Sabtu, 29 Januari 2011

Pengertian Tektonisme

Tektonisme atau tenaga tektonik adalah gerak atau tenaga…yang bekerja dari dalam bumi dan berasal dari proses di dalam magma'dengan arah vertikal amupun men..eral) yang mengakibatkan perubahan lokasi atau lapis..batuan yang membentuk muka bumi.

Berdasarkan bentukan-bentukan yang nampak di burni sebagal hasil keglatan tektonisme, tenag…dikelompokkan atas tektonik lipatan dan tektonik p
Jika dilihat dari kecepatan gerakan dan luasnya bumi yang berubah karena aktivitas tersebut, tena..dibedakan, atas aktivitas Orogenesis (aktivitas pemben..nungan) dan aktivitas Epirogenesis (penurunan atau pena

(1) Morfologi Lipatan
Morfologi (bentuk muka bumi) lipatan ter. adanya tenaga endogen yang arahnya lateral (hori dua arah yang berlawanan, sehingga lapisan-lap di daerah tersebut terlipat dan membentuk pu….(antiklin) clan lembah lipatan (sinklin).

Bentuk-bentuk morfologi lipatan ini be.rma( Ada yang dinamakan lipatan tegak, lipatan mir antiklimorium, dan lain-lain. Untuk dapat menen lipatan tersebut, kita harus mngetahui bagian sebuah lipatan. Bagian-bagian tersebut antara I (bagian lembah suatu lipatan), Antiklin (bagian pi lipatan), Sumbu lipatan (garis tengah yang men….lipatan sama besar) dan Sayap lipatan.
Berdasaran ketegakkan posisi sumbu dan bentuk pelipatannya, jenis lipatan dibedakan atas : lipatan tegak, lipatan miring, lipatan menggantung, lipatan rebah, lipatan yang berubah yang menjadi sesar sungkup dan lain-lainnya.
Contoh jalur pegunungan lipatan antara lain
(a). Pegunungan Sirkum Mediteranian
Pegunungan Sirkum Mediterinia memanjang mulai dari
pegunungan Atlas (di Afrika Utara) kemudian bersambung
dengan pegunungan Alpe'n (di Eropa Selatan) dan
Pegunungan Himalaya (di Asia). Akhirnya jalur pegunungan
tersebut berbelok ke selatan dan berangkai dengan
berasal dari dalam bumi sebagai akibat dari proses fisika atau kimia di dalam bumi itu sendiri sehingga permukaan bumi yang tadinya diperkirakan rata mengalami perubahan bentuk.


pegunungan lipatan di wilayah Indonesia. Di wilayah
berasal dari dalam bumi sebagai akibat dari proses fisika atau kimia di dalam bumi itu sendiri sehingga permukaan bumi yang tadinya diperkirakan rata mengalami perubahan bentuk…Indonesia, kelanjutan jalur pegunungan

(b). Pegunungan Sirkum Pasifik.
Jalur pegunungan lipatan ini dimulai dari pegunungan Andes..(di Amerika Selatan) disambung dengan pegunungan Rocky..(Rocky Mountains) di Amerika Utara, kemudian berbelok..ke kepulauan Jepang dan bersambung dengan pegunungan..di kepulauan Philipina. Pada akhirnya jalur pegunungan..ini bercabang dua di wilayah Indonesia, yaitu :

a) Cabang..pertama dimulai dari Pulau Luzon bersambung dengan..pegunungan di Kalimantan melalui Pulau Pahlawan dan Kepulauan Sulu.

b) Cabang kedua : dimulai dari Pulau Luzon, Pulau Samar, Pulau Mindanau Kepulaua dan berakhir di Pulau Sulawesi.

(c). Jalur pegunungan lipatan Busur Australia (Bu Jalur pegunungan ini dimulal dari pegunungan A tralia) kemudian menyeberang ke pulau Iri Nugini), dan melalui pantai Utara Irian berakhi Halmahera dan pulau-pulau kecil di sekitar pembahasan di atas terlihat bahwa kepulauan ini merupakan perternuan ketiga jalur pegunun yang ada di bumi.
Sirkum Mediteranean ini terbagi menjadi

(1). Busur Luar
Jalur pegunungan yang termasuk dalam bus bersifat non vulkanik, artinya tidak menamp sifat kegunungapian, tetapi hanya merupakan pegunungan lipatan saja. Jalur pegunungan bu sebagian berada di atas permukaan laut (di d sebagian lagi berada di bawah laut. Busur luar di Pulau Simule, Pulau Nias, Kepulauan Ment Enggano, kemudian tengelam (berada di b sepanjang bagian selatan Pulau Jawa dan mun ke atas permukaan bumi sebagai Pulau Sawu, Pulau Timor, Pulau Babar, Kepulauan Kai, Pi dan berakhir di Pulau Buru.

(2). Busur Dalam.
Jalur pegunungan busur dalam ini bersifat vulkanis,'artinya..selain merupakan rangkaian pegunungan lipatan, juga..menampakkart kegunung apian. Busur dalam ini membujur..sepanjang Bukit Barisan di ulau Surnatera, pegunungan..yang ada di Pulau Jawa, Pulau Bali, Pulau Lombok, Pulau..Sumbawa Pulau Flores, Pulau Alor, Pulau Solor, Pulau..Wetar, Kepulauan Banda dan berakhir di Pulau Saparua.

2) Morfologi Patahan

Morfologi patahan adalah bentukan-bentukan alam di permukaan bumi sebagai akibat adanya proses pematahan pada lapisan-lapisan batuan pembentuk kulit bumi (litosfera). Tenaga endogenik yang bekerja di sini, relatif cepat sehingga lapisanlapisan batuan yang terkena tekanan tidak. sempat melipat melainkan timbul retak-retak pada bongkah batuan tersebut yang pada akhirnya terjadi bentuk patahan. Proses pernatahan lapisan batuan pembentuk litosfera ini dise,but sesar.
Dilihat dari datangnya arah tekanan yang bekerja pada lapisanlapisan batuan, patahan dapat dibedakan atas :

(a) Patahan atau sesar akibat dua buah tekanan yang arahnya..horizonial yang saling menjauh.
Karena tenaga tarikan yang arahnya mendatar dan..saling menjauh satu sama lain, maka pada bagian tengah..blok batuan terjadi retakan-retaken. Apabila tekanan tersebut..terus bekerja hingga pada bagian yang retak tersebut timbul celah yang cukup besar, akibatnya salah satu batuan tersebut akan merosot menyerupai sebual sedangkan bagian lain yang tidak mengalarni p membentuk sebuah punggungan, sehingga tert morfologi permukaan burni berupa patahan.

(b)Patahan (sesar) sebagai akibat tekanan yang..vertikal.
Adakalanya tenaga endogenik yang bekerja pai batuan pernbentuk muka burni ini memiliki arah Bagian kulit burni yang terkena tekanan itu A burnbung disertai oleh.retakan-retakan. Karena V (gravitasi), maka salah satu bongkah batuan akan n pemerosotan dan membentuk lembah patahan..ben, sedangkan bagian lainnya membentuk puncal

(c)Patahan (sesar) sebagai akibat 2 buah tekai..arahnya vertikal.
Apabila pada sebuah blok batuan bekerja tekanan yang arahnya mendatar dan berlaw~ sehingga menimbulkan pergeseran salah satu batuan, maka akan terjadi bentukan muka bui sesar mendatar.

Tektonisme/ Tenaga Tektonik

Tektonisme atau tenaga tektonik adalah tenaga geologi yang berasal dari dalam bumi dengan arah vertikal atau horizontal yang mengakibatkan perubahan letak lapisan batuan yang membentuk permukaan bumi. Proses ini menghasilkan lipatan dan patahan, baik dalam ukuran besar maupun ukuran kecil. Gerakan tektonisme juga disebut dengan istilah dislokasi.
Berdasarkan kecepatan gerak dan luas daerahnya, tektonisme dibedakan menjadi dua yaitu gerak epirogenetik dan orogenetik.

1) Gerak Epirogenetik
Gerak epirogenetik (gerak pembentuk kontinen atau benua) adalah gerakan yang mengakibatkan turun naiknya lapisan kulit bumi yang relatif lambat dan berlangsung lama di suatu daerah yang luas. Gerak epirogenetik dibedakan menjadi dua yaitu epirogenetik positif dan epirogenetik negatif.
a) Epirogenetik positif yaitu gerak penurunan suatu daratan, sehingga kelihatannya permukaan air laut naik.
b) Epirogenetik negatif yaitu gerak naiknya suatu daratan, sehingga kelihatannya permukaan air laut turun.

2) Gerak Orogenetik
Gerak orogenetik adalah gerakan kulit bumi yang lebih cepat dan mencakup wilayah yang lebih sempit. Proses ini dapat menghasilkan pegunungan lipatan dan pegunungan patahan.
a) Lipatan (Fold)
Lipatan adalah suatu ketampakan yang diakibatkan oleh tekanan horizontal dan tekanan vertikal pada kulit bumi yang sifatnya elastis. Pada lipatan terdapat bagian yang turun dinamakan sinklinal dan yang terangkat dinamakan antiklinal.
b) Patahan/Sesar (Faoult)
Patahan adalah kulit bumi yang patah atau retak karena adanya pengaruh tenaga horizontal atau tenaga vertikal pada kulit bumi yang tidak elastis. Bidang yang mengalami keretakan atau patahnya kulit bumi disebut bidang patahan. Bidang patahan yang telah mengalami pergeseran disebut faoult atau sesar. Pergeseran tersebut terjadi secara vertikal atau horizontal.
Macam-macam sesar berdasarkan arah geraknya adalah sebagai berikut.
(1) Sesar Naik dan Sesar Turun
Bidang patahan yang atap sesarnya bergeser turun terhadap alas sesar disebut sesar turun, sedangkan yang atap sesarnya seakan-akan bergerak ke atas disebut sesar naik. Sesar naik disebut sesar sungkup apabila jarak pergeserannya sampai beberapa km dan bagian yang satu menutup bagian yang lain. Contoh sesar di Indonesia adalah sistem patahan di Bukit Barisan (dari Sumatra Utara sampai ke Teluk Semangko di Sumatra Selatan). Daerah patahan ini dikenal dengan nama zone patahan Semangko.
(2) Graben dan Horst
Graben/slenk adalah sebuah jalur batuan yang terletak di antara dua bidang sesar yang hampir sejajar, sempit, dan panjang. Bagian yang meninggi atau muncul terhadap daerah sekitarnya disebut horst. Step faulting ialah sesar bentuk tangga. Sebuah pegunungan yang mengandung banyak patahan disebut kompleks pegunungan patahan.
(3) Sesar Mendatar
Sesar mendatar adalah sesar yang tegak lurus dan bergeser secara horizontal walaupun ada sedikit gerak vertikal. Sesar jenis ini umumnya ditemui di daerah-daerah yang mengalami perlipatan dan pensesaran naik.
Sesar mendatar yang ukurannya besar terdapat di San Andreas (California), Filipina, dan Taiwan. Di Indonesia, sesar mendatar terdapat dalam lapisan neogen muda di daerah Kefamenanu, Timor.

Jumat, 28 Januari 2011

Baku mutu Lingkungan

KATA PENGANTAR


Puji Syukur Kami Panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan pertolonganNya sehingga penyusunan makalah mengenai “Makalah AMDAL” ini dapat terselesaikan.

Makalah ini di susun mengingat semakin meningkatnya intensitas kegiatan penduduk dan industri yang meningkatkan kadar kerusakan lingkungan. Selain itu makalah ini di susun sebagai bahan referensi khususnya bagi mahasiswa maupun masyarakat umum mengenai baku mutu lingkungan dan amdal demi tercapainya stabilitas lingkungan.

Ucapan Terima Kasih kepada Bapak Arief Adhiksana selaku dosen pembimbing dan kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan laporan ini sehingga laporan ini dapat kami selesaikan.

Dalam penyusunan makalah ini tentu banyak sekali kekurang baik dari segi isi maupun penulisan, jadi besar harapan kami atas kritik dan saran yang bersifat membangun dari para pembaca sehingga dapat menjadi suatu masukan untuk kesempurnaan laporan-laporan praktikum berikutnya. Semoga laporan ini bisa bermanfaat bagi para pembaca

BAB I PENDAHULUAN

A.Latar belakang

Pembangunan sumberdaya alam dan lingkungan hidup seyogyanya menjadi acuan bagi kegiatan berbagai sektor pembangunan agar tercipta keseimbangan dan kelestarian fungsi sumber daya alam dan lingkungan hidup sehingga keberlanjutan pembangunan tetap terjamin. Pola pemanfaatan sumberdaya alam seharusnya dapat memberikan akses kepada segenap masyarakat, bukan terpusat pada beberapa kelompok masyarakat dan golongan tertentu, dengan demikian pola pemanfaatan sumberdaya alam harus memberi kesempatan dan peran serta aktif masyarakat, serta memikirkan dampak – dampak yang timbul akibat pemanfaatan sumber daya alam tersebut. Untuk itu di perlukan suatu pemahaman yang cukup dalam menganalisis mengenai dampak tehadap lingkungan.

Meningkatnya intensitas kegiatan penduduk dan industri perlu dikendalikan untuk mengurangi kadar kerusakan lingkungan di banyak daerah antara lain pencemaran industri, pembuangan limbah yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan kesehatan, penggunaan bahan bakar yang tidak aman bagi lingkungan, kegiatan pertanian, penangkapan ikan dan pengelolaan hutan yang mengabaikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.

