Selasa, 01 November 2022

LAPORAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN (PKL) PROGRAM KEAHLIAN FARMASI KLINIS DAN KOMUNITAS

 

LAPORAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN (PKL)

PROGRAM KEAHLIAN FARMASI KLINIS DAN KOMUNITAS

SMK 

APOTEK QIRANI FARMA

(Waktu Pelaksanaan: 23 Agustus – 17 November 2021)

 LOGO

DISUSUN OLEH:

NAMA         :

NIS               :


YAYASAN PENDIDIKAN

SMK

TAHUN 2021/2022



LAPORAN

PELAKSANAAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN (PKL)

PROGRAM KEAHLIAN FARMASI DAN KOMUNITAS

DI APOTEK QIRANI FARMA

Tanggal 23 Agustus- 17 November 2021

 

 

DISUSUN OLEH: 

 

PEMBIMBING APOTEK                                                           PEMBIMBING SEKOLAH

 

 

Apt, Chotama Ariani S,Farm                                                 Pipit kurniawati, SKM  

 

MENGETAHUI

 

            KAPRODI FARMASI                                                KEPALA SEKOLAH

                                                                                                     SMK

 

       

 

Apt. Prehatiningsih Wahyu NH S,Farm                               Dyna Oktora KS S.pd

 

 

KATA PENGANTAR

 

      Dengan mengucapkan syukur alhamdulilah atas kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya kepada penulis, sehingga penulisan Laporan Prakerin Kerja Lapangan Di Apotek Qirani Farma dapat terselesaikan dengan baik.

      Laporan ini dapat terselesaikan atas bantuan dan bimbingan dari semua pihak. Untuk itu penulisan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang ikut  dalam penyelesaian laporan ini, terutama kepada:

1.    Bapak Tugimin, M.Pd, selaku Kepala Yayasan Sekolah SMK

2.    Ibu Dyna OktoraKS., S.Pd, selaku kepala sekolah SMK

3.    Ibu apt., Prehatiningsih Wahyu NH, S.Farm, selaku pembimbing pkl

4.    Ibu apt, Chotama ariani, S.farm, selaku Apoteker di Apotek Qirani Farma

5.    Ibu Pipit Kurniawati SKM, selaku pembimbing sekolah dan pembimbing di Apotek Qirani Farma

6.    Guru-guru SMK

7.    Karyawan atau asisten Apoteker di Apotek Qirani Farma

8.    Serta semua pihak yang tidak dapat penulis sebutkan satu persatu yang telah membantu dalam proses penyusunan laporan ini.

      Penyusunan laporan ini sebagai salah satu syarat untuk mengikuti Ujian Akhir Nasional (UAN) dan Ujian Akhir Sekolah (UAS) Tahun 2021/2022 serta sebagai bukti bahwa telah melaksanakan Prakerin Kerja Lapangan (PKL).

     Penulis menyadari sepenuhnya bahwa laporan ini masih jauh dari kesempurnaan. Untuk itu kritik dan saran yang sifatnya membangun demi kesempurnaan laporan ini dapat bermanfaat bagi penulis khususnya dan pembaca pada umumnya.

Sukodono, 9 september 2021

                                                        

NAMA


DAFTAR ISI

 

Halaman Judul....................................................................................................     i

Halaman Pengesahan..........................................................................................    ii

Kata Pengantar...................................................................................................   iii

Daftar Isi.............................................................................................................   iv

Daftar Lampiran.................................................................................................    v

BAB I  PENDAHULUAN ..............................................................................    1

A.      Latar Belakang........................................................................................     

B.      Tujuan PKL............................................................................................    2

C.      Manfaat PKL..........................................................................................    2

BAB II  TINJAUAN UMUM APOTEK…………………………...……….    4

A.    Ketentuan Umum Apotek …………………………………………….....    4

B.     Tugas dan fungsi Apotek ......................................................................    0

C.     Pendirian Apotek ..................................................................................    0

D.    Pencabutan izin Apotek ........................................................................    0

E.     Pengelolaan sumber Apotek ..................................................................    0

F.      Pelayanan di Apotek .............................................................................    0

G.    Perpajakan…………..…………………………………………………..   0

BAB III  PEMBAHASAN...............................................................................    0

A.    Waktu Tempat dan teknik pelaksanaan.................................................    0

B.     Sejarah Apotek.......................................................................................    0

C.     Tujuan pendirian Apotek.......................................................................    0

D.    Pengelolaan........................................................................................... .   0

E.     Pelayanan….……………………………………………………………. 0

F.      Perpajakan..............................................................................................    0

G.    Evaluasi mutu pelayanan........................................................................    0

H.    Strategi pengembangan..........................................................................    0

 

BAB IV  KESIMPULAN DAN SARAN.......................................................    0

A.    Kesimpulan…………………………………………………………..    0

B.     Saran……………………………………………………………………. 0

Daftar pustaka..................................................................................................    0

Lampiran...........................................................................................................    0

 

 

DAFTAR LAMPIRAN

 

Lampiran 1: Denah Lokasi..................................................................................

Lampiran 2: Denah Bangunan............................................................................

Lampiran 3: Contoh Etiket.................................................................................

Lampiran 4: Contoh Surat Pesanan Obat Biasa..................................................

Lampiran 5: Contoh Surat Pesanan Prekusor.....................................................

Lampiran 6: Contoh Surat Pesanan Psikotropika...............................................

Lampiran 7: Contoh Surat Pesanan Narkotika...................................................

Lampiran 8: Contoh Resep.................................................................................

