baik dari obat dan dapat menyediakan fasilitas, disamping
itu menjamin sumber daya yang ada untuk digunakan secara efektif.
1.
Sumber Daya Manusia (SDM)
Sesuai ketetntun perundangan yang berlaku
apotek harus dikelola oleh apoteker yang professional. Dalam pengelolaan
apotek, apoteker senantiasa harus memiliki kemampuan menyediakan dan memberikan
pelayanan yang baik, mengambil keputusan yang tepat, mampu berkomunikasi antar
profesi, menempatkan diri sebagai pimpinan dalam situasi multidisipliner,
kemampuan mengelola SDM secara efektif, selalu belajar sepanjang karier dan
membantu memberi pendidikan dan memberi peluang untuk meningkatkan pengetahuan,
pendidikan dan memberi peluang untuk meningkatkan pengetahuan. Sumber Daya
Manusia yang dimiliki oleh Apotek setidak-tidaknya adalah Pemilik Sarana Apotek
(PSA), Apoteker Pengelola Apotek (APA), Tenaga teknis kefarmasian dan admin.
2.
Sarana dan Prasarana
Menurut Peraturan Menteri
Kesehatan No. 35 Tahun 2014, Sarana dan prasarana yang diperlukan untuk
menunjang Pelayanan Kefarmasian di Apotek meliputi sarana yang memiliki fungsi:
·
Ruang Penerimaan Resep
Ruang penerimaan Resep
sekurang-kurangnya terdiri dari tempat penerimaan Resep, 1 (satu) set meja dan
kursi. Ruang penerimaan Resep ditempatkan pada bagian paling depan dan mudah
terlihat oleh pasien.
·
Ruang pelayanan Resep dan peracikan
(produksi sediaan secara terbatas)
Ruang pelayanan Resep dan peracikan
atau produksi sediaan secara terbatas meliputi rak obat sesuai kebutuhan dan
meja peracikan. Di ruang peracikan sekurang-kurangnya disediakan peralatan
peracikan, timbangan obat, air minum (air mineral) untuk pengencer, sendok
obat, bahan pengemas obat, thermometer ruangan, blanko salinan resep, etiket
dan label obat.
·
Ruang Konseling
Ruang konseling sekurang-kurangnya
memiliki satu set meja dan kursi konseling, lemari buku, buku-buku referensi,
poster, leaflet, alat bantu konseling, formulir catatan pengobatan pasien dan
buku catatan konseling.
·
Ruang Penyerahan Obat
Ruang penyerahan obat berupa konter
penyerahan obat yang dapat digubungkan dengan ruang penerimaan resep.
3.
Pengelolaan Sediaan Farmasi dan
Perbekalan
Perencanaan
Barang meliputi obat,
bahan obat, alat kontrasepsi dan alat-alat kesehatan yang diperdagangkan oleh
apotek.
Perencanaan barang yang
akan dilakukan perlu mempertimbangkan bebrapa factor, seperti perbekalan
farmasi yang laris terjual, obat-obat yang sering diresepkan oleh dokter dan
juga mempertimbangkan diskon serta bonus yang ditawarkan oleh PBF tertentu.
a.
Pengadaan
Pengadaan barang
dilakukan setiap hari dengan order ke PBF melalui salesmen yang dating setiap
hari, untuk melaksanakan pengadaan barang di apotek harus diketahui oleh
apoteker kemudian dilaksanakan oleh asisten apoteker.
Sebelum melakukan
kegiatan pengadaan barang perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
·
Buku Order/Buku Defecta/Buku Habis.
·
Rencana Anggaran Pembelian
·
Daftar Harga Terakhir.
·
Pemilihan PBF yang sesuai dengan
pertimbangan diskon jangka panjang waktu pembayaraan, pelayanan yang baik dan
tepat waktu serta kualitas barang.
b.
Penyimpanan
Penyimpanan obat
terdapat pada ruang khusus dalam rak obat yang tersusun secara rapi.
c.
Administrasi
·
Administrasi umum
Pencatatan,pengarsipan,pelaporan
narkotika,psikotropika dan dokumentasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
· Administrasi
pelayanan
Pengarsipan resep,
pengarsipan catatan pengobatan pasien, pengarsipan hasil monitoring penggunaan
obat.
d.
Keuangan
E. PELAYANAN
1.
Pelayanan Obat Resep
Pelayanan Resep mencakup Skrining resep
dan Penyiapan obat. Skrining resep meliputi persyaratan administrasi,
kesesuaian farmasetik, dan pertimbangan klinis. Sedangkan penyiapan resep
meliputi peracikan, pemberian etiket, penyerahan, pemberian informasi obat,
konseling dan monitoring penggunaan obat.
2.
Pelayanan obat
tanpa resep
Penjualan meliputi obat
bebas/obat bebas terbatas, kosmetik, alat kesehatan serta barang lain yang dapat
dijual tanpa resep dokter.Dalam pelayanan tanpa resep dokter apoteker mengikuti
standart operasional produser (SOP) yang telah ditentukan apotek.
·
Pasien dating
·
Menyapa pasien
dengan ramah dan menanyakan kepada pasien obat apa
yang
dibutuhkan.
·
Tanyakan lebih
dulu keluhan atau penyakit yang diderita pasien, kemudian bantu pasien untuk
mendapatkan obat yang tepat.
·
Menghitung
harga dan minta persetujuan terhadap nominal harga.
·
Bila sudah
terjadi persetujuan, ambilkan obat yang diminta pasien.