B. Tujuan
Tujuan disusunya makalah ini yaitu untuk menjelaskan kepada para pembaca mengenai baku mutu lingkungan yang meliputi baku mutu air, baku mutu limbah cair, baku mutu udara ambien, baku mutu udara emisi, dan baku mutu air laut, serta menjelaskan suatu alat yang
sering di gunakan untuk menganalisa dampak lingkungan yang disebut AMDAL.
Dengan memperhatikan permasalahan dan kondisi sumberdaya alam dan lingkungan hidup dewasa ini, maka di perlukan upaya :
mengelola sumberdaya alam, baik yang dapat diperbaharui maupun yang tidak dapat diperbaharui melalui penerapan teknologi ramah lingkungan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampungnya;
menegakkan hukum secara adil dan konsisten untuk menghindari perusakan sumberdaya alam dan pencemaran lingkungan;
mendelegasikan kewenangan dan tanggung jawab kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup secara bertahap;
memberdayakan masyarakat dan kekuatan ekonomi dalam pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal;
menerapkan secara efektif penggunaan indikator-indikator untuk mengetahui keberhasilan pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup;
memelihara kawasan konservasi yang sudah ada dan menetapkan kawasan konservasi baru di wilayah tertentu; dan
mengikutsertakan masyarakat dalam rangka menanggulangi permasalahan lingkungan global.

Sasaran yang ingin dicapai adalah terwujudnya pengelolaan sumberdaya alam yang berkelanjutan dan berwawasan keadilan seiring meningkatnya kesejahteraan masyarakat serta meningkatnya kualitas lingkungan hidup sesuai dengan baku mutu lingkungan yang ditetapkan, serta terwujudnya keadilan antar generasi, antar dunia usaha dan masyarakat, dan antar negara maju dengan negara berkembang dalam pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan hidup yang optimal.


BAB II BAKU MUTU LINGKUNGAN


Ada beberapa macam baku mutu lingkungan antara lain yaitu baku mutu air, baku mutu limbah cair, baku mutu udara ambien, baku mutu udara emisi, dan baku mutu air laut.

Baku mutu air
Baku mutu Baku mutu air pada sumber air, disingkat baku mutu
air. Baku mutu air adalah batas kadar yang diperbolehkan bagi zat atau bahan pencemar terdapat dalam air, namun air tetap berfungsi sesuai dengan peruntukannya.

Air dikatakan tercemar jika tidak dapat digunakan sesuai dengan fungsinya. Walaupun fenomena alam, seperti gunung meletus, pertumbuhan ganggang, gulma yang sangat cepat, badai dan gempa bumi merupakan penyebab utama perubahan kualitas air, namun fenomena tersebut tidak dapat disalahkan sebagai penyebab pencemaran air. Pencemaran ini dapat disebabkan oleh limbah industri, perumahan, pertanian, rumah tangga, industri, dan penangkapan ikan dengan menggunakan racun. Polutan industri antara lain polutan organik (limbah cair), polutan anorganik (padatan, logam berat), sisa bahan bakar, tumpaham minyak tanah dan oli merupakan sumber utama pencemaran air, terutama air tanah.

Disamping itu penggundulan hutan, baik untuk pembukaan lahan pertanian, perumahan dan konstruksi bangunan lainnya mengakibatkan pencemaran air tanah. Limbah rumah tangga seperti sampah organik (sisa-sisa makanan), sampah anorganik (plastik, gelas, kaleng) serta bahan kimia (detergen, batu batere) juga berperan besar dalam pencemaran air, baik air di permukaan maupun air tanah.

Baku mutu limbah cair
Baku mutu limbah cair adalah batas kadar yang diperbolehkan bagi zat atau bahan pencemar untuk dibuang dari sumber pencemaran ke dalam air pada sumber air , sehingga tidak mengakibatkan dilampauinya baku mutu air.


Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kawasan Industri (KEPUTUSAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP, NOMOR: KEP- 03/MENLH/l/1998) Dalam rangka untuk melestarikan lingkungan hidup agar tetap bermanfaat bagi manusia serta makhluk hidup lainnya perlu dilakukan pengendalian terhadap pembuangan limbah cair ke media lingkungan. Kegiatan pembuangan limbah cair oleh kawasan industri mempunyai potensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup, oleh karena itu perlu dilakukan pengendalian.

Untuk melaksanakan pengendalian pencemaran air sebagaimana telah ditetapkan dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 tentang Pengendatian Pencemaran Air, perlu ditetapkan lebih lanjut Baku Mutu Limbah Cair.

Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan hidustri yang telah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri. Perusahaan Kawasan Industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan/atau pengelolaan Kawasan Industri. Baku Mutu Limbah Cair Kawasan Industri adalah batas maksimum limbah cair yang diperbolehkan dibuang ke lingk-ungan hidup dari suatu Kawasan Industri. Limbah Cair Kawasan Industri adalah limbah dalam bentuk cair yang dihasilkan oleh kegiatan Kawasan Industri yang dibuang ke lingkungan hidup dan diduga dapat menurunkan kualitas lingkungan hidup.
Mutu Limbah Cair adalah keadaan limbah cair yang dinyatakan dengan debit, kadar dan beban pencemar. Debit maksimum adalah debit tertinggi yang masih diperbolehkan dibuang ke lingkungan hidup.
Kadar maksimum adalah kadar tertinggi yang masih diperbolebkan dibuang ke lingkungan hidup. Beban pencemaran maksimum adalah beban pencemaran tertinggi yang masih diperbolehkan dibuang ke lingkungan hidup.

Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kawasan Industri yang telah mempunyai Unit Pengolah Limbah Terpusat adalah sebagaimana tersebut dalam Keputusan ini. Bagi Kawasan Industri yang belum mempunyai Unit Pengolah Limbah Terpusat berlaku Baku Mutu Limbah Cair bagi jenis-jenis industri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kadar maksimum dari masing-masing parameter atau debit limbah maksimum sebagaimana tersebut dalam Keputusan ini dapat dilampaui sepanjang beban pencemaran maksimum tidak dilampaui

BAKU MUTU LIMBAH CAIR BAGI KAWASAN INDUSTRI


parameter kadar maksimum beban pencemaran maksimum
(mg/liter) (kg/hari.Hari)
BOD5 50 4.3
COD 100 8.6
TSS 200 17.2
pH 6.0 - 9.0

DEBIT LIMBAH CAIR MAKSIMUM: 1 L per detik per HA lahan kawasan yang terpakai.

Baku mutu udara ambien
Udara ambien adalah udara bebas dipermukaan bumi pada lapisan troposfir yang berada di dalam wilayah yurisdiksi Republik Indonesia yang dibutuhkan dan mempengaruhi kesehatan manusia, makhluk hidup dan unsur Lingkungan hidup lainnya.

Baku mutu udara ambien adalah batas kadar yang diperbolehkan bagi zat atau bahan pencemar terdapat di udara, namun tidak menimbulkan gangguan terhadap makhluk hidup, tumbuh-tumbuhan dan atau benda.
Baku mutu udara ambient (USA) untuk CO adalah:
- Konsentrasi maksimum dalam 8 jam tidak melebihi sekali setahun = 10 mg/m3 atau 9 ppm
- Konsentrasi maksimum dalam satu jam tidak melebihi sekali setahun = 40 mg/m3 atau 35 ppm
- Konsentrasi CO dapat diukur secara kontinyu dengan menggu-nakan teknik spektroskop infra-merah non-dispersif.

Baku mutu udara emisi
Emisi adalah zat, energi dan/atau komponen lain yang dihasilkan dari suatu kegiatan yang masuk dan/atau dimasukkannya ke dalam udara ambien yang mempunyai dan/atau tidak mempunyai potensi sebagai unsur pencemar.

Baku mutu udara emisi adalah batas kadar yang diperbolehkan bagi zat atau bahan pencemar untuk dikeluarkan dari sumber pencemaran ke udara, sehingga tidak mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien.

Baku mutu air laut
Baku mutu air laut adalah batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi atau komponen lain yang ada atau harus ada , dan zat atau bahan pencemar yang ditenggang adanya dalam air laut.


BAB III AMDAL

A. Pengertian
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999, pasal
1 ayat 1, AMDAL ( Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan.

Setiap kegiatan pembangunan secara potensial mempunyai dampak terhadap lingkungan. Dampak-dampak ini harus dipelajari untuk merencanakan upaya mitigasinya. Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1993 (PP 51/1993) tentang Analisis Mengenal Dampak Lingkungan (AMDAL) menyatakan bahwa studi tersebut harus merupakan bagian dari studi kelayakan dan menghasilkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
1. Kerangka Acuan (KA) ANDAL, yang memuat lingkup studi ANDAL yang dihasilkan dari proses pelingkupan.
2. Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), yang merupakan inti studi AMDAL. ANDAL memuat pembahasan yang rinci dan mendalam tentang studi terhadap dampak penting kegiatan yang diusulkan.
3. Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), yang memuat usaha-usaha yang harus dilakukan untuk mitigasi setiap dampak lingkungan dari kegiatan yang diusulkan.

4. Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL), yang memuat rencana pemantauan dampak lingkungan yang akan timbul.

RKL dan RPL merupakan persyaratan mandatory menurut PP 51/1993, sebagai bagian kelengkapan dokumen AMDAL bagi kegiatan wajib AMDAL. Untuk kegiatan yang tidak wajib AMDAL, penanggulangan dampak lingkungan yang timbul memerlukan:
1. Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL)
2. Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL)
3. Pertanggung-jawaban pelaksanaan audit, antara auditor dan manajemen organisasi.
4. Komunikasi temuan-temuan audit.
5. Kompetensi audit.
6. Bagaimana audit akan dilaksanakan.
Sebagai dasar pelaksanaan Audit Lingkungan di Indonesia, telah dikeluarkan Kepmen LH No. 42/MENLH/11/1994 tentang Prinsip-Prinsip dan Pedoman Umum Audit Lingkungan. Dalam Lampiran Kepmen LH No. 41/94 tersebut didefinisikan bahwa:
Audit lingkungan adalah suatu alat pengelolaan yang meliputi evaluasi secara sistematik terdokumentasi, periodik dan obyektif tentang bagaimana suatu kinerja organisasi, sistem pengelolaan dan pemantauan dengan tujuan memfasilitasi kontrol pengelolaan terhadap pelaksanaan upaya pengendalian dampak lingkungan dan pengkajian kelayakan usaha atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan lingkungan.

Audit Lingkungan suatu usaha atau kegiatan merupakan perangkat pengelolaan yang dilakukan secara internal oleh suatu usaha atau kegiatan sebagai tanggungjawab pengelolaan dan pemantauan lingkungannya. Audit lingkungan bukan merupakan pemeriksaan resmi yang diharuskan oleh suatu peraturan perundang-undangan, melainkan suatu usaha proaktif yang diIaksanakan secara sadar untuk mengidentifikasi permasalahan lingkungan yang akan timbul sehingga dapat dilakukan upaya-¬upaya pencegahannya.

B. Tujuan AMDAL
Tujuan dan sasaran AMDAL adalah Untuk menjamin agar suatu usaha dan/atau kegiatan pembangunan dapat beroperasi secara berkelanjutan tanpa merusak dan mengorbankan lingkungan atau dengan kata lain usaha atau kegiatan tersebut layak dari aspek
lingkungan hidup. Pada hakikatnya diharapkan dengan melalui kajian
AMDAL, kelayakan lingkungan sebuah rencana usaha dan/atau kegiatan pembangunan diharapkan mampu secara optimal meminimalkan kemungkinan dampak lingkungan hidup yang negative, serta dapat memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam secara efisien.

AMDAL merupakan alat pengelolaan lingkungan hidup untuk:
• Menghindari dampak
n Apakah proyek dibutuhkan?
n Apakah proyek harus dilaksanakan saat ini?
n Apakah ada alternatif lokasi?
• Meminimalisasi dampak
n Mengurangi skala, besaran, ukuran
n Apakah ada alternatif untuk proses, desain, bahan baku, bahan bantu?
• Melakukan mitigasi/kompensasi dampak
n Memberikan kompensasi atau ganti rugi terhadap lingkungan yang rusak.
C. Fungsi AMDAL
AMDAL berfungsi sebagai penetapan pengambilan keputusan seperti yang tercantum dalam Pasal 1 ayat 1 PP 27 Tahun 1999, (AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan ).
Pengambilan keputusan adalah proses memilih suatu alternatif cara bertindak dengan metode yang efisien sesuai dengan situasi.

D. Manfaat AMDAL
Pada dasarnya AMDAL memiliki tiga manfaat utama yaitu,
1. Pada Pemerintah
Sebagai alat pengambil keputusan tentang kelayakan lingkungan dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
Merupakan bahan masukan dalam perencanaan pembangunan wilayah.
Mencegah potensi SDA di sekitar lokasi proyek tidak rusak dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Pada Masyarakat
Dapat mengetahui rencana pembangunan di daerahnya sehingga dapat mempersiapkan diri untuk berpartisipasi.
Mengetahui perubahan lingkungan yang akan terjadi dan manfaat serta kerugian akibat adanya suatu kegiatan.
Mengetahui hak dan kewajibannya di dalam hubungan dengan usaha dan/atau kegiatan di dalam menjaga dan mengelola kualitas lingkungan.