Lampiran 9: Contoh Apograph...........................................................................

Lampiran 10: Contoh Kuitansi...........................................................................

Lampiran 11: Contoh Surat Pengantar Laporan Narkotika dan

                               Psikotropika.........................................................................

Lampiran 12: Contoh Laporan Penggunaan Narkotika......................................

Lampiran 13: Contoh Laporan Penggunaan Psikotropika..................................

Lampiran 14: Contoh Defecta ...........................................................................

Lampiran 15: Contoh Kartu Stok.......................................................................

Lampiran 16: Contoh Kartu Cek Kesehatan

(kolesterol, gula darah, asam urat, tensi).............................................................

 

 


BAB I

PENDAHULUAN

 

A.      LATAR BELAKANG

Berdasarkan peraturan pemerintah No. 51 tahun 2009 tentang kefarmasian, Apotek    merupakan suatu tempat di lakukannya pekerjaan kefarmasian dan penyaluran perbekalan farmasi kepada masyarakat yang dipimpin oleh seorang Apoteker yang disebut Apoteker Pengelola Apotek (APA). Seorang Apoteker harus memiliki wawasan yang luas, keterampilan yang memadai mengenai pelayanan kefarmasian, manajemen apotek, serta kemampuan berkomunikasi yang baik sehingga dapat memberikan informasi yang benar kepada masyarakat luas maupun tenaga kesehatan lainnya.

Untuk itu, Apotek sebagai sarana yang bergerak di bidang jasa pelayanan harus mampu memberikan pelayanan kefarmasian serta tepat dan bermutu, tidak hanya memfokuskan diri terhadap pengelolaan obat sebagai komoditas (product oriented), namun juga harus mengedepankan pelayanan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup pasien (patient oriented).

Sekolah Menengah Kejuruan Tunas Harapan Plupuh sebagai bagian tak terpisahkan dari Sistem Pendidikan Nasional juga wajib menterjemahkan tujuan pendidikan kejuruan secara nasional menjadi tujuan pendidikan pada tingkat kelembagaan atau sekolah.

Menurut Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah No Tahun 2009 tentang Praktek kefarmasian, maka pekerjaan Apoteker dan teknisi kefarmasian/Asisten Apoteker meliputi, (industrifarmasi, industri obat, obat tradisional, makanan dan minuman, kosmetika dan alat kesehatan); Pedagang Besar Farmasi, Apotek, Toko Obat, Rumah Sakit, Puskesmas, dan Instalasi Farmasi Kabupaten.

 

B.       TUJUAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN

Tujuan dari Praktek Kerja Lapangan (PKL) yaitu;

1.         Menambah pengetahuan mengenai aplikasi ilmu farmasi dan menumbuhkembangkan sikap mandiri, kreatif dan inovatif.

2.         Kerja yang berwawasan mutu, ekonomi, bisnis, kewirausahaan dan produktif.

3.         Membandingkan ilmu yang dipelajari dengan kenyataan yang dialami di lapangan, yaitu mampu melaksanakan standar pelayanan farmasi di dunia perapotekan, khususnya masyarakat pada umumnya.

4.         Menyesuaikan diri dengan lingkungan dunia kerja yang sesungguhnya. 

5.         Melatih siswa untuk menjadi pribadi yang jujur, disiplin, dan bertanggung jawab. 

6.         Memberikangambaran yang luas dan jelas mengenai seluruh manajerial dan pelayanan farmasi di perapotekan dan menjamin penggunaan obat yang rasional dalam hal pengabdian masyarakat (pharmaceutical care).

 

C.      MANFAAT PRAKTEK KERJA LAPANGAN

Kerjasama antara SMK dengan Apotek dilaksanakan dalam prinsip saling membantu        dan saling melengkapi untuk keuntungan bersama. Berdasarkan prinsip ini pelaksanaan PKL akan memberi nilai tambah atau manfaat bagi pihak-pihak yang berkerjasama, sebagai berikut:

1.    Manfaat Bagi Sekolah

·       Dapat meningkatkan kerjasama antara lembaga pendidikan khususnyaAkademik dengan Instansi.

·       Memberi kepuasan bagi penyelenggaraan pendidikan sekolah karena tamatannya lebih terjamin memperoleh bekal yang bermanfaat, baik untuk kepentingan tamatan, kepentingan dunia kerja, dan kepentingan bangsa-bangsa

2.    Manfaat Bagi Apotek

·       Membantu Instansi/Lembaga dalam menyelesaikan tugas sehari-hari selama Praktek Kerja Lapangan.

·       Apotek dapat mengenal kualitas peserta PKL yang belajar dan bekerja di     tempat PKL.

·       Apotek dapat memberi tugas kepada peserta PKL untuk kepentingan pelayanan sesuai kompetensi dan kemampuan yang dimiliki.

·       Selama proses pendidikan melalui praktek kerja lapangan(PKL), peserta PKL lebih mudah diatur dalam hal disiplin berupa kepatuhan terhadap peraturan Apotek. Karena itu sikap peserta PKL dapat dibentuk sesuai dengan cir   i khas kerja di Apotek.

3.    Manfaat Bagi Peserta PKL

·       Dapat memperoleh gambaran dunia kerja yang nantinya berguna bagi siswa yang bersangkutan apabila telah menyelesaikan sekolahnya, sehingga dapat menyesuaikan diri dengan dunia kerja.

·       Meningkatkan kedisiplinan dan tanggung jawab dalam bekerja

·       Peserta PKL akan dapat menambah wawasan yang diperoleh dari dunia kerja di Apotek.