F. PERPAJAKAN
Perpajakan bulanan di APOTEK QIRANI FARMA
diambil dari 0,05% penghasilan perbulan
di Apotek. Dan SPT tahunan sebelum bulan mei.
G. EVALUASI MUTU PELAYANAN
Evaluasi mutu pelayanan merupakan proses penilaian kinerja
pelayanan kefarmasiaan di apotek yang meliputi penilaian terhadap Sumber Daya
Manusia (SDM), pengelolaan perbekalan sediaan farmasi dan perbekalan
kefarmasian kepada pasien.
Di Apotek Qirani Farma
indikator yang digunakan untuk mengevaluasi mutu pelayanan di Apotek antara
lain:
1. Tingkat
kepuasan pasien : dilakukan dengan survey berupa angket atau wawancara langsung.
2. Dimensi
waktu, lama pelayanan diukur dengan waktu yang telah di tetapkan.
3. Prosedur
tetap, untuk menjamin mutu pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan, tujuan
evaluasi mutu pelayanan adalah untuk mengevaluasi seluruh rangkaian kegiatan
pelayanan kefarmasian di APOTEK QIRANI FARMA dan sebagai dasar perbaikan
pelayanan kefarmasian selamjutnya.
Apotek Qirani Farma
memiliki strategi pengembangan dari segi pengelolaan sediaan farmasi dan juga
dari segi pandangan masyarakat.
Strategi pengembangan
dari segi pandangan masyarakat dengan cara pada saat kita melayani pembeli kita
harus menerapkan 5S (Senyum, Sapa, Salam, Sopan dan Santun), serta kita harus
ramah terhadap pembeli dan membuat pembeli merasa puas dengan pelayanan yang
ada di Apotek Qirani Farma. Dengan demikian para pelanggan akan memiliki
penilaian yang positif terhadap Apotek Qirani Farma.
KESIMPULAN
DAN SARAN
A. KESIMPULAN
Setelah melakukan Prakerin di Apotek Qirani
Farma mulai dari tanggal 23 Agustus -17 November 2021, maka dapat disimpulkan
bahwa pembelajaran di dunia kerja, yaitu di Apotek Qirani Farma merupakan suatu
strategi yang memberi peluang kepada kami mengalami proses belajar, dan mencari
wawasan melalui bekerja langsung pada pekerjaan sesungguhnya. Dengan adanya
praktek lapangan di Apotek Qirani Farma. Bahkan kami dapat mengukur sejauh mana
penguasaan ilmu yang didapatkan di sekolah.
B. SARAN
Pada kesempatan ini, ijinkanlah
penulis untuk memberikan beberapa saran kepada pihak sekolah dan apotek yang
sekiranya dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan guna kemajuan dimasa
mendatang.
1. Saran Sekolah
· Sekolah
hendaknya lebih menyiapkan lagi kemampuan siswa sebelum praktek di dunia kerja.
· Adanya
kerjasama yang baik antara sekolah dengan dunia kerja sehingga terjadi
sinkronisasi materi yang diajarkan di sekolah dan proses pembimbingan di tempat
praktek.
· Pihak
sekolah agar dapat memantau kegiatan siswa yang sedang melaksanakan PKL secara
intensif sehingga segala kesulitan yang timbul dapat dipecahkan bersama.
2. Saran Apotek
· Memperhatikan
stok obat agar tidak terjadi kekosongan.
· Menjaga
kerapian dan kebersihan etalase.
· Penataan
barang/obat pada etalase diisi penuh dan semenarik mungkin.
DAFTAR
PUSTAKA
Departemen Kesehatan Republik Indonesia, Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor
51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, Jakarta 2009.
Departemen Kesehatan Republik Indonesia,
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,
Departemen Kesehatan Republik Indonesia, Jakarta, 1992.
Departemen Kesehatan Republik Indonesia, Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 922/MENKES/PER/X/1993 tentang
Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek. Depertemen Kesehatan Republik
Indonesia, Jakarta, 1993.
Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, 2014
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang
Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek, Jakarta.
Departemen Kesehatan Republik Indonesia, Keputusan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1027/Menkes/SK/IX/2004 tentang
Standar Pelayanan Kefarmasiaan di Apotek, Jakarta, 2004.
Departemen Kesehatan Republik Indonesia, Keputusan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1332/MENKES/SK/X/2002 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
922/MENKES/PER/X/1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek,
Departemen Kesehatan Republik Indonesia, Jakarta 2002.
Lampiran 1
Denah Lokasi Apotek
Lampiran
2
Denah
Bangunan Lay Out
Keterangan :
Lampiran
3
Contoh
Etiket yang digunakan di Apotek (Putih dan Biru)
a.
Obat Dalam
b.
Obat Luar
Lampiran
4
Contoh
Surat Pesanan Obat Biasa
Lampiran
5
Contoh
Surat Pesanan Prekusor
Lampiran
6
Contoh
Surat Pesanan Psikotropika
Lampiran
7
Contoh
Surat Pesanan Narkotika
Lampiran 8
Contoh
Resep
Lampiran
9
Contoh Apograph
Lampiran 10
Contoh Kwitansi
Lampiran
11
Contoh
Surat Pengantar Laporan Narkotika dan Psikotropika
Lampiran
12
Contoh
Laporan Penggunaan Narkotika
Lampiran
13
Contoh
Laporan Penggunaan Psikotropika
Lampiran
14
Contoh
Defekta
Lampiran 15
Contoh Kartu Stok
Lampiran
16
Contoh
Kartu Cek Kesehatan (kolestrol, gula darah, asam urat, tensi)