Pada Pemrakarsa
§ Untuk mengetahui masalahmasalah lingkungan yang akan dihadapi pada masa yang akan datang.
§ Sebagai bahan untuk analisis pengelolaan dansasaran proyek.
§ Sebagai pedoman untuk pelaksanaan pengelolaandan pemantauan lingkungan hidup.

Selain manfaat – mafaat di atas AMDAL juga sering di gunakan sebagai :
AMDAL sebagai ENVIRONMENTAL SAFEGUARDS
AMDAL digunakan sebagai Enironmental safeguards atau upaya perlindungan lingkungan dari berbagai jenis kegiatan eksploitasi sumber daya alam baik yang di lakukan masyarakat lokal maupun pemerintah sehingga tecapai suatu tujuan yaitu :
Output SDS yang efesien
SDA yang berkelanjutan
Konservasi kawasan lindung

Pengembangan wilayah
Manfaat AMDAL dalam PERENCANAAN WILAYAH yaitu
Ayat (2) PP 27/1999:
Hasil AMDAL digunakan sebagai bahan perencanaan
pembangunan wilayah.

Manfaat AMDAL dalam CEGAH, KENDALI & PANTAU DAMPAK
Hasil AMDAL memberikan pedoman upaya pencegahan, pengendalian dan pemantauan dampak lingkungan.

AMDAL sebagai prasyarat utang
Banyak debitur yang tidak dapat mengembalikan utang hal ini dikarenakan berbagai masalah, salah satunya mengenai masalah lingkungan. Sehingga dalam peberian kredit atau utang di perlukan analaisa apakah debitur tesebut akan mengalami masalah di bidang lingkungan atau tidak.

E. Kriteria wajib AMDAL

Kriteria ini hanya diperlukan bagi proyek-proyek yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan yang pada umumnya terdapat pada rencana-rencana kegiatan berskala besar, kompleks serta berlokasi di daerah yang memiliki lingkungan sensitif.

Jenis-jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL dapat dilihat pada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor: 17 tahun 2001 tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi dengan AMDAL.

Jenis Usaha dan Atau Kegiatan Wajib AMDAL:
Pertahanan dan Keamanan
Pertanian
Perikanan
Kehutanan
Kesehatan
Perhubungan
Teknologi Satelit
Perindustrian
Prasarana Wilayah
Energi dan Sumber Daya Mineral
Pariwisata
Pengelolaan limbah B3, dan Rekayasa Genetika


F. Pendekatan studi AMDAL
Dalam kegiatan per-Amdal-an, pendekatannya juga perlu diketahui agar proses pelaksanaanya bias seefisien mungkin. Di Indonesia, pendekatan pelaksanaan studi AMDAL ada dikenal :
Pendekatan AMDAL Kegiatan Tunggal:
Yakni penyusunan atau pembuatan studi AMDAL diperuntukkan bagi satu jenis usaha dimana kewenangan pembinaannya dibawah satu instansi yang membidangi jenis usaha dan/atau kegiatan tersebut.

Pendekatan AMDAL Kegiatan Terpadu/Multisektor:
Yakni penyusunan studi AMDAL bagi jenis usaha dan/atau kegiatan terpadu baik dalam perencanaan produksinya maupun pengelolaannya dan melibatkan lebih dari satu instansi yang membidangi kegiatan tersebut serta berada dalam satu kesatuan hamparan ekosistem.

Pendekatan AMDAL Kegiatan dalam Kawasan:
Yakni penyusunan studi AMDAL bagi jenis usaha dan/atau kegiatan yang berlokasi di dalam suatu kawasan yang telah ditetapkan atau berada dalam kawasan/zona pengembangan wilayah yang telah ditetapkan pada kesatuan hamparan ekosistem.


Penilai AMDAL
Dalam proses menilai dokumen AMDAL sebuah rencana kegiatan atau proyek, maka pihak-pihak yang terlibat dalam proses penilaian dokumen AMDAL tersebut meliputi :
Komisi Penilai AMDAL:
Yaitu sebuah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL. Pada tingkat pusat dinamakan Komisi Penilai Pusat. Ditingkatdaerah dinamakan Komisi Penilai Daerah. Anggota-angotanya terdiri dari unsure pemerintahan yang berkepentingan, unsur warga dan masyarakat yang berkepentingan dan terkena dampak.

Pemrakarsa:
Yaitu orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas s uatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang dilaksanakan.

Warga Masyarakat Yang Terkena Dampak:
Yaitu seorang atau kelompok warga masyarakat yang akibat akan dibangunnya suatu rencana dan/atau kegiatan tersebut akan menjadi kelompok yang diuntungkan (benerficary groups),
dan kelompok yang dirugikan (at-risk groups). Lingkup warga masyarakat yang terkena dampa kini dibatasi pada masyarakat yang berada dalam ruang dampak rencan usaha dan/atau kegiatan tersebut.

Namun dalam pelaksanaannya, komponen lainnya yang turut berperan dalam proses peng-AMDAL-an antara lain Pemberi Ijin (Instansi yang berwewenang menerbitkan ijin melakukan kegiatan), Pakar Lingkungan dan Pakar Teknis (Seseorang yang ahli di bidang lingkungan dan bidang ilmu tertentu) Lembaga Pelatihan (Lembaga-lembaga yang menyelenggarakan kursus-kursus dan/atau pelatihan-pelatihan yang berhubungan dengan pengelolaan LH.



BAB IV PENUTUP


Baku mutu lingkungan merupakan suatu acuan yang perlu kita pahami dalam memelihara lingkungan hidup dan sember daya alam yang berkelanjutan. Sehingga kita dapat meminimalisasi kerusakan lingkungan yang di akibatkan oleh aktivitas berbagai aspek kehidupan.

Persoalan kerusakan lingkungan akibat industri dan rumah tangga, khususnya di Negara berkembang seperti Indonesia sudah sangat kompleks dan sudah menghawatirkan. Karena itu perlu kesadaran semua pihak untuk turut menangai pencemaran lingkungan.

Pemerintah melalui kebijakan dan aturan harus mampu mengatur industi dalam pengolahan limbah baik cair, kayu dan udara. Pihak industripun harus menyadari peranan pencemarannya yang sangat besar sehingga harus mau membangun pengolahan limbah.

Masyarakat pun harus mempunyai peranan yang sangat besar dalam pengolahan limbah rumah tangga dan lingkungan sekitar sehingga kelestarian lingkungan baik, udara, tanah maupun air dapat terjaga dengan baik.



DAFTAR PUSTAKA



http://pustaka.unpad.ac.id/wpcontent/uploads/2009/04/polusi_air_tanah_akibat_limbah_industri.pdf
Http://en.wikipedia.org/wiki/Water_polution
www.menlh.go.id/i/art/pdf_1038886332.pdf
http://www.theceli.com/dokumen/produk/pp/1999/41-1999.htm
mages.soemarno.multiply.com/attachment/0/Ru9eSgoKCtgAAA7XvtI1/STANDARISASI%20LINGKUNGAN.doc?nmid=58345430

Contoh . MAKALAH AMDAL

KATA PENGANTAR


Puji Syukur Kami Panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan pertolonganNya sehingga penyusunan makalah mengenai “Baku Mutu Lingkungan dan AMDAL” ini dapat terselesaikan.

Makalah ini di susun mengingat semakin meningkatnya intensitas kegiatan penduduk dan industri yang meningkatkan kadar kerusakan lingkungan. Selain itu makalah ini di susun sebagai bahan referensi khususnya bagi mahasiswa maupun masyarakat umum mengenai baku mutu lingkungan dan amdal demi tercapainya stabilitas lingkungan.

Dalam penyusunan makalah ini tentu banyak sekali kekurang baik dari segi isi maupun penulisan, jadi besar harapan kami atas kritik dan saran yang bersifat membangun dari para pembaca sehingga dapat menjadi suatu masukan untuk kesempurnaan laporan-laporan praktikum berikutnya. Semoga laporan ini bisa bermanfaat bagi para pembaca


DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL i
KATA PENGANTAR ii
DAFTAR ISI iii
BAB I PENDAHULUAN 1
A. Latar Belakang 1
B. Tujuan 1
BAB II 7 AMDAL 8
A. Pengertian 8
B. Tujuan AMDAL 10
C. Kegunaan AMDAL 10
D. Manfaat AMDAL 11
E. Kriteria Wajib AMDAL 13
F. Pendekatan Studi AMDAL 14
BAB III PENUTUP 16
DAFTAR PUSTAKA 17


BAB 1 PENDAHULUAN


A. Latar Belakang
Pembangunan sumberdaya alam dan lingkungan hidup seyogyanya menjadi acuan bagi kegiatan berbagai sektor pembangunan agar tercipta keseimbangan dan kelestarian fungsi sumber daya alam dan lingkungan hidup sehingga keberlanjutan pembangunan tetap terjamin. Pola pemanfaatan sumberdaya alam seharusnya dapat memberikan akses kepada segenap masyarakat, bukan terpusat pada beberapa kelompok masyarakat dan golongan tertentu, dengan demikian pola pemanfaatan sumberdaya alam harus memberi kesempatan dan peran serta aktif masyarakat, serta memikirkan dampak – dampak yang timbul akibat pemanfaatan sumber daya alam tersebut. Untuk itu di perlukan suatu pemahaman yang cukup dalam menganalisis mengenai dampak tehadap lingkungan.

Meningkatnya intensitas kegiatan penduduk dan industri perlu dikendalikan untuk mengurangi kadar kerusakan lingkungan di banyak daerah antara lain pencemaran industri, pembuangan limbah yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan kesehatan, penggunaan bahan bakar yang tidak aman bagi lingkungan, kegiatan pertanian, penangkapan ikan dan pengelolaan hutan yang mengabaikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.

B. Tujuan
Tujuan disusunya makalah ini yaitu untuk menjelaskan kepada para pembaca mengenai baku mutu lingkungan yang meliputi baku mutu air, baku mutu limbah cair, baku mutu udara ambien, baku mutu udara emisi, dan baku mutu air laut, serta menjelaskan suatu alat yang
sering di gunakan untuk menganalisa dampak lingkungan yang disebut AMDAL.
Dengan memperhatikan permasalahan dan kondisi sumberdaya alam dan lingkungan hidup dewasa ini, maka di perlukan upaya :
mengelola sumberdaya alam, baik yang dapat diperbaharui maupun yang tidak dapat diperbaharui melalui penerapan teknologi ramah lingkungan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampungnya;
menegakkan hukum secara adil dan konsisten untuk menghindari perusakan sumberdaya alam dan pencemaran lingkungan;
mendelegasikan kewenangan dan tanggung jawab kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup secara bertahap;
memberdayakan masyarakat dan kekuatan ekonomi dalam pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal;
menerapkan secara efektif penggunaan indikator-indikator untuk mengetahui keberhasilan pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup;
memelihara kawasan konservasi yang sudah ada dan menetapkan kawasan konservasi baru di wilayah tertentu; dan
mengikutsertakan masyarakat dalam rangka menanggulangi permasalahan lingkungan global.
Sasaran yang ingin dicapai adalah terwujudnya pengelolaan sumberdaya alam yang berkelanjutan dan berwawasan keadilan seiring meningkatnya kesejahteraan masyarakat serta meningkatnya kualitas lingkungan hidup sesuai dengan baku mutu lingkungan yang ditetapkan, serta terwujudnya keadilan antar generasi, antar dunia usaha dan masyarakat, dan antar negara maju dengan negara berkembang dalam pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan hidup yang optimal.



BAB II AMDAL

A. Pengertian
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999, pasal
1 ayat 1, AMDAL ( Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan.

Setiap kegiatan pembangunan secara potensial mempunyai dampak terhadap lingkungan. Dampak-dampak ini harus dipelajari untuk merencanakan upaya mitigasinya. Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1993 (PP 51/1993) tentang Analisis Mengenal Dampak Lingkungan (AMDAL) menyatakan bahwa studi tersebut harus merupakan bagian dari studi kelayakan dan menghasilkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
1. Kerangka Acuan (KA) ANDAL, yang memuat lingkup studi ANDAL yang dihasilkan dari proses pelingkupan.
2. Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), yang merupakan inti studi AMDAL. ANDAL memuat pembahasan yang rinci dan mendalam tentang studi terhadap dampak penting kegiatan yang diusulkan.
3. Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), yang memuat usaha-usaha yang harus dilakukan untuk mitigasi setiap dampak lingkungan dari kegiatan yang diusulkan.

4. Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL), yang memuat rencana pemantauan dampak lingkungan yang akan timbul.
RKL dan RPL merupakan persyaratan mandatory menurut PP 51/1993, sebagai bagian kelengkapan dokumen AMDAL bagi kegiatan wajib AMDAL. Untuk kegiatan yang tidak wajib AMDAL, penanggulangan dampak lingkungan yang timbul memerlukan:
1. Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL)
2. Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL)
3. Pertanggung-jawaban pelaksanaan audit, antara auditor dan manajemen organisasi.
4. Komunikasi temuan-temuan audit.
5. Kompetensi audit.
6. Bagaimana audit akan dilaksanakan.