·       Dapat mengaplikasikan ilmu dan keterampilan yang telah diperoleh pada masa sekolah dan sekalian menambah wawasan dan pengalaman.

 

 

       BAB II

TINJAUAN UMUM APOTEK

 

A.      KETENTUAN UMUM TENTANG APOTEK

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian Pasal 1 Ayat 13 disebutkan bahwa yang dimaksud Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan Praktek kefarmasian oleh Apoteker. Dalam peraturan yang sama Pasal 1 Ayat 1 dijelaskan bahwa Pekerjaan Kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu Sediaan Farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusi atau penyaluran obat, serta pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional. Pada Pasal yang samaAyat 3 dijelaskan Bahwa Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian dan pada ayat 6 disebutkan bahwa Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalani Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga Menengah Farmasi/ Asisten Apoteker.

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI NO. 922 Tahun 1993 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek yang diperbarui menurut Keputusan Menteri Kesehatan No 1332 Tahun 2002 dijelaskan tentang beberapa ketentuan umum sebagai berikut:

1.      Apotek : Suatu tempat tertentu, tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian dan    penyaluran sediaan farmasi, perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat.

2.      Apoteker : Sarjana Farmasi yang telah lulus dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker mereka yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berhak melakukan pekerjaan kefarmasian di Indonesia sebagai apoteker.

3.      Pengelola Apotek (APA) : Apoteker yang telah memiliki Surat izin Apotek (SIA).

4.      Apoteker Pendamping : Apoteker yang bekerja di apotek disamping APA dan atau menggantikan pada jam-jam tertentu pada hari buka Apotek.

5.       Pengganti : Apoteker yang menggantikan APA selama APA tersebut tidak berada ditempat lebih dari 3 bulan secara terus-menerus, telah memiliki Surat Izin Kerja (SIK) dan tidak bertindak sebagai APA di Apotek lain.

6.      Apoteker : Mereka yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berhak melakukan pekerjaan kefarmasian sebagai asisten apoteker.

Sedangkan tenaga lainnya yang diperlukan untuk mendukung kegiatan di apotek terdiri dari:

1.      Judul resep : Petugas yang membantu pekerjaan Asisten Apoteker.

2.      Pegawai tata usaha : Petugas yang melaksanakan administrasi apotek dan membuat laporan pembelian, penjualan, penyimpanan dan keuangan apotek.

 

B.       TUGAS DAN FUNGSI APOTEK

Berdasarkan PP No. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian dijelaskan bahwa tugas dan fungsi Apotek adalah:

1.    Tempat pengabdian profesi seorang Apoteker yang telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker.

2.    Sarana yang digunakan untuk melakukan Pekerjaan Kefarmasian.

3.    Sarana yang digunakan untuk memproduksi dan distribusi sediaan farmasi antara lain obat, bahan baku obat, obat tradisional, dan kosmetika.

4.    Sarana pembuatan dan pengendalian mutu Sediaan Farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian atau penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional.

 

 

 

C.      PENDIRIAN APOTEK

Suatu Apotek baru dapat beroperasi setelah mendapat Surat Izin Apotek (SIA). SIA adalah surat izin yang diberikan oleh Menteri Kesehatan RI kepada Apoteker atau Apoteker yang bekerjasama dengan pemilik sarana apotek untuk menyelenggarakan pelayanan apotek pada suatu tempat tertentu.Menurut PerMenKes No 1332/Menkes/SK/X/2002 disebutkan bahwa persyaratan-persyaratan apotek adalah sebagai berikut:

·      Untuk mendapatkan izin apotek, apoteker yang bekerja sama dengan pemilik sarana yang telah memenuhi persyaratan harus siap dengan tempat.

·      Perlengkapan termasuk sediaan farmasi dan perbekalan farmasi yang lain yang merupakan milik sendiri atau milik pihak lain.

·      Sarana apotek dapat didirikan pada lokasi yang sama dengan pelayanan komoditi yang lain di luar sediaan farmasi.

·      Apotek dapat melakukan kegiatan pelayanan komoditi yang lain di luar sediaan farmasi.

Persyaratan lain yang harus diperhatikan untuk mendirikan suatu apotek antara lain:

1. Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA)

Untuk memperoleh SIPA sesuai dengan PP RI No 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, seorang Apoteker harus memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA). STRA ini dapat diperoleh jika seorang apoteker memenuhi persyaratan sebagai berikut:

·      Memiliki Ijazah Apoteker

·      Memiliki sertifikat kompetensi Apoteker

·      Surat Pernyataan telah mengucapkan sumpah atau janji Apoteker

·      Surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang mempunyai surat izin praktek

·      Membuat pernyataan akan memenuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi

Setiap Tenaga Kefarmasian yang akan menjalankan pekerjaan kefarmasian wajib memiliki surat izin tempat tenaga kefarmasian bekerja. Surat izin yang dimaksud adalah berupa:

1.    SIPA bagi Apoteker penanggung jawab di fasilitas pelayanan kefarmasian

2.    SIPA bagi Apoteker pendamping di fasilitas pelayanan kefarmasian

3.    SIK bagi Apoteker yang melakukan pekerjaan kefarmasian difasilitas produksi atau fasilitas distribusi/penyaluran; atau

4.    SIKTTK bagi Tenaga Teknis Kefarmasian yang melakukan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas kefarmasian

2. Lokasi dan tempat

       Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI NO. 922/Menkes/Per/X/1993 lokasi apotek tidak lagi ditentukan harus memiliki jarak minimal dari apotek lain dan sarana apotek dapat didirikan pada lokasi yang sama dengan kegiatan pelayanan komoditi lainnya di luar sediaan farmasi, namun sebaiknya harus mempertimbangkan segi penyebaran dan pemerataan pelayanan, jumlah penduduk, jumlah dokter, sarana pelayanan kesehatan, lingkungan yang higienis dan faktor lainnya. Apotek berlokasi pada daerah yang dengan mudah dikenali oleh masyarakat.Pada halaman apotek terdapat papan petunjuk yang dengan jelas tertulis kata 'APOTEK'.