Sebagai dasar pelaksanaan Audit Lingkungan di Indonesia, telah dikeluarkan Kepmen LH No. 42/MENLH/11/1994 tentang Prinsip-Prinsip dan Pedoman Umum Audit Lingkungan. Dalam Lampiran Kepmen LH No. 41/94 tersebut didefinisikan bahwa:
Audit lingkungan adalah suatu alat pengelolaan yang meliputi evaluasi secara sistematik terdokumentasi, periodik dan obyektif tentang bagaimana suatu kinerja organisasi, sistem pengelolaan dan pemantauan dengan tujuan memfasilitasi kontrol pengelolaan terhadap pelaksanaan upaya pengendalian dampak lingkungan dan pengkajian kelayakan usaha atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan lingkungan.

Audit Lingkungan suatu usaha atau kegiatan merupakan perangkat pengelolaan yang dilakukan secara internal oleh suatu usaha atau kegiatan sebagai tanggungjawab pengelolaan dan pemantauan lingkungannya. Audit lingkungan bukan merupakan pemeriksaan resmi yang diharuskan oleh suatu peraturan perundang-undangan, melainkan suatu usaha proaktif yang diIaksanakan secara sadar untuk mengidentifikasi permasalahan lingkungan yang akan timbul sehingga dapat dilakukan upaya-¬upaya pencegahannya.

B. Tujuan AMDAL
Tujuan dan sasaran AMDAL adalah Untuk menjamin agar suatu usaha dan/atau kegiatan pembangunan dapat beroperasi secara berkelanjutan tanpa merusak dan mengorbankan lingkungan atau dengan kata lain usaha atau kegiatan tersebut layak dari aspek
lingkungan hidup. Pada hakikatnya diharapkan dengan melalui kajian
AMDAL, kelayakan lingkungan sebuah rencana usaha dan/atau kegiatan pembangunan diharapkan mampu secara optimal meminimalkan kemungkinan dampak lingkungan hidup yang negative, serta dapat memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam secara efisien.

AMDAL merupakan alat pengelolaan lingkungan hidup untuk:
• Menghindari dampak
n Apakah proyek dibutuhkan?
n Apakah proyek harus dilaksanakan saat ini?
n Apakah ada alternatif lokasi?
• Meminimalisasi dampak
n Mengurangi skala, besaran, ukuran
n Apakah ada alternatif untuk proses, desain, bahan baku, bahan bantu?
• Melakukan mitigasi/kompensasi dampak
n Memberikan kompensasi atau ganti rugi terhadap lingkungan yang rusak.

C. Fungsi AMDAL
AMDAL berfungsi sebagai penetapan pengambilan keputusan seperti yang tercantum dalam Pasal 1 ayat 1 PP 27 Tahun 1999, (AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan ).
Pengambilan keputusan adalah proses memilih suatu alternatif cara bertindak dengan metode yang efisien sesuai dengan situasi.

D. Kegunaan AMDAL
Pada dasarnya AMDAL memiliki tiga manfaat utama yaitu,
1. Pada Pemerintah
Sebagai alat pengambil keputusan tentang kelayakan lingkungan dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
Merupakan bahan masukan dalam perencanaan pembangunan wilayah.
Mencegah potensi SDA di sekitar lokasi proyek tidak rusak dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Pada Masyarakat
Dapat mengetahui rencana pembangunan di daerahnya sehingga dapat mempersiapkan diri untuk berpartisipasi.
Mengetahui perubahan lingkungan yang akan terjadi dan manfaat serta kerugian akibat adanya suatu kegiatan.
Mengetahui hak dan kewajibannya di dalam hubungan dengan usaha dan/atau kegiatan di dalam menjaga dan mengelola kualitas lingkungan.

Pada Pemrakarsa
§ Untuk mengetahui masalahmasalah lingkungan yang akan dihadapi pada masa yang akan datang.
§ Sebagai bahan untuk analisis pengelolaan dansasaran proyek.
§ Sebagai pedoman untuk pelaksanaan pengelolaandan pemantauan lingkungan hidup.

Selain manfaat – mafaat di atas AMDAL juga sering di gunakan sebagai :
AMDAL sebagai ENVIRONMENTAL SAFEGUARDS
AMDAL digunakan sebagai Enironmental safeguards atau upaya perlindungan lingkungan dari berbagai jenis kegiatan eksploitasi sumber daya alam baik yang di lakukan masyarakat lokal maupun pemerintah sehingga tecapai suatu tujuan yaitu :
Output SDS yang efesien
SDA yang berkelanjutan
Konservasi kawasan lindung

Pengembangan wilayah
Manfaat AMDAL dalam PERENCANAAN WILAYAH yaitu
Ayat (2) PP 27/1999:
Hasil AMDAL digunakan sebagai bahan perencanaan
pembangunan wilayah.

Manfaat AMDAL dalam CEGAH, KENDALI & PANTAU DAMPAK
Hasil AMDAL memberikan pedoman upaya pencegahan, pengendalian dan pemantauan dampak lingkungan.

AMDAL sebagai prasyarat utang
Banyak debitur yang tidak dapat mengembalikan utang hal ini dikarenakan berbagai masalah, salah satunya mengenai masalah lingkungan. Sehingga dalam peberian kredit atau utang di perlukan analaisa apakah debitur tesebut akan mengalami masalah di bidang lingkungan atau tidak.

E. Kriteria wajib AMDAL

Kriteria ini hanya diperlukan bagi proyek-proyek yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan yang pada umumnya terdapat pada rencana-rencana kegiatan berskala besar, kompleks serta berlokasi di daerah yang memiliki lingkungan sensitif.

Jenis-jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL dapat dilihat pada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor: 17 tahun 2001 tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi dengan AMDAL.

Jenis Usaha dan Atau Kegiatan Wajib AMDAL:
Pertahanan dan Keamanan
Pertanian
Perikanan
Kehutanan
Kesehatan
Perhubungan
Teknologi Satelit
Perindustrian
Prasarana Wilayah
Energi dan Sumber Daya Mineral
Pariwisata
Pengelolaan limbah B3, dan Rekayasa Genetika

F. Pendekatan studi AMDAL
Dalam kegiatan per-Amdal-an, pendekatannya juga perlu diketahui agar proses pelaksanaanya bias seefisien mungkin. Di Indonesia, pendekatan pelaksanaan studi AMDAL ada dikenal :
Pendekatan AMDAL Kegiatan Tunggal:
Yakni penyusunan atau pembuatan studi AMDAL diperuntukkan bagi satu jenis usaha dimana kewenangan pembinaannya dibawah satu instansi yang membidangi jenis usaha dan/atau kegiatan tersebut.

Pendekatan AMDAL Kegiatan Terpadu/Multisektor:
Yakni penyusunan studi AMDAL bagi jenis usaha dan/atau kegiatan terpadu baik dalam perencanaan produksinya maupun pengelolaannya dan melibatkan lebih dari satu instansi yang membidangi kegiatan tersebut serta berada dalam satu kesatuan hamparan ekosistem.

Pendekatan AMDAL Kegiatan dalam Kawasan:
Yakni penyusunan studi AMDAL bagi jenis usaha dan/atau kegiatan yang berlokasi di dalam suatu kawasan yang telah ditetapkan atau berada dalam kawasan/zona pengembangan wilayah yang telah ditetapkan pada kesatuan hamparan ekosistem.

Penilai AMDAL
Dalam proses menilai dokumen AMDAL sebuah rencana kegiatan atau proyek, maka pihak-pihak yang terlibat dalam proses penilaian dokumen AMDAL tersebut meliputi :
Komisi Penilai AMDAL:
Yaitu sebuah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL. Pada tingkat pusat dinamakan Komisi Penilai Pusat. Ditingkatdaerah dinamakan Komisi Penilai Daerah. Anggota-angotanya terdiri dari unsure pemerintahan yang berkepentingan, unsur warga dan masyarakat yang berkepentingan dan terkena dampak.

Pemrakarsa:
Yaitu orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas s uatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang dilaksanakan.

Warga Masyarakat Yang Terkena Dampak:
Yaitu seorang atau kelompok warga masyarakat yang akibat akan dibangunnya suatu rencana dan/atau kegiatan tersebut akan menjadi kelompok yang diuntungkan (benerficary groups),
dan kelompok yang dirugikan (at-risk groups). Lingkup warga masyarakat yang terkena dampa kini dibatasi pada masyarakat yang berada dalam ruang dampak rencan usaha dan/atau kegiatan tersebut.

Namun dalam pelaksanaannya, komponen lainnya yang turut berperan dalam proses peng-AMDAL-an antara lain Pemberi Ijin (Instansi yang berwewenang menerbitkan ijin melakukan kegiatan), Pakar Lingkungan dan Pakar Teknis (Seseorang yang ahli di bidang lingkungan dan bidang ilmu tertentu) Lembaga Pelatihan (Lembaga-lembaga yang menyelenggarakan kursus-kursus dan/atau pelatihan-pelatihan yang berhubungan dengan pengelolaan LH.



BAB III PENUTUP

Baku mutu lingkungan merupakan suatu acuan yang perlu kita pahami dalam memelihara lingkungan hidup dan sember daya alam yang berkelanjutan. Sehingga kita dapat meminimalisasi kerusakan lingkungan yang di akibatkan oleh aktivitas berbagai aspek kehidupan.
Persoalan kerusakan lingkungan akibat industri dan rumah tangga, khususnya di Negara berkembang seperti Indonesia sudah sangat kompleks dan sudah menghawatirkan. Karena itu perlu kesadaran semua pihak untuk turut menangai pencemaran lingkungan. Pemerintah melalui kebijakan dan aturan harus mampu mengatur industi dalam pengolahan limbah baik cair, kayu dan udara. Pihak industripun harus menyadari peranan pencemarannya yang sangat besar sehingga harus mau membangun pengolahan limbah. Masyarakat pun harus mempunyai peranan yang sangat besar dalam pengolahan limbah rumah tangga dan lingkungan sekitar sehingga kelestarian lingkungan baik, udara, tanah maupun air dapat terjaga dengan baik.



DAFTAR PUSTAKA


http://pustaka.unpad.ac.id/wpcontent/uploads/2009/04/polusi_air_tanah_akibat_limbah_industri.pdf
Http://en.wikipedia.org/wiki/Water_polution
www.menlh.go.id/i/art/pdf_1038886332.pdf
http://www.theceli.com/dokumen/produk/pp/1999/41-1999.htm
mages.soemarno.multiply.com/attachment/0/Ru9eSgoKCtgAAA7XvtI1/STANDARISASI%20LINGKUNGAN.doc?nmid=58345430

Pengertian Amdal

1. Pengertian AMDAL

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yang sering disingkat AMDAL, merupakan reaksi terhadap kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia yang semakin meningkat. Reaksi ini mencapai keadaan ekstrem sampai menimbulkan sikap yang menentang pembangunan dan penggunaan teknologi tinggi. Dengan ini timbullah citra bahwa gerakan lingkungan adalah anti pembangunan dan anti teknologi tinggi serta menempatkan aktivis lingkungan sebagai lawan pelaksana dan perencana pembangunan. Karena itu banyak pula yang mencurigai AMDAL sebagai suatu alat untuk menentang dan menghambat pembangunan.
Dengan diundangkannya undang-undang tentang lingkungan hidup di Amerika Serikat, yaitu National Environmental Policy Act (NEPA) pada tahun 1969. NEPA mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1970. Dalam NEPA pasal 102 (2) (C) menyatakan,
“Semua usulan legilasi dan aktivitas pemerintah federal yang besar yang akan diperkirakan akan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan diharuskan disertai laporan Environmental Impact Assessment (Analsis Dampak Lingkungan) tentang usulan tersebut”.
AMDAL mulai berlaku di Indonesia tahun 1986 dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1086. Karena pelaksanaan PP No. 29 Tahun 1986 mengalami beberapa hambatan yang bersifat birokratis maupun metodologis, maka sejak tanggal 23 Oktober 1993 pemerintah mencabut PP No. 29 Tahun 1986 dan menggantikannya dengan PP No. 51 Tahun 1993 tentang AMDAL dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelaksanaan AMDAL. Dengan diterbitkannya Undang-undang No. 23 Tahun 1997, maka PP No. 51 Tahun 1993 perlu disesuaikan. Oleh karena itu, pada tanggal 7 Mei 1999, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999. Melalui PP No. 27 Tahun 1999 ini diharapkan pengelolaan lingkungan hidup dapat lebih optimal.
Pembangunan yang tidak mengorbankan lingkungan dan/atau merusak lingkungan hidup adalah pembangunan yang memperhatikan dampak yang dapat diakibatkan oleh beroperasinya pembangunan tersebut. Untuk menjamin bahwa suatu pembangunan dapat beroperasi atau layak dari segi lingkungan, perlu dilakukan analisis atau studi kelayakan pembangunan tentang dampak dan akibat yang akan muncul bila suatu rencana kegiatan/usaha akan dilakukan.
AMDAL adalah singkatan dari analisis mengenai dampak lingkungan. Dalam peraturan pemerintah no. 27 tahun 1999 tentang analisis mengenai dampak lingkungan disebutkan bahwa AMDAL merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Kriteria mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan terhadap lingkungan hidup antara lain:
a. jumlah manusia yang terkena dampak
b. luas wilayah persebaran dampak
c. intensitas dan lamanya dampak berlangsung
d. banyaknya komponen lingkungan lainnya yang terkena dampak
e. sifat kumulatif dampak
f. berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak


2. TUJUAN AMDAL

Amdal mendadak tenar saat banyak bencana alam terjadi akibat kelalaian manusia. Ketika sudah terlambat, manusia bertanya tanya, “kok bisa analisis dampak lingkungan hidup meloloskan hal tersebut?” Sebut saja hal tersebut itu ialah aktivitas perusahaan semacam eksploitasi minyak, gas, sampai penggundulan hutan. Jadi jangan heran ketika menemui gejala lingkungan yang terkesan ngamuk dan ngawur. Nah, lebih jelasnya Anda lebih baik tahu 8 hal dari tujuan amdal.
1. Tahukah Anda Jika Amdal Berfungsi Sebagai Kajian?
Ya, sifatnya yang ilmiah dan rasional membuat amdal mesti berbentuk kajian saat dirumuskan dan dijalankan. Kajian tersebut bisa dijalankan oleh si penginisiasi amdal tersebut, sebut saja perusahaan atau pihak seperti konsultan amdal.

2. Tahukah Anda Amdal Bertujuan untuk Memetakan Masalah?
Ya, tepatnya peta masalah! Mapping (pemetaan) ini didapatkan dari kajian yang sedang dan telah dibuat tersebut. Pemetaan masalah berguna untuk mengidentifikasi masalah sekaligus menyertakan solusi untuk mengatasinya.
3. Tahukah Anda Amdal diseleksi oleh Pihak kKhusus?
Ya, oleh kelompok yang terkait dan indenpenden. Biasanya dari unsur pemerintah daerah, kementrian lingkungan hidup (KLH), dst. Mereka bertugas untuk menilai kelayakan juga kepatutan amdal yang telah dibuat oleh pengaju amdal.
4. Tahukah Anda Amdal Terkenal Istilah Fee and Property?
Ya, uang dan barang! Fit and proper test (uji kepatutan dan kelayakan) seringkali diplesetkan menjadi fee anda property. Saking geramnya publik dengan banyak lolosnya amdal yang tidak lolos kriteria namun main belakang dengan perilaku korup.
5. Tahukah Anda Amdal Bukan Saja Unsur Ekonomi?
Ya, disitu ada sosial, politik, budaya, hukum, dst. Analisis dampak lingkungan hidup tersebut memang kompleks tidak bisa dipandang secara setengah setengah (parsial) melainkan harus menyeluruh (imparsial).
6. Tahukah Anda KLH Memberi Grade Bagi perusahaan?
Ya, bagi si nakal pasti dijewer dengan menempati juru kunci. Salah satu penilaiannya tersebut adalah pengelolaan amdal.
7. Tahukah Anda Amdal Sulit Dicabut Ketika Dijalankan?
Ya, ketika palu sudah diketok, aktivitas bisnis berjalan dengan ngebut. Ketika terjadi kekeliruan dalam perjalanan, akan sulit ditarik karena perusahaan bisa berkilah bahwa amdal telah disetujui dan disepakati bersama.
8. Tahukah Anda Amdal Berhubungan Erat dengan CSR?
Ya, it takes two to tango! Corporate Social Responsbility adalah tali kasih yang diberikan perusahaan pada masyarakat. Di dunia bisnis CSR seringkali dianggap sebagai balas budi atas hak lingkungan yang rusak atau tercemar akibat kegiatan bisnis perusahaan.



3. KEGUNAAN AMDAL

Apa guna AMDAL?
• Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
• Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
• Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
• Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
• Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan

"...memberikan alternatif solusi minimalisasi dampak negatif"
"...digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberi ijin usaha dan/atau kegiatan"

4. DOKUMEN

Agar pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan, pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan. Peraturan pemerintah tentang AMDAL secara jelas menegaskan bahwa AMDAL adalah salah satu syarat perijinan, dimana para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum memberikan ijin usaha/kegiatan. AMDAL digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberian ijin usaha dan/atau kegiatan.



Dokumen AMDAL terdiri dari :
• Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
• Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
• Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)


5. PROSEDUR

Bagaimana prosedur AMDAL?

Prosedur AMDAL terdiri dari :
• Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
• Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat
• Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL (scoping)
• Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi kegiatan wajib AMDAL, yaitu menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.
Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat. Berdasarkan Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000, pemrakarsa wajib mengumumkan rencana kegiatannya selama waktu yang ditentukan dalam peraturan tersebut, menanggapi masukan yang diberikan, dan kemudian melakukan konsultasi kepada masyarakat terlebih dulu sebelum menyusun KA-ANDAL.
Proses penyusunan KA-ANDAL. Penyusunan KA-ANDAL adalah proses untuk menentukan lingkup permasalahan yang akan dikaji dalam studi ANDAL (proses pelingkupan).


Proses penilaian KA-ANDAL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen KA-ANDAL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.


6. PIHAK YANG TERKAIT AMDAL

Apa kaitan AMDAL dengan dokumen/kajian lingkungan lainnya ?

AMDAL-UKL/UPL

Rencana kegiatan yang sudah ditetapkan wajib menyusun AMDAL tidak lagi diwajibkan menyusun UKL-UPL (lihat penapisan Keputusan Menteri LH 17/2001). UKL-UPL dikenakan bagi kegiatan yang telah diketahui teknologi dalam pengelolaan limbahnya.

AMDAL dan Audit Lingkungan Hidup Wajib

Bagi kegiatan yang telah berjalan dan belum memiliki dokumen pengelolaan lingkungan hidup (RKL-RPL) sehingga dalam operasionalnya menyalahi peraturan perundangan di bidang lingkungan hidup, maka kegiatan tersebut tidak bisa dikenakan kewajiban AMDAL, untuk kasus seperti ini kegiatan tersebut dikenakan Audit Lingkungan Hidup Wajib sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 30 tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Lingkungan yang Diwajibkan.

Audit Lingkungan Wajib merupakan dokumen lingkungan yang sifatnya spesifik, dimana kewajiban yang satu secara otomatis menghapuskan kewajiban lainnya kecuali terdapat kondisi-kondisi khusus yang aturan dan kebijakannya ditetapkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup.

Kegiatan dan/atau usaha yang sudah berjalan yang kemudian diwajibkan menyusun Audit Lingkungan tidak membutuhkan AMDAL baru.

AMDAL dan Audit Lingkungan Hidup Sukarela

Kegiatan yang telah memiliki AMDAL dan dalam operasionalnya menghendaki untuk meningkatkan ketaatan dalam pengelolaan lingkungan hidup dapat melakukan audit lingkungan secara sukarela yang merupakan alat pengelolaan dan pemantauan yang bersifat internal. Pelaksanaan Audit Lingkungan tersebut dapat mengacu pada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 42 tahun 1994 tentang Panduan umum pelaksanaan Audit Lingkungan.

Penerapan perangkat pengelolaan lingkungan sukarela bagi kegiatan-kegiatan yang wajib AMDAL tidak secara otomatis membebaskan pemrakarsa dari kewajiban penyusunan dokumen AMDAL. Walau demikian dokumen-dokumen sukarela ini sangat didorong untuk disusun oleh pemrakarsa karena sifatnya akan sangat membantu efektifitas pelaksanaan pengelolaan lingkungan sekaligus dapat "memperbaiki" ketidaksempurnaan yang ada dalam dokumen AMDAL.

Dokumen lingkungan yang bersifat sukarela ini sangat bermacam-macam dan sangat berguna bagi pemrakarsa, termasuk dalam melancarkan hubungan perdagangan dengan luar negeri. Dokumen-dokumen tersebut antara lain adalah Audit Lingkungan Sukarela, dokumen-dokumen yang diatur dalam ISO 14000, dokumen-dokumen yang dipromosikan penyusunannya oleh asosiasi-asosiasi industri/bisnis, dan lainnya.


7.PENYUSUN AMDAL

Siapa yang harus menyusun AMDAL?

Dokumen AMDAL harus disusun oleh pemrakarsa suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.

Dalam penyusunan studi AMDAL, pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusunkan dokumen AMDAL. Penyusun dokumen AMDAL harus telah memiliki sertifikat Penyusun AMDAL dan ahli di bidangnya. Ketentuan standar minimal cakupan materi penyusunan AMDAL diatur dalam Keputusan Kepala Bapedal Nomor 09/2000.

Siapa saja pihak yang terlibat dalam proses AMDAL?

Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah Komisi Penilai AMDAL, pemrakarsa, dan masyarakat yang berkepentingan.

Komisi Penilai AMDAL adalah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL. Di tingkat pusat berkedudukan di Kementerian Lingkungan Hidup, di tingkat Propinsi berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Propinsi, dan di tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Kabupaten/Kota. Unsur pemerintah lainnya yang berkepentingan dan warga masyarakat yang terkena dampak diusahakan terwakili di dalam Komisi Penilai ini. Tata kerja dan komposisi keanggotaan Komisi Penilai AMDAL ini diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup, sementara anggota-anggota Komisi Penilai AMDAL di propinsi dan kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota.

Pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.

Masyarakat yang berkepentingan adalah masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk
keputusan dalam proses AMDAL berdasarkan alasan-alasan antara lain sebagai berikut: kedekatan jarak tinggal dengan rencana usaha dan/atau kegiatan, faktor pengaruh ekonomi, faktor pengaruh sosial budaya, perhatian pada lingkungan hidup, dan/atau faktor pengaruh nilai-nilai atau norma yang dipercaya. Masyarakat berkepentingan dalam proses AMDAL dapat dibedakan menjadi masyarakat terkena dampak, dan masyarakat pemerhati.

MAKALAH MERANCANG DATA BASE UNTUK CONTEN SERVER

TUGAS MAKALAH
MERANCANG DATA BASE
UNTUK CONTEN SERVER


BAB I 1
PENDAHULUAN

Berjuta-juta halaman Web dapat kita temui saat ini di Internet.
Perkembangannya sangat cepat. Telah banyak perusahaan yang menampilkan diri
di Internet melalui Web. Begitu juga dengan berbagai jenis Web yang lain yang
kini telah menjadi bagian tak terpisahkan dari Internet. Web sedemikian populer
karena mudah dibuat dan banyak menawarkan keuntungan. Banyak sekali
informasi yang disediakan oleh Web-Web yang ada dan dapat diakses oleh siapa
saja. Bahkan saat ini banyak pula perusahaan-perusahaan yang menyediakan
transaksi melalui Web mereka. Web telah dijadikan satu bagian penting untuk
promosi maupun layanan kepada pelanggan.
Berkaitan dengan perkembangan ini, maka kemanan mulai menjadi
masalah penting. Lebih lagi dengan kemunculan Web-Web e-commerce.
Demikian juga dengan penggunaan Web oleh perusahaan-perusahaan sebagai
tempat promosi dan pusat layanan mereka yang tentunya membutuhkan jaminan
keamanan.
Keamanan Web menjadi lebih lagi dibutuhkan dengan adanya kasus-kasus
pencurian melalui Web, penipuan, perusakan, virus, worm, dan lain-lain. Karena
pentingnya masalah kemanan ini maka bagi setiap orang yang ingin
mengembangkan Webnya sudah selayaknya mempersiapkan diri sebaik-baiknya.
Apalagi jika dalam pengembangan Web akan digunakan untuk aplikasi-aplikasi
yang rentan atau kritis, maka kemanan yang baik akan menghindarkan kerugian
yang mungkin didapat yang jumlahnya mungkin bisa sangat besar, baik secara
material maupun non-material.
Dalam makalah ini akan penulis coba uraikan secara ringkas mengenai
keamanan Web server. Pembahasan dilihat dari sisi server terutamanya mengenai
titik-titik kelemahan yang dapat dimanfaatkan oleh pihak luar. Web server yang
akan dibahas adalah Apache dan IIS karena keduanya yang paling banyak
digunakan saat ini.


BAB II
WEB SERVER

Setiap kali sebuah browser berhubungan ke suatu situs Web di Internet, ia
terhubung ke Web server. Server tersebut mendengarkan request pada jaringan
dan menjawabnya kepada si pengirim permintaan dengan membawa data tertentu.

II.1 APACHE
Apache adalah Web server paling populer di Internet. Hal ini disebabkan
oleh tiga faktor, yaitu dukungan platform, fitur-fitur dan harga. Apache bekerja
pada hampir semua platform yang terkenal termasuk NetBSD, UNIX, AIX, OS/2,
Windows 3.x, SCO, HPUX, Novell NetWare, Macintosh, BeOS, Windows NT,
Linux, VMS, AS/400, FreeBSD, Solaris, dll. Selain itu Apache selalu
menawarkan fitur-fitur bervariasi sehingga memberi saran bagi para developer
untuk menciptakan desain situs Web secara cepat. Akhirnya, Web server ini juga
menawarkan harga jual terbaik yaitu dapat diperoleh secara gratis.
Oleh karena banyaknya pengguna Apache inilah maka Apache menjadi
incaran para hacker. Setiap platform dan fitur yang ditambahkan juga
menghadirkan kesempatan bagi oenyerang untuk mengambil keuntungan dari
kelemahan-kelemahan yang ada.

II.1.1 Host Virtual
Konsep host virtual yang pada dasarnya sederhana memungkinkan sebuah
komputer terhubung dengan banyak Web server pada saat yang bersamaan dan
satu buah komputer yang menjalan satu Web server dapat melayani banyak
halaman dari berbagai situs Web. Semua itu dapat dilakukan dengan dua buah
mekanisme yaitu basis-nama dan basis-IP.