3. Bangunan Dan Kelengkapan

Bangunan apotek harus mempunyai luas dan memenuhi persyaratan yang cukup, serta memenuhi persyaratan teknis sehingga dapat menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi apotek serta memelihara mutu perbekalan kesehatan di bidang farmasi. Yang perlu diperhatikan adalah:

·         Bangunan apotek sekurang-kurangnya terdiri dari: Ruang tunggu, ruang administrasi dan ruang kerja apoteker, ruang penyimpanan obat, ruang peracikan dan penyerahan obat, tempat pencucian obat, kamar mandi atau toilet.

·         Bangunan Apotek juga harus dilengkapi dengan: Sumber air yang memenuhi syarat kesehatan, penerangan yang baik, alat pemadam kebakaran yang berfungsi baik, ventilasi dan sistem sanitasi yang baik dan memenuhi syarat higienis, papan nama yang memuat nama apotek, nama APA, nomor SIA, alamat apotek, nomor telepon apotek.

·         Apotek harus memiliki perlengkapan antara lain: Alat pembuangan, pengolahan dan peracikan seperti timbangan, mortir, gelas ukur dll. Perlengkapan dan alat penyimpanan, dan perbekalan farmasi, seperti lemari obat dan lemari pendingin.

·         Apotek harus memiliki buku-buku standar farmasi antara lain: Farmakologi Indonesia, ISO, MIMS, DPHO, serta kumpulan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan apotek.

·         Apotek harus memiliki perlengkapan administrasi seperti: blanko pesanan obat, faktur, kwitansi, salinan resep dan lain-lain.

4. Apoteker Pengelola Apotek

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI NO.1332/Menkes/SK/X/2002 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan RINO.922/Menkes/Per/X/1993 tentang ketentuan dan tata cara pemberian izin apotek pada Pasal 1 dijelaskan bahwa APA adalah seorang apoteker yang telah diberikan Surat Izin Apotek (SIA). Apoteker Pengelola Apotek (APA) berkewajiban menyediakan dan memberikan pelayanan yang baik, mengambil keputusan yang tepat, mampu berkomunikasi antar profesi, menempatkan diri sebagai pimpinan dalam situasi multidisiplin we, kemampuan mengelola Sumber Daya Manusia (SDM) secara efektif, selalu belajar sepanjang karier dan membantu memberi pendidikan serta memberi peluang untuk meningkatkan pengetahuan.Selain harus memiliki Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA), persyaratan lain yang harus dipenuhi untuk menjadi apoteker pengelola apotek adalah:

a.         Memenuhi syarat-syarat kesehatan fisik dan mental untuk melaksanakan tugasnya sebagai Apoteker

b.        b.Tidak bekerja di suatu perusahaan farmasi dan tidak menjadi APA di apotek lain. Seorang APA bertanggung jawab terhadap kelangsungan hidup apotek yang dipimpinnya, juga bertanggung jawab kepada pemilik modal jika bekerja sama dengan pemilik sarana apotek.

Fungsi dan Tugas apoteker di apotek adalah sebagai berikut:

a.         Membuat visi dan misi apotek

b.        Membuat tujuan, strategi dan program kerja

c.         Membuat dan menetapkan peraturan atau SOP pada setiap fungsi kegiatan apotek

d.        Membuat dan menentukan indikator form record pada setiap fungsi kegiatan apotek

e.         Membuat sistem pengawasan dan pengendalian SOP dan program kerja pada setiap fungsi di apotek

Sedangkan dan tanggung jawab Apoteker di apotek adalah:

1.      Menentukan arah terhadap seluruh kegiatan

2.      Menentukan sistem atau peraturan yang akan digunakan

3.      Mengawasi pelaksanaan SOP dan program kerja

4.      Bertanggung jawab terhadap kinerja yang diperoleh

Sedangkan Pengelolaan apotek oleh APA ada dua bentuk, yaitu pengelolaan bisnis (non teknis kefarmasian) dan di bidang pelayanan (teknis kefarmasian), maka untuk dapat melaksanakan tugasnya dengan sukses seorang APA harus melakukan kegiatan sebagai berikut:

·         Memastikan bahwa jumlah dan jenis produk yang dibutuhkan senantiasa tersedia dan diserahkan kepada yang membutuhkan.

·         Menata apotek sedemikian rupa sehingga berkesan bahwa apotek menyediakan berbagai obat dan perbekalan kesehatan lain secara lengkap.

·         Menetapkan harga jual produknya dengan harga bersaing.

·         Mempromosikan usaha apoteknya melalui berbagai upaya.

·         Mengelola apotek sedemikian rupa sehingga memberikan keuntungan.

·         Mengupayakan agar pelayanan di apotek dapat berkembang dengan cepat, nyaman dan ekonomis.