Mekanisme Basis-Nama

Hosting virtual berbasis-nama mengharuskan user menyediakan sebuah
nama unik bagi tiap request HTTP. Nama itu secara khusus merupakan nama
DNS yang merupakan record-record CNAME pada server DNS-nya. Semua
record mengacu ke alamat IP yang sama. Hal ini biasa dipakai pada perusahaan
hosting. Jadi, jika dibuka sebuah situs Web yang hostnya juga dipakai oleh situs
lain pada sistem yang sama (biasanya pada sistem Web hosting) maka ketika Web
server menerima request HTTP GET, ia akan membuka host tertentu saja (virtual)
yang sesuai dengan request bukan berdasar alamat IP sistem sehingga hanya akan
menampilkan halaman web tertentu saja. Dengan demikian Web server tidak akan
menampilkan seluruh situs web lain yang ada di sistem tersebut.
Berikut ini contohnya. Dengan perintah berikut:
http://www.us.example.com
maka browser akan mengirimkan request HTTP GET, sebagai berikut:

GET / HTTP/1.1
Accept: */*
Accept-Language: en-us
Accept-Encoding: gzip, deflate
User-Agent: Mozilla/4.0 (compatible;MSIE 6.0; Windows NT 5.0)
Host: www.us.example.com
Connection: Keep-Alive

Bagian yang ditebalkan pada request HTTP GET tersebut adalah yang akan
diteruskan, sehingga Web server akan meneruskan request halaman ke host virtual
yaitu www.us.example.com.

Mekanisme Basis-IP

Pada hosting virtual berbasis IP, server harus memiliki alamat IP yang
berbeda untuk setiap situs Web. Ini mirip dengan pembuatan alias-alias IP pada
sistem Unix. Pembuatan IP alias ini dapat dilakukan dengan perintah ifconfig.
Sebagai contoh untuk menambahkan tiga alamat IP pada sebuah interface ethernet
eth0, dapat dilakukan sebagai berikut:


[root@jack /opt]# /sbin/ifconfig eth0:0 172.16.30.50
[root@jack /opt]# /sbin/ifconfig eth0:1 172.16.30.51
[root@jack /opt]# /sbin/ifconfig eth0:2 172.16.30.52
[root@jack /opt]# /sbin/ifconfig -a
eth0 Link encap:Ethernet HWaddr 00:50:04:91:D5:A0
inet addr:172.16.30.2 Bcast:172.16.30.255 Mask:255.255.0.0
UP BROADCAST RUNNING MTU:1500 Metric:1
RX packets:33272 errors:20 dropped:0 overruns:20 frame:20
TX packets:22851 errors:0 dropped:0 overruns:0 carrier:0
collisions:309 txqueuelen:100
Interrupt:3 Base address:0x300

eth0:0 Link encap:Ethernet HWaddr 00:50:04:91:D5:A0
inet addr:172.16.30.50 Bcast:172.16.30.255 Mask:255.255.0.0
UP BROADCAST RUNNING MTU:1500 Metric:1
Interrupt:3 Base address:0x300
eth0:1 Link encap:Ethernet HWaddr 00:50:04:91:D5:A0
inet addr:172.16.30.51 Bcast:172.16.30.255 Mask:255.255.0.0
UP BROADCAST RUNNING MTU:1500 Metric:1
Interrupt:3 Base address:0x300
eth0:2 Link encap:Ethernet HWaddr 00:50:04:91:D5:A0
inet addr:172.16.30.52 Bcast:172.16.30.255 Mask:255.255.0.0
UP BROADCAST RUNNING MTU:1500 Metric:1
Interrupt:3 Base address:0x300

Dari contoh di atas maka eth0 memiliki tiga alias baru, yaitu 172.16.30.50,
172.16.30.51, dan 172.16.30.52. Ketiganya memakai interface eth0:x. Jadi,
nantinya masing-masing alamat IP ini harus memiliki nama DNS yang berbeda,
tidak seperti pada hosting virtual berbasis nama.
Kemudian alamat-alamat IP ini masing-masing harus dibuatkan instruksi
VirtualHost dalam file httpd.conf pada Apache. Pendeteksian pada basis IP ini
lebih sulit. Satu-satunya cara untuk menemukan sebuah host virtual basis IP ini
adalah dengan melihat alamat MAC pada tiap alamat IP. Dengan ini akan
memaksa hacker untuk mengalihkan perhatian ke LAN lokal. Masalah keamanan
yang diperhatikan sebenarnya bukan pada hosting virtual ini sendiri. Implikasi
keamanannya itulah yang penting yaitu jika sebuah saja virtual Web site telah
disetujui maka setiap Web site pada sistem yang bersangkutan juga disetujui.

II.1.2 Server Side Includes

Server Side Include (SSI) merupakan perintah-perintah yang ada dalam
halam Web HTML yang menyediakan fungsi server-side. SSI serupa dengan CGI
yang khusus digunakan untuk membuat dinamis halaman Web. Secara default SSI
dimatikan dan hal ini baik untuk kemanan. Tapi seringnya situs Web
mengaktifkannya dan memerintahkan server untuk mengerjakan semua file
berekstensi .shtml dan mengendalikannya sebagai SSI.
Jika SSI ini dipakai maka pastikan perintah exec cmd telah dinonaktifkan.
Caranya, tentukan argumen IncludesNOEXEC dengan perintah Options pada file
httpd.conf Apache. Perintah exec cmd ini berguna untuk mengeksekusi perintah
yang berubah-ubah pada sistem remote. Secara khusus perintah cmd hanya
berjalan pada Unix, namun Windows juga memperbolehkannya. Fungsi ini jelas
memiliki resiko keamanan yang tinggi sehingga tidak diaktifkan secara default
pada banyak server aplikasi Web dewasa ini, namun dulu pernah menjadi sumber
dari sekian banyak bahaya keamanan.

II.1.3 Common Gateway Interface

Common Gateway Interface (CGI) adalah satu dari sekian banyak
mekanisme orisinil yang dikembangkan untuk mengirim isi data yang dinamis ke
Web. Apache mendukung beragam teknologi CGI diantaranya adalah ScriptAlias
dan Handler.

ScriptAlias

Perintah-perintah ScriptAlias pada file httpd.con memberi tahu Apache
bahwa direktori-direktori yang dibawanya berisi script yang harus dijalankan.
Contoh perintah ScriptAlias:

ScriptAlias /cgi-bin/ /opt/apache/cgi-bin
Perintah itu memberi tahu Apache bahwa setiap request yang dimulai dengan /cgi-
bin harus dipetakan ke direktori /opt/apache/cgi-bin. ScriptAlias dapat
mengamankan Web server karena ia menentukan tempat script-script dapat
dieksekusikan.

Handler (pengendali)

Handler adalah sebuah mekanisme yang mengendalikan beragam request
pada Web berdasarkan nama file. File-file tertentu (.jsp, .asp, dll) memerlukan
kendali program tertentu pula (Java, ASP, dll). Sudah sejak sebelum kemunculan
Apache 1.1, Web server sudah memiliki kemampuan untuk menentukan secara
tepat kendali program yang dipakai untuk seuatu file berdasarkan namanya,
daripada bergantung pada default-default yang memiliki kode-kode yang sulit
dipecahkan. Akibatnya developer memetakan suatu handler pada nama file yang
tidak standar.
Handler-handler yang bersifat built-in terdiri dari handler default yang
mengendalikan isi data statis, khususnya HTML. Tetapi, tersedia juga
tambahannya, yaitu mod_asis mod_cgi mod_imap mod_info mod_status
. Selain ini bisa juga ditambahkan manual dengan perintah mod_negotiation
Action, yaitu perintah pada Web server untuk mengendalikan request tertentu
dengan sebuah file CGI khusus. Misal, untuk semua file berekstensi .
stu dikendalikan oleh script Perl. Perintah berikut ini dapat ditambahakan pada file
httpd.conf Apache:

AddHandler my-file-type .stu
Action my-file-type /cgi-bin/stu.pl


II.2 MICROSOFT INTERNET INFORMATION SERVER (IIS)

Pada strategi Internetnya, Microsoft telah menganggap server IIS sebagai
suatu poros yang amat penting karena keyakinan bahwa perusahaan memakai
sistem operasi Windows pada Web servernya, terutama sejak NT 4.0. Walau
kehadirannya kurang begitu disadari, namun IIS merupakan software yang
unggul. Berikut ini akan dibahas beberapa komponen keamanan dari IIS serta
kelemahan-kelemahan dasarnya.

II.2.1 Aplikasi-Aplikasi ISAPI
Aplikasi-aplikasi ISAPI (Internet Server Application Programming
Interface) merupakan ancaman terbesar dari pada Web server IIS. ISAPI
membuka kesempatan bagi para programmer Web memperluas kegunaan Web
server IIS dengan membuat program mereka sendiri untuk mengolah dan
mengendalikan data dan request yang sedang dikirim ke Web server. Selain itu
aplikasi-aplikasi ISAPI memungkinkan developer untuk menangkap semua paket
yang datang ke Web server dan mengolahnya. Hal ini berarti meningkatkan
kontrol atas request dan mencegah penyerangan atas Web server. Ironisnya, justru
pengolahan paket-paket tersebut membuka serangan pada Web server. Secara
default IIS menginstal sejumlah besar filter ISAPI yang dapat digunakan untuk
mendobrak Web server. Hal ini terjadi karena adanya hukum keseimbangan.
Dengan memberikan titik-titik entri secukupnya ke Web server, penyerang
membuka jalan masuk ke sana, dan filter ISAPI menyediakan titik-titik entri
tersebut.
Tabel 2-1 berikut ini menampilkan beberapa filter ISAPI yang terinstal
secara default pada waktu instalasi Windows 2000 (IIS 5.0).

Table 2-1. ISAPI Filters
ISAPI Extension Executable Path Description
.asa C:\winnt\system32\ Active Server Page—server-side scripting extension inetsrv\asp.dll allows dynamic content delivery.
.asp C:\winnt\system32\ Active Server Page—server-side scripting extension inetsrv\asp.dll allows dynamic content delivery.
.cdx C:\winnt\system32\ Active Server Page—server-side scripting extension inetsrv\asp.dll allows dynamic content delivery.
.cer C:\winnt\system32\ Active Server Page—server-side scripting extension inetsrv\asp.dll allows dynamic content delivery.
.htw C:\winnt\system32\ Index Server extension inetsrv\ism.dll
.ida C:\winnt\system32\ Index Server extension inetsrv\idq.dll
.idq C:\winnt\system32\ Internet Data Queries, Index Server extension inetsrv\idq.dll
.idc C:\winnt\system32\ Internet Database Connector inetsrv\httpodbc.dll
.htx C:\winnt\system32\ Internet Database Connector (IDC)—uses ODBC APIs inetsrv\httpodbc.dll to communicate with database sources such as SQL Server.
.printer C:\winnt\system32\ Internet Printing msw3prt.dll
.shtm C:\winnt\system32\ Server-Side Includes—provides dynamic content inetsrv\ssinc.dll delivery to the Web.
.shtml C:\winnt\system32\ Server-Side Includes—provides dynamic content inetsrv\ssinc.dll delivery to the Web.
.stm C:\winnt\system32\ Server-Side Includes—provides dynamic content inetsrv\ssinc.dll delivery to the Web.
.htr C:\winnt\system32\ Web-based Administration—provides a means of inetsrv\ism.dll performing administrative functions via the Web, such as changing passwords.

Dengan menambah kegunaan filter ISAPI berarti juga menambahkan
hadirnya lubang keamanan. Sebagai contoh, filter .ldq dan .ida, yang ternyata
bertanggung jawab atas masuknya worm Nimda dan Code Red yang
menyebabkan kerugian kerusakan lebih dari 100.000 dolar per 1000 perusahaan.
Worm Code Red masuk karena adanya buffer overflow pada ekstendi .ida.
Worm itu berhasil mengeksploitasi kelemahan Server Indeks .ida sehingga
membuka kesempatan bagi penyerang untuk mengirimkan request ke Web server
dan menyebabkan overflow pada DLL yang mengendalikan request, lalu
mengeksekusikan perintah pada remote system. Inti serangan ini pada bagian
muatan yang menguntungkan dilakukan pada request HTTP itu sendiri.
Permintaan menjadi sah dan dapat diterima oleh semua firewall pada proxy yang
dipakai. Akibatnya, penyerang mengeksekusi perintah pada sistem remote dan
secara efektif mengendalikannya.

Penyelesaian masalah filter ini adalah dengan tetap mengikuti semua
sekurity patch dari Microsoft dan menerapkan yang cocok. Tetapi, penyelesaian
dapat juga dilakukan dengan cara membuang semua filter ISAPI yang tidak
diperlukan melalui Internet Service Manager. Dalam melakukannya pilih
Properties dari Web server yang sedang bekerja. Lalu pilih tab ISAPI filter dan
buang semua filter yang mengganggu. Kemudian pilih tab Home Directory dan
pilih Configuration. Gambar berikut memperlihatkan daftar pemetaan aplikasi
secara default. Akhirnya buang pemetaan itu satu per satu.

Sebagai catatan, harus dilakukan juga hal yang sama pada Properties
Master Web, sehingga akan membuang filter-filter dan pemetaannya pada semua
server yang berhubungan. Filter-filter ISAPI default yang dapat dibuang atau
dinonaktifkan adalah:
• Sspifilt
• Compression
• Md5filt
• Fpexedll.dll

II.2.2 Direktori-Direktori Virtual

Pada IIS ada fitur tambahan lagi yang membolehkan administrator untuk
menset suatu link antara sebuah direktori di bawah root Web dan direktori lain
pada harddisk atau pada sebuah remote system. Secara default ini harus dibuang.
Direktori-direktori virtual yang tidak diperlukan di antaranya yaitu:
• Script > jika CGI atau ASP atau ISAPI dipakai maka diperlukan juga sebuah
direktori khusus denjgan izin eksekusi script. Tapi ini merupakan target
umum.
• _vti_bin > diperlukan untuk mendukung FrontPage
• Printers > untuk mencetak halaman

Direktori-direktori di atas dan yang lainnya dapat dibuang tanpa pengaruh
besar bagi sistem. Untuk membuangnya, pakai Internet Services Manager, di
bagian Web sever.

II.2.3 File-File Sample

Beberapa file disediakan oleh IIS untuk membantu kita menulis kode
program. Tetapi file-file ini banyak memiliki lubang keamanan, karena mereka
tersedia secara default dan terorirentasi pada developer. Beberapa file yang
diinstal default:

Keterangan Lokasi Default Direktori Virtual
IIS sample files c:\inetpub\iissamples \IISSamples
IIS documentation c:\winnt\help\iishelp \IISHelp
Data access c:\program files\common files\system\msadc \MSADC


Aturan umum setiap kali instalasi seharusnya adalah membuang atau
meminimalkan Access Control List (ACL) pada file dengan NTFS permissions.
Membuang sekaligus direktori merupakan hal yang paling mudah, tetapi tidak
realistis. Misalnya, jika ada aplikasi yang membutuhkan komponen sample
tertentu, pembuangan file-file itu malah bisa menyebabkan gangguan. Jadi,
alternatifnya adalah dengan membatasi akses hanya kepada yang memerlukan.

Untuk menerapkan ACL secara benar, harus memperhatikan file-file apa
saja yang akan dipakai. Kemudian juga permission yang diperlukan agar dapat
mempertahankan kegunaannya yang lengkap. Gambar berikut ini akan menunjukkan penerapan permission secara default pada direktori iissamples, “Everyone, with all rights”. Tentu saja bukan pilihan yang baik

Grup Everyone pada daftar di atas dapat dibuang, lalu masukkan accaunt
IUSR dan memberi atribut read only atau juga execute sesuai kebutuhan. Dengan
pemakaian ACL ini secara signifikan akan mengurangi ancaman. Sekalipun
penyerang sudah dapat masuk ke dalam dan mengeksekusi file sample yang tidak
digunakan, dia tidak akan bisa menggunakan program itu untuk membuat sebuah
file pada direktori sehingga tidak dapat melanjutkan serangan lebih jauh lagi.

II.2.4 Host Virtual

Seperti pada Apache yang telah dibahas sebelumnya, Microsoft juga
menyediakan host virtual dengan IP sekunder dengan mekanisme seperti pada
host virtual basis-IP Apache. Selain itu juga disediakan host virtual multiple web
sites dengan mekanisme seperti basis-nama Apache.
Penambahan alamat-alamat IP sekunder bisa dilakukan dengan mudah
pada Properties dari koneksi internet pada bagian Advance untuk selanjutkan
dibuatkan multiple Web sites pada Internet Service Manager.
Service provider banyak menggunakan sistem multiple Web sites ini untuk
memaksimalkan sumber-sumbernya, dan kebanyakan penyerang mengetahui hal
ini. Akibatnya, fokus mereka adalah memperoleh akses pada salah satu situs yang
ada sehingga dapat mempengaruhi banyak situs yang lainnya. Hal ini cukup
penting untuk menjadi perhatian.

BAB III

KOMPONEN-KOMPONEN PENDUKUNG APLIKASI WEB

Pada bab ini pembahasan akan difokuskan pada fungsi komponen-
komponen dari sebuah aplikasi Web. Dengan memahami bagaimana aplikasi Web
ini disusun akan membantu kita mengetahui lebih baik gambaran tentang
keamanannya.

Aplikasi Web disusun sesuai kebutuhan masing-masing pembuatnya.
Tidak ada standar paling baik untuk semua jenis kebutuhan. Terlepas dari
pengetahuan ini, apabila seseorang ingin membuat suatu aplikasi Web dengan
kebutuhan performa yang tinggi maka sebaiknya memahami konsepnya dengan
baik pula untuk dapat memanfaatkan berbagai macam teknologi aplikasi Web
yang ada.
Sebuah sistem aplikasi Web memiliki tiga komponen utama:
• Web server front-end
• Lingkungan (environment) eksekusi aplikasi Web
• Database server

III.1 WEB SERVER FRONT-END

Pada pembahasan ini kita tidak akan bahaskan masalah Web browser dan
firewall. Langsung mengenai komponen utama, yaitu Web server front-end.
Bagian ini berfungsi untuk menerima request HTTP dan memberi jawaban. Server
front-end biasanya dibuat untuk siap melayani request dalam jumlah besar dab
mengendalikan banyak koneksi yang terjadi bersamaan. Ia harus mengefisiensikan
sumber-sumbernya untuk menyediakan output yang besar dan memadai.
Server-server ini biasanya hanya menangani file-file HTML statis, atau
mungkin memiliki sedikit saja kemampuan scripting dinamis. Tentunya tidak
cukup untuk melayani keseluruhan aplikasi Web. Agar fungsionalitasnya bagus,
haruslah memenuhi kriteria berikut:
• Scalability dan robustness: Kapasitas Web server harus bisa dengan mudah
diperluas tanpa perlu membatasi hardware server dan sistem operasi yang
dipakai. Peningkatan beban jangan sampai menurunkan performa terlalu
banyak.
• Sudah diuji-coba melawan serangan-serangan yang umum: Karena Web
server front-end merupakan komponen pertama yang menjadi sasaran maka ia
harus sudah lulus uji terhadap serangan-serangan dari luar yang umum dipakai
orang, seperti kelemahan buffer overflow, penyisipan meta-karakter, dll.

• Kemampuan menangani beban besar dan koneksi yang banyak secara
bersamaan.
• Fasilitas konfigurasi yang serbaguna.
• Mendukung API dan plug-in untuk pengintegrasian komponen-komponen
dan modul-modul eksternal.
Beberapa Web server font-end yang populer antara lain adalah Apache,
Microsoft IIS, Netscape, Zeus Web sever.

III.2 LINGKUNGAN (ENVIRONMENT) EKSEKUSI APLIKASI WEB

Lingkungan eksekusi aplikasi Web merupakan platform untuk membuat
aplikasi-aplikasi yang bisa menerima input dari form-form HTML atau URL dan
membangkitkan output HTML secara dinamis. Secara khusus disebut sebagai
server aplikasi Web, namun tidak selalu menjadi sebuah sistem tersendiri.
Kadangkala server aplikasi Web ini bisa saja hanya merupakan sebuah ekstensi
dari Web server front-end.
Dalam memilih komponen server aplikasi Web ini, ada beberapa hal yang
perlu diperhatikan:
• Kecocokan untuk menjalankan tugas yang diinginkan: Biasanya terkait
dengan pilihan bahasa pemrograman yang tepat.
• Antarmuka dengan Web server front-end: Komponen server aplikasi Web
harus bisa menjadi antarmuka dan memberi alternatif metode pengintegrasian
terhadap Web server front-end.
• Antarmuka dengan database: Harus mampu memberikan antarmuka terhadap
database server terkenal seperti Oracle, DB2, SQL Server, dan MySQL.

III.3 DATABASE SERVER

Database server dalam sebuah sistem aplikasi Web digunakan untuk
menampung beragam database dan tabel yang diperlukan oleh aplikasi. Database
server berkomunikasi dengan komponen sistem lain dengan API native, driver-
driver database, atau komponen-komponen middle-layer. Semua transaksi
database dikerjakan melalui SQL.

III.4 MENGHUBUNGKAN MASING-MASING KOMPONEN

Beragam cara dapat kita lakukan untuk menghubungkan masing-masing
komponen sistem aplikasi Web ini. Pada gambar berikut ini dapat dilihat empat
contoh cara menghubungkan komponen-komponen sistem tadi.

III.5 IDENTIFIKASI KOMPONEN APLIKASI WEB MELALUI URL

Sebuah URL sebenarnya merupakan wujud dari sekumpulan fitur atau
fungsi dari suatu aplikasi Web. URL juga merupakan sarana komunikasi utama
antara browser dan sistem aplikasi Web. Dari sini seseorang bisa melihat pola-
pola pada URL, sehingga dapat membantunya mengidentifikasi teknologi-
teknologi yang bekerja pada aplikasi Web. Tentunya hal ini membutuhkan
pengamatan dan pengalaman.
Langkah awal untuk mengidentifikasikan teknologi yang mendukung
aplikasi Web server adalah dengan memperhatikan header HTTP yang
dikembalikan oleh Web server. Dalam banyak hal, header HTTP bisa secara
akurat mengidentifikasikan Web server front-end yang dipakai. Misalnya,
digunakan utiliti seperti Netcat dapat dilihat sebagai berikut:
# nc www.example.com 80
GET / HTTP/1.0
HTTP/1.1 200 OK
Date: Mon, 04 Feb 2001 19:29:37 GMT
Server: Apache/1.3.19 (Unix)
Set-Cookie: Apache=192.168.51.1.308631012850977729; path=/; expires=Tue,
04-Feb-02 19:29:37 GMT
Last-Modified: Mon, 10 Dec 2001 04:48:34 GMT
ETag: "94b5d-1ef-3c143ea2"
Accept-Ranges: bytes
Content-Length: 495
Connection: close
Content-Type: text/html
Pada contoh di atas, dapat disimpulkan bahwa server yang dipakai adalah Apache
1.3.19 yang juga mendukung SSL, mod_perl, dan PHP 4.0. Dalam contoh lain,
ada juga server yang membatasi, yaitu hanya menampilkan header-header yang
dibutuhkan oleh browser. Berikut ini contohnya:
# nc www.example.com 80
GET / HTTP/1.0
HTTP/1.1 200 OK
Date: Mon, 04 Feb 2001 19:12:35 GMT
Server: Apache/1.3.12 (Unix)
Connection: close
Content-Type: text/html
Di contoh ini kita tidak dapat mengetahui tipe dari script aplikasi Web dari sistem
bersangkutan. Perlu diteliti lagi karakter-karakter yang membedakannya untuk
mempersempit kemungkinan dan menentukan teknologi yang dipakai.
Yang menjadi awal di URL adalah tipe dari sumber atau file yang
diminta.Ekstensinya menentukan platform sumber yang digunakan. Berikut ini
dapat dilihat beberapa ekstensi pada URL dan platform-platform yang biasanya
terkait.

Ekstensi Teknologi Platform Server
.pl Perl CGI script Generic; biasanya Web server di Unix
.asp Active Server Pages Microsoft IIS
.aspx ASP+ Microsoft .NET
.php PHP script Generic; biasanya diantarmukakan dengan Web server Apache
.cfm ColdFusion Generic; biasanya diantarmukakan dengan Microsoft IIS
.nsf Lotus Domino Lotus Domino server

Karena sifat Web server yang fleksibel, sebenarnya dapat dilakukan
perubahan konfigurasi untuk mengaburkan teknologi yang dipakai. Pada tipe file
seperti Java Server Pages (.jsp) tidak ada petunjuk sedikitpun informasi tentang
Web server front-end dan aplikasi Java yang digunakan untuk mengeksekusi file-
file JSP tersebut. Hal ini dikarenakan semua server aplikasi Java yang populer
menyesuaikan standar J2EE. Untuk itu perlu menggali lebih dalam pada petunjuk-
petunjuk URL, pada header-header HTTP-nya, ataupun kadang kala pada isi file
HTML-nya.

Untuk lebih memahami masalah ini, lebih mudah dengan beberapa contoh
berikut ini:

URL: http://www1.example.com/homepage.nsf?Open
Ekstensi .nsf mengindikasikan bahwa server ini adalah server Lotus Domino.
Dengan melihat pada header HTTP-nya dugaan itu terbukti.
# nc www1.example.com 80
GET / HTTP/1.0
HTTP/1.1 302 Found
Server: Lotus-Domino/5.0.5
Date: Mon, 04 Feb 2001 17:52:59 GMT
Location: homepage.nsf?Open
Connection: close
Content-Type: text/html
Content-Length: 305
URL: http://www2.example.com/software/buy.jhtml;jsessionid=ZYQFN5W
HKORD5QFIAE0SFF GAVAAUIIV0
Header HTTP dari situs ini mengidentifikasikan server Microsoft IIS 4.0. Namun,
IIS 4.0 tidak secara native mensupport .jhtml yang merupakan halaman Java HTML. Berarti ada sebuah server aplikasi yang menjadi jembatan bagi IIS 4.0.
String " ;jsessionid=xxxxx " merupakan karakteristik penandaan dari server aplikasi
ATG Dynamo, yang digunakan oleh untuk menangani file Java HTML dan
mengeksekusi Servlet Java.