 

D.      PENCABUTAN IZIN INSTITUSI APOTEK

Setiap Apotek harus berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1332/Menkes/SK/X/2002, Kepala Dinas Kesehatan dapat mencabut surat izin apotek apabila :

1.         Apoteker yang sudah tidak memenuhi ketentuan atau persyaratan sebagai apoteker pengelola apotek

2.         Apoteker tidak memenuhi kewajiban dalam menyediakan, menyimpan dan menyerahkan perbekalan farmasi yang bermutu baik dan terjamin keabsahannyaserta tidak memenuhi kewajiban dalam memusnahkan perbekalan farmasi yang tidak dapat digunakan lagi atau dilarang digunakan dan mengganti oleh generik yang tertulis dalam resep dengan obat paten.

3.         Apoteker pengelola apotek berhalangan melakukan tugasnya lebih dari 2 tahun secara terus-menerus.

4.         Terjadi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundangan-undangan mengenai narkotika, obat keras, psikotropika serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

5.         Surat izin kerja apoteker pengelola apotek dicabut.

6.         Pemilik sarana apotek terbukti terlibat dalam pelanggaran perundang-undangan dibidang obat.

7.         Apotek tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai apotek.

 

      Pelaksanaan pencabutan izin apotek dilaksanakan setelah dikeluarkannya:

·         Peringatan tertulis kepada apoteker pengelola apotek sebanyak 3 kali berturut-turut dengan tenggang waktu 2 bulan.

·         Pembekuan izin apotek untuk jangka waktu selama-lamanya 6 bulan sejak dikeluarkannya penetapan pembekuan kegiatan apotek.

     Pembukaan izin apotek dapat dicairkan kembali apabila apotek telah membuktikan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini dilakukan setelah Kepala Balai POM setempat melakukan pemeriksaan.

     Keputusan pencabutan surat izin apotek dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan atau Kota disampaikan langsung kepada apoteker pengelola apotek dengan menggunakan contoh formulir model APT-15, tembusan kepada menteri dan kepala Dinas Kesehatan Provinsi setempat serta Kepala Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan setempat. Apabila surat izin apotek dicabut, apoteker pengelola apotek atau apoteker pengganti wajib mengamankan perbekalan farmasinya. Pengamanan tersebut dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:

1)   Dilakukan inventarisasi terhadap seluruh persediaan narkotika, obat keras tertentu dan obat lainnyadan seluruh resep yang tersedia di apotek.

2)   Narkotika, psikotropika dan resep harus dimasukkan dalam tempat yang tertutup dan terkunci.

      Apoteker pengelola apotek wajib melaporkan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota atau petugas yang diberi wewenang tentang penghentian kegiatan disertai laporan inventaris yang dimaksud di atas.

 

E.       PENGELOLAAN SUMBER INSTITUSI APOTEK     

      1.  Sumber Daya Manusia

      Sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku apotek harus dikelola oleh seorang apoteker yang profesional. Dalampengelolaan apotek, apoteker harus memiliki kemampuan menyediakan dan memberikan pelayanan yang baik, mengambil keputusan yang tepat, dan mampu berkomunikasi antar profesi, menempatkan diri sebagai pimpinan dalam situasi multidisiplin, kemampuan mengelola SDM secara efektif, selalu belajar sepanjang karier dan membantu memberi pendidikan dan memberi peluang untuk meningkatkan pengetahuan. Sumber Daya Manusia yang dimiliki oleh Apotek setidak-tidaknya adalah Pemilik Sarana Apotek (PSA), Apoteker Pengelola Apotek (APA), Asisten Apoteker, Juru Resep, Tenaga Tata Usaha. Pengelolaan sumber daya manusia dalam sistem pengelolaan apotek dikategorikan sebagai pengelolaan non teknis. Pengelolaan non teknis lainnya yang juga penting adalah meliputi semua kegiatan administrasi, keuangan, personalia dan upaya-upaya peningkatan kompetensinya.

 

 

            2.  Pengelolaan Sediaan Farmasi dan Perbekalan Kesehatan Lainnya

Pengelolaan jenis ini dalam sistem pengelolaan apotek dikategorikan sebagai pengelolaan teknis. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No. 1332/Menkes/SK/2002,Bab VI pasal 10, di bidang kefarmasian pengelolaan apotek meliputi:

a.       Pembuatan, pengelolaan, peracikan, perubahan bentuk, pencampuran, penyimpanan dan penyerahan obat atau bahan obat.

b.      Pengadaan, penyimpanan, penyaluran dan penyerahan perbekalan farmasi lainnya.

c.       Pelayanan informasi mengenai perbekalan farmasi yang meliputi:

1)      Pelayanan informasi tentang obat dan perbekalan farmasi lainnya yang diberikan baik  kepada dokter atau tenaga kesehatan lain maupun kepada masyarakat

2)      Pengamatan dan pelaporan informasi mengenai khasiat, keamanan, bahaya, mutu obat dan perbekalan farmasi lainnya.

Secara Umum Pengelolaan Sediaan Farmasi dan Perbekalan Kesehatan Lainnya ini meliputi pekerjaan sebagai berikut:

a.       Perencanaan

Dalam membuat perencanaan pengadaan sediaan farmasi perlu diperhatikan pola penyakit dan kemampuan dan budaya masyarakat.

b.      Pengadaan

Untuk menjamin kualitas pelayanan kefarmasian maka pengadaan sediaan farmasi harus melalui jalur resmi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

c.       Penyimpanan

Obat atau bahan harus disimpan dalam wadah asli dari pabrik. Dalam hal pengecualian atau darurat dimana isi dipindahkan pada wadah lain, maka harus dicegah terjadinya kontaminasi dan harus ditulis informasi yang jelas pada wadah baru, wadah sekurang-kurangnya memuat nomor bets dan tanggal kadaluarsa. Semua bahan obat harus disimpan pada kondisi yang sesuai, layak dan menjamin kestabilan bahan.

Metode FIFO (First in First Out), yaitu obat-obatan yang baru masuk   diletakkan di belakang obat yang terdahulu, sedangkan metode FEFO (first expired first out) dengan cara menempatkan obat-obatan yang mempunyai ED (expired date) lebih lama diletakkan di belakang obat-obatan yang mempunyai ED lebih pendek. Proses penyimpanannya memprioritaskan metode FEFO, baru kemudian dilakukan metode FIFO. Barang yang ED-nya paling dekat diletakkan di depan walaupun barang tersebut datangnya belakangan

d.      Administrasi

Dalam menjalankan pelayanan kefarmasian di apotek, perlu dilaksanakan kegiatan administrasi yang meliputi: Pengarsipan resep, Pengarsipan catatan pengobatan pasien, Pengarsipan hasil monitoring penggunaan obat

e.       Keuangan

Dalam keuangan di apotek ada beberapa hal yang mempengaruhi keuangan yakni seperti:

1) Penerimaan

Berupa pekerjaan yang dilakukan di apotek sehingga menghasilkan di apotek, kegiatan tersebut berupa: pelayan resep dan pelayan nonresep. Sumber pendapatan secara umum diperoleh dari hasil penjualan, dan modal hasil dari apotek.

2) Pengeluaran

Dalam apotek terdapat beberapa pengeluaran seperti biaya rutin dari apotek. Biaya rutin yakni seperti: gaji karyawan, listrik, telepon dan air.

F.       PELAYANAN DI  INSTITUSI APOTEK

Pelayanan dapat diartikan sebagai kegiatan atau keuntungan yang dapat ditawarkan oleh satu pihak kepada pihak lain yang pada dasarnya bersifat tidak kasat mata dan berujung pada kepemilikan.Dengan semakin meningkatnya persaingan pasar banyak perusahaan mengembangkan strategi jitu dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan, salah satunya adalah dengan memberikan pelayanan prima yaitu jika perlakuan yang diterima oleh pelanggan lebih baik dari pada yang diharapkan, maka hal tersebut dianggap merupakan pelayanan yang bermutu tinggi. Supaya pelayanan prima dapat selalu diwujudkan suatu perusahaan dalam hal ini adalah apotek maka perlu ditetapkan standar pelayanan farmasi di apotek. Tujuan dari standar pelayanan ini adalah:

1.    Melindungi masyarakat dari pelayan yang tidak profesional

2.    Melindungi profesi dari tuntutan masyarakat yang tidak wajar

3.    Pedoman dalam pengawasan praktek apoteker

4.    Pembinaan serta meningkatkan mutu pelayanan farmasi di apotek.

 

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI No.1027/Menkes/SK/2004

pelayanan kesehatan di apotek meliput:

1.    Pelayanan Resep/Pesanan

1)   Penerimaan Resep

Setelah menerima resep dari pasien, dilakukan hal-hal sebagai berikut :

·      Persyaratan administrasi seperti: nama, SIK, dan alamat dokter; tanggal penulisan resep, nama, alamat, umur, jenis kelamin, dan berat badan pasien; nama obat, potensi, dosis, jumlah yang diminta, cara pemakaian serta informasi lainnnya.

·      Kesesuaian farmasetik: bentuk sediaan, dosis, potensi, stabilitas, inkompatibilitas, cara dan lama pemberian.

·      Pertimbangan klinis: adanya alergi, efek samping, interaksi, kesesuaian dosis, durasi, jumlah obat dan lain-lainnya). Jika ada keraguan terhadap resep hendaknya dikonsultasikan kepada dokter penulis resep dengan memberikan pertimbangan dan alternative seperlunya bila perlu menggunakan persetujuan setelah pemberitahuan.

 

2)   Penyiapan obat

·      Peracikan merupakan kegiatan menyiapkan, mencampur, mengemas, dan memberikan etiket pada wadah, Dalam melaksanakan peracikan obat harus dibuat suatu prosedur tetap dengan memperhatikan dosis, jenis dan jumlah obat serta penulisan etiket yang benar.

·      Etiket harus jelas dan dapat dibaca.

·      Kemasan Obat yang Diserahkan. Obat hendaknya dikemas dengan rapi dalam kemasan yang cocok sehingga terjaga kualitasnya.

·      Penyerahan Obat. Sebelum obat diserahkan pada pasien harus dilakukan pemeriksaan akhir terhadap kesesuaian antara obat dengan resep. Penyerahan obat dilakukan oleh apoteker disertai pemberian informasi obat dan konseling kepada pasien.

·      Apoteker harus memenuhi informasi yang benar, jelas dan mudah dimengerti, akurat, tidak bias, etis, bijaksana dan terkini. Informasi obat pada pasien sekurang-kurangnya meliputi: cara pemakaian obat, cara penyimpanan obat, jangka waktu pengobatan, aktivitas serta makanan dan minuman yang harus dihindari selama terapi.

·      Apoteker harus memberikan konseling kepada pasien sehingga dapat memperbaiki kualitas hidup pasien. Konseling terutama ditujukan untuk pasien penyakit kronis (hipertensi, diabetes mellitus, TBC, asma dan lain-lain).

Setelah penyerahan obat kepada pasien, apoteker harus melakukan pemantauan penggunaan obat seperti:

 

1.    Informasi Obat. Apoteker harus memberikan informasi yang benar, jelas dan mudah dimengerti, akurat, tidak bias, etis, bijaksana dan terkini. Informasi obat sekurang-kurangnya meliputi: cara pemakaian, cara penyimpanan obat, jangka waktu pengobatan, aktivitas serta makanan dan minuman yang harus dihindari selama terapi.

2.    Konseling. Apoteker harus memberikan konseling, mengenai sediaan farmasi, pengobatan dan perbekalan kesehatan lainnya, sehingga dapat memperbaiki kualitas hidup pasien atau yang bersangkutan terhindar dari bahaya penyalahgunaan atau penggunaan obat yang salah. Untuk penderita penyakit tertentu seperti kardiovaskular, diabetes, TBC, asma dan penyakit kronis lainnya, apoteker harus memberikan konseling secara berkelanjutan.

3.    Monitoring Penggunaan Obat. Setelah penyerahan obat kepada pasien, apoteker harus melaksanakan pemantauan penggunaan obat, terutama untuk pasien tertentu seperti kardiovaskular, diabetes, TBC, asma, dan penyakit kronis lainnya.

2.    Promosi dan Edukasi

 

Dalam rangka memberdayakan masyarakat, apoteker harus memberikan edukasi apabila masyarakat ingin mengobati diri sendiri (swamedikasi) untuk penyakit ringan dengan memilihkan obat yang sesuai dan apoteker harus berpartisipasi secara aktif dalam promosi dan edukasi. Apoteker ikut membantu diseminasi informasi, antara lain dengan penyebaran leaflet/brosur, poster, penyuluhan, dan lain-lainya.

 

3.    Pelayanan Residensial (Home care)

Salah satu bentuk pengawalan proses pengobatan pada pasien dari awal sampai sembuh dengan cara:

·       Bagaimana keadaan penyakit yang diderita selama pengobatan

·       Melakukan pemantauan terhadap tingkat kepatuhan pasien dalam mengonsumsiobat

·       Dalam memberikan motivasi motivasi untuk menumbuhkan kesadaran (Healthy Habitat).

·       

4.    Pelayanan Obat Tanpa Resep

Pelayanan ini seperti pelayanan obat bebas, obat bebas terbatas. Pelayanan terhadap ini lebih sederhana dibandingkan dengan pelayanan terhadap resep dokter. Petugas dapat langsung mengambilkan obat yang diminta oleh konsumen setelah harga disetujui, kemudian langsung dibayar pada kasir dan dicatat pada buku penjualan bebas oleh kasir. Pada saat pergantian shift, kasir akan menghitung jumlah uang yang masuk dan diserahterimakan dengan petugas berikutnya.

5.    Pelayanan Narkotika

Sesuai dengan undang-undang kesehatan no. 36 tahun 2009, pada pasal 102 (1) yang menyebutkan bahwa penggunaan sediaan farmasi yang berupa narkotika dan psikotropika hanya dapat dilakukan berdasarkan resep dokter atau dokter gigi dan dilarang untuk disalahgunakan. Maka dari itu, pada peraturan perundang-undangan No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, Pengelolaan obat narkotika memerlukan penanganan khusus, dimana narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi karena obat narkotika ini dapat menimbulkan ketergantungan apabila digunakan tanpa pembatasan dan pengawasan yang seksama. Dalam menghindari penyalahgunaan obat-obatan ini, maka pemerintah melakukan pengawasan yang ketat terhadap obat golongan narkotika mulai dari pemesanan sampai dengan pemakaiannya dan Apoteker Pengelola Apotek diharuskan membuat laporan pemakaian dan pemusnahan narkotika ini.

Pemesanan, Narkotika Pemesanan obat golongan narkotika dilakukan dengan Surat Pesanan Khusus dan harus ditandatangani oleh Apoteker Pengelola Apotek dengan mencantumkan nama jelas, nomor SIK, serta stempel apotek. Surat pesanan ini dibuat rangkap 4 (3 lembar untuk penyalur dan 1 lembar untuk arsip apotek). Narkotika hanya dapat disalurkan oleh Industri Farmasi dan pedagang besar farmasi yang telah memiliki izin khusus penyaluran Narkotika dari Menteri.

Penerimaan Narkotika, Dalam penerimaannya, obat narkotika harus dilakukan oleh APA. Bila berhalangan dapat dilakukan oleh asisten apoteker melalui surat kuasa untuk penerimaan obat narkotika. Bukti penerimaan narkotika dan OKT harus juga ditandatangani oleh APA dengan mencantumkan nomor SIK dan stempel apotek.

 Penyimpanan Narkotika, Menurut Permekes no. 28/Menkes/Per/I/1978 diatur bahwa apotek harus mempunyai lemari khusus untuk penyimpanan obat-obat golongan narkotika dengan persyaratan.

 

G.      PERPAJAKAN APOTEK

Pajak yaitu suatu kewajiban suatu warga negara untuk menyelenggarakan sebagian dari kekayaan atau hasilnya kepada negara menurut peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah dan digunakan untuk kepentingan masyarakat atau iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan UU dengan tidak mendapatkan jasa timbal yang ditujukan untuk kepentingan umum. Ada beberapa macam pajak yang berkaitan dengan Apotek, antara lain:

1.         Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN adalah pajak yang harus dibayar oleh apotek pada setiap transaksi yang dilakukan, misalnya membeli barang dari PBF, besarnya PPN adalah 10%.

2.         Pajak Reklame atau Iklan ( Papan nama apotek)

Pajak ini dikenakan terhadap pemasangan papan nama apotek, lokasi dan lingkungan apotek.

3.         Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak ini dikenakan terhadap tanah dan bangunan apotek. PPB dikenakan setiap tahun dan besarnya tergantung dari luas tanah dan bangunan apotek.

4.         Pajak Penghasilan Perseorangan (PPh 21)

PPh 21 mengatur tentang pajak perorangan, besarnya PPh 21 adalah penghasilan netto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

5.         Pajak Penghasilan Badan (PPh 25)

PPh 21 mengatur pajak bagi perorangan maupun badan usaha PPh 25 adalah

pembayaran pajak berupa cicilan tiap bulannya sebesar 1112 dari pajak keuntungan

bersih tahun sebelumnya, angsuran pajak yang dilakukan oleh wajib apotek sendiri dari pajak keuntungan bersih tahun sebelumnya (dihitung berdasarkan neraca LIR), besarnya PPh 25ditentukan berdasarkan keuntungan bersih badan usaha tersebut.

 

    

 

BAB III

PEMBAHASAN

 

A.      WAKTU, TEMPAT DAN TEKNIS PELAKSANAAN

Waktu Pelaksanaan          : 23 Agustus 2021-17 November 2021

Tempat Pelaksanaan         : APOTEK QIRANI FARMA

Teknis pelayanan              : Melakukan Pelayanan Farmasi, Meliputi:

a.         Melayani Pembeli

b.         Menghafal Obat

c.         Belajar Mengenai Khasiat Obat, Dosis, dan Zat Aktif yang

Terkandung Didalamnya

d.        Menulis Kartu Stok

e.         Memberikan PIO

f.          Menerima Obat Datang

g.         Memberi Harga Pada Barang Datang

h.         Menulis Faktur

 

B.       SEJARAH APOTEK

APOTEK QIRANI FARMA berdiri pada 6 MEI 2004 yang bertempatan di Jalan Sragen-Sukodono,Pasar Jati Tengah Kode Pos: 57263. APOTEK QIRANI FARMA didirikan oleh apt, Kurniawan SSI. dan dikelolanya selama 2 tahun. Kemudian dijual dan dibeli oleh apt, Eni Puji Astuti S,Farm. Selama kurang lebih 2 tahun. Setelah itu dijual dan dibeli oleh Chotama Ariani S,FarmApt. Pada tahun 2018 sampai saat ini. Setelah dipegang oleh apt, Chotama Ariani S,Farm. APOTEK QIRANI FARMA memiliki perkembangan yang cukup baik, bukan hanya itu tetapi juga dapat membantu warga sekitar dalam memelihara kesehatan.

 

  

C.      TUJUAN PENDIRIAN

Apotek didirikan dengan tujuan:

a)         Dalam rangka ikut mendukung program pemerintah di bidang kesehatan, yang dikhususkan untuk menjamin obat yang bermutu dan baik.

b)        Penyimpanan

1.    Penggolongan obat, yaitu obat keras, obat bebas terbatas, obat tradisional, ALKES dan PKRT.

2.    Bentuk sediaan

a.    Liquida      : Fotio, Tetes Mata, Inheler

b.    Semisolid  : Salep, Krim, Gel, Ointment

c.    Solid          : Tablet, Kaplet, Kapsul

3.    Al Phabetis

4.    Kelas Terapi

5.    Metode FIFO, FEFO, dan LIFO

·      First In First Out (FIFO) adalah pemyimpanan obat berdasarkan obat yang datang lebih dulu.

·      First Expired First Out (FEFO) adalah penyimpanan obat bedasarkan obat yang memiliki tanggal kadaluarsa lebih cepat maka dikeluarkan dahulu.

·      Last In First Out (LIFO) adalah penyimpanan obat berdasarkan obat yang terakhir masuk dikeluarkan terlebih dahulu.

c)         Distribusi atau Penjualan Perbekalan Farmasi. Distribusi adalah kegiatan  mendistribusikan perbekalan farmasi kepada pasien untuk pelayanan individu, dalam proses terapi bagi pasien rawat inap dan rawat jalan, serta menunjang pelayanan medis. Tujuan utama manajemen distribusi adalah untuk menjaga supply yang baik dari obat dan dapat menyediakan fasilitas, disamping itu menjamin sumber daya yang ada untuk digunakan secara efektif.

 

  D.      PENGELOLAAN

1.         Sumber Daya Manusia (SDM)

     Sesuai ketetntun perundangan yang berlaku apotek harus dikelola oleh apoteker yang professional. Dalam pengelolaan apotek, apoteker senantiasa harus memiliki kemampuan menyediakan dan memberikan pelayanan yang baik, mengambil keputusan yang tepat, mampu berkomunikasi antar profesi, menempatkan diri sebagai pimpinan dalam situasi multidisipliner, kemampuan mengelola SDM secara efektif, selalu belajar sepanjang karier dan membantu memberi pendidikan dan memberi peluang untuk meningkatkan pengetahuan, pendidikan dan memberi peluang untuk meningkatkan pengetahuan. Sumber Daya Manusia yang dimiliki oleh Apotek setidak-tidaknya adalah Pemilik Sarana Apotek (PSA), Apoteker Pengelola Apotek (APA), Tenaga teknis kefarmasian dan admin.

 

2.         Sarana dan Prasarana

      Menurut Peraturan Menteri Kesehatan No. 35 Tahun 2014, Sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menunjang Pelayanan Kefarmasian di Apotek meliputi sarana yang memiliki fungsi:

·      Ruang Penerimaan Resep

       Ruang penerimaan Resep sekurang-kurangnya terdiri dari tempat penerimaan Resep