URL: http://www3.example.com/cgi-bin/ncommerce3/ExecMacro/webstore/

home.d2w/report

URL di atas adalah tipikal dari IBM Net.Data e-commerce platform. String
" ncommerce3 " dan " ExecMacro " adalah kuncinya. Kemudian ada " home.d2w "
merupakan aplikasi makro ditulis pada bahasa script IBM Net.Data dan " report "
adalah salah satu dari banyak metode yang disediakan oleh aplikasi makro.
Sedangkan Web server front-end dideteksi dengan HTTP header yang ada.

URL: http://www4.example.com/ category.jsp?id=21&StoreSession=PC1q
Nwwm0xqCFOWHZcYxZaZ21laYQEfOetnSjrYtrsxSC1V7b|3886513130244820/

167838525/6/7001/7001/7002/7002/7001/-1
Contoh ini khusus. File yang direquest adalah file Java Server Pages. Server yang
dipakai adalah Netscape Enterprise 4.1, teridentifikasi dari HTTP headernya.
Namun, "signature" URL yang dipakai bukan dari server Netscape Enterprise.
Signature URL ternyata adalah tipikal dari BEA WebLogic, yang teridentifikasi
melalui session identifiers dengan bentuk:
Session=xxxxxxxxxxxxxx|######/#####/#/7001/7001/7002/7002/7001/#


Bagian pertama dari session identifier-nya merupakan string alfanumerik, yang
diikuti dengan simbol "|" dan beberapa string numerik dipisah dengan tanda "/".
Angka 7001 dan 7002 mengacu kepada HTTP and port SSL TCP, yang dipakai
WebLogic secara internal untuk berkomunikasi dengan Web server front-end.
Ketika WebLogic berjalan pada port selain dari 7001 dan 7002, server itu ditandai
secara berbeda pada URL yang dihasilkan dari situs tersebut.

Demikianlah beberapa contoh sebagai perkenalan dari identifikasi
teknologi aplikasi Web server melalui URL-nya. Masih banyak lagi tentunya hal
yang lebih mendalam dari itu, namun sebagai perkenalan dan memberikan
gambaran kiranya cukup dari contoh-contoh di atas.

III.6 TINDAKAN-TINDAKAN ANTISIPASI

Setelah mengetahui beberapa hal yang telah dipaparkan sebelumnya, maka
perlu diperhatikan tindakan-tindakan antisipasi untuk pengelola aplikasi Web
server. Bukan suatu hal yang mudah untuk dapat mencegah pihak luar atau
penyerang dari mendapatkan informasi tentang teknologi yang dipakai pada
sistem aplikasi Web server yang kita miliki. Setidaknya dua panduan berikut ini
berdasarkan pada prinsip meminimalkan hak-hak khusus dapat diikuti, yaitu:
• Minimalkan Kebocoran Informasi dari Header HTTP
Sebagian besar Web server dikonfigurasikan agar tidak mengembalikan
header HTTP selain dari informasi yang dibutuhkan. Kemudian server aplikasi
yang dipakai juga jangan sampai dimasukkan dalam header HTTP.
• Hindari Pengiriman Informasi Keliru Kepada Browser
Ketika aplikasi Web sampai pada tahap produksi dari tahap pengembangan,
maka pengendali kesalahan harus diletakkan pada tempatnya untuk mengatasi
kesalahan-kesalahan yang muncul pada saat aplikasi dipakai. Pesan-pesan
kesalahan harus dicatat dalam file log pada Web server. Hanya pesan
kesalahan singkat yang boleh dikembalikan kepada browser sewaktu terjadi
kesalahan. Untuk membingungkan penyerang sekaligus mencegahnya, maka
perubahan string identifikasi server dan ekstensi file sudah cukup baik sebagai
solusi. Dengan itu sebenarnya tidak tahan lama, namun hanya menahan
permainan script atau menghalangi scanner otomatis saja. Tentu saja
penyerang yang sudah berpengalaman tidak akan bisa dihentikan dengan itu
saja.
Demikian sedikit ulasan mengenai aplikasi Web dan seluk-beluknya. Penting
bagi kita untuk memahami peran masing-masing teknologi Web server agar kita
dapat mengatasi berbagai kemungkinan serangan pada sistem aplikasi Web server.


BAB IV
KESIMPULAN

Kesimpulan yang dapat diambil dari pembahasan makalah ini antara lain
sebagai berikut:
• Teknologi Web server merupakan inti setiap desain aplikasi Web. Tanpa
memberi perhatian khusus pada keamanannya, konfigurasi defaultnya justru
akan menjadi sejumlah jalan penyerangan bagi para penyerang. Konfigurasi
default biasanya memberikan berbagai kemudahan dan fitur tambahan, namun
tidak selalu diperlukan. Untuk itu perlu diperhatikan sekali lubang-lubang
keamanannya.
• Web server seperti IIS dan Apache memiliki kelemahan-kelemahan, namun
mereka secara memberikan keleluasaan bagi kita untuk mematikan fungsi-
fungsi atau program-program di dalamnya yang tidak kita inginkan.
• Dalam mengembangkan aplikasi Web, sangat penting untuk dipahami
bagaimana kerja masing-masing teknologi Web yang dipakai agar dapat
diantisipasi kelemahan-kelemahan kemanannya.

DAFTAR PUSTAKA

[1] Stuart McClure, Saumil Shah, and Shreeraj Shah, Web Hacking: Attacks
and Defense , Addison Wesley, U.S., 2002.

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)

• Apa yang dimaksud dengan AMDAL?
• Apa guna AMDAL?
• Bagaimana Prosedur AMDAL?
• Siapa yang menyusun AMDAL?
• Siapa saja yang terlibat dalam AMDAL?
• Apa yang dimaksud dengan UKL dan UPL
• Apa kaitan AMDAL dengan dokumen/kajian lingkungan lainnya?

Apa yang dimaksud dengan AMDAL?

AMDAL merupakan singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.

AMDAL merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan.

Hal-hal yang dikaji dalam proses AMDAL: aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.

AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).

"...kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup; dibuat pada tahap perencanaan..."

Agar pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan, pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan. Peraturan pemerintah tentang AMDAL secara jelas menegaskan bahwa AMDAL adalah salah satu syarat perijinan, dimana para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum memberikan ijin usaha/kegiatan. AMDAL digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberian ijin usaha dan/atau kegiatan.

Dokumen AMDAL terdiri dari :
• Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
• Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
• Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
• Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)

Tiga dokumen (ANDAL, RKL dan RPL) diajukan bersama-sama untuk dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL. Hasil penilaian inilah yang menentukan apakah rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut layak secara lingkungan atau tidak dan apakah perlu direkomendasikan untuk diberi ijin atau tidak.

Apa guna AMDAL?
• Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
• Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
• Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
• Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
• Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan

"...memberikan alternatif solusi minimalisasi dampak negatif"

"...digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberi ijin usaha dan/atau kegiatan"

Bagaimana prosedur AMDAL?

Prosedur AMDAL terdiri dari :
• Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
• Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat
• Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL (scoping)
• Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi kegiatan wajib AMDAL, yaitu menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.

Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat. Berdasarkan Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000, pemrakarsa wajib mengumumkan rencana kegiatannya selama waktu yang ditentukan dalam peraturan tersebut, menanggapi masukan yang diberikan, dan kemudian melakukan konsultasi kepada masyarakat terlebih dulu sebelum menyusun KA-ANDAL.

Proses penyusunan KA-ANDAL. Penyusunan KA-ANDAL adalah proses untuk menentukan lingkup permasalahan yang akan dikaji dalam studi ANDAL (proses pelingkupan).

Proses penilaian KA-ANDAL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen KA-ANDAL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.

Proses penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL. Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL).

Proses penilaian ANDAL, RKL, dan RPL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen ANDAL, RKL dan RPL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.

Siapa yang harus menyusun AMDAL?

Dokumen AMDAL harus disusun oleh pemrakarsa suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.

Dalam penyusunan studi AMDAL, pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusunkan dokumen AMDAL. Penyusun dokumen AMDAL harus telah memiliki sertifikat Penyusun AMDAL dan ahli di bidangnya. Ketentuan standar minimal cakupan materi penyusunan AMDAL diatur dalam Keputusan Kepala Bapedal Nomor 09/2000.

Siapa saja pihak yang terlibat dalam proses AMDAL?

Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah Komisi Penilai AMDAL, pemrakarsa, dan masyarakat yang berkepentingan.

Komisi Penilai AMDAL adalah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL. Di tingkat pusat berkedudukan di Kementerian Lingkungan Hidup, di tingkat Propinsi berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Propinsi, dan di tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Kabupaten/Kota. Unsur pemerintah lainnya yang berkepentingan dan warga masyarakat yang terkena dampak diusahakan terwakili di dalam Komisi Penilai ini. Tata kerja dan komposisi keanggotaan Komisi Penilai AMDAL ini diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup, sementara anggota-anggota Komisi Penilai AMDAL di propinsi dan kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota.

Pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.

Masyarakat yang berkepentingan adalah masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL berdasarkan alasan-alasan antara lain sebagai berikut: kedekatan jarak tinggal dengan rencana usaha dan/atau kegiatan, faktor pengaruh ekonomi, faktor pengaruh sosial budaya, perhatian pada lingkungan hidup, dan/atau faktor pengaruh nilai-nilai atau norma yang dipercaya. Masyarakat berkepentingan dalam proses AMDAL dapat dibedakan menjadi masyarakat terkena dampak, dan masyarakat pemerhati.

Apa yang dimaksud dengan UKL dan UPL ?

Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL (Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).

Kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL tetap harus melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan.

Kewajiban UKL-UPL diberlakukan bagi kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL dan dampak kegiatan mudah dikelola dengan teknologi yang tersedia.

UKL-UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan ijin melakukan usaha dan atau kegiatan.

Proses dan prosedur UKL-UPL tidak dilakukan seperti AMDAL tetapi dengan menggunakan formulir isian yang berisi :
• Identitas pemrakarsa
• Rencana Usaha dan/atau kegiatan
• Dampak Lingkungan yang akan terjadi
• Program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
• Tanda tangan dan cap
Formulir Isian diajukan pemrakarsa kegiatan kepada :
• Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten/Kota untuk kegiatan yang berlokasi pada satu wilayah kabupaten/kota
• Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Propinsi untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu Kabupaten/Kota
• Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu propinsi atau lintas batas negara


Apa kaitan AMDAL dengan dokumen/kajian lingkungan lainnya ?

AMDAL-UKL/UPL

Rencana kegiatan yang sudah ditetapkan wajib menyusun AMDAL tidak lagi diwajibkan menyusun UKL-UPL (lihat penapisan Keputusan Menteri LH 17/2001). UKL-UPL dikenakan bagi kegiatan yang telah diketahui teknologi dalam pengelolaan limbahnya.

AMDAL dan Audit Lingkungan Hidup Wajib

Bagi kegiatan yang telah berjalan dan belum memiliki dokumen pengelolaan lingkungan hidup (RKL-RPL) sehingga dalam operasionalnya menyalahi peraturan perundangan di bidang lingkungan hidup, maka kegiatan tersebut tidak bisa dikenakan kewajiban AMDAL, untuk kasus seperti ini kegiatan tersebut dikenakan Audit Lingkungan Hidup Wajib sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 30 tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Lingkungan yang Diwajibkan.

Audit Lingkungan Wajib merupakan dokumen lingkungan yang sifatnya spesifik, dimana kewajiban yang satu secara otomatis menghapuskan kewajiban lainnya kecuali terdapat kondisi-kondisi khusus yang aturan dan kebijakannya ditetapkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup.

Kegiatan dan/atau usaha yang sudah berjalan yang kemudian diwajibkan menyusun Audit Lingkungan tidak membutuhkan AMDAL baru.

AMDAL dan Audit Lingkungan Hidup Sukarela

Kegiatan yang telah memiliki AMDAL dan dalam operasionalnya menghendaki untuk meningkatkan ketaatan dalam pengelolaan lingkungan hidup dapat melakukan audit lingkungan secara sukarela yang merupakan alat pengelolaan dan pemantauan yang bersifat internal. Pelaksanaan Audit Lingkungan tersebut dapat mengacu pada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 42 tahun 1994 tentang Panduan umum pelaksanaan Audit Lingkungan.

Penerapan perangkat pengelolaan lingkungan sukarela bagi kegiatan-kegiatan yang wajib AMDAL tidak secara otomatis membebaskan pemrakarsa dari kewajiban penyusunan dokumen AMDAL. Walau demikian dokumen-dokumen sukarela ini sangat didorong untuk disusun oleh pemrakarsa karena sifatnya akan sangat membantu efektifitas pelaksanaan pengelolaan lingkungan sekaligus dapat "memperbaiki" ketidaksempurnaan yang ada dalam dokumen AMDAL.

Dokumen lingkungan yang bersifat sukarela ini sangat bermacam-macam dan sangat berguna bagi pemrakarsa, termasuk dalam melancarkan hubungan perdagangan dengan luar negeri. Dokumen-dokumen tersebut antara lain adalah Audit Lingkungan Sukarela, dokumen-dokumen yang diatur dalam ISO 14000, dokumen-dokumen yang dipromosikan penyusunannya oleh asosiasi-asosiasi industri/bisnis, dan lainnya.

LAPORAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN (PKL) PROGRAM KEAHLIAN FARMASI KLINIS DAN KOMUNITAS

  LAPORAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN (PKL) PROGRAM KEAHLIAN FARMASI KLINIS DAN KOMUNITAS SMK  APOTEK QIRANI FARMA (Waktu Pelaksanaan: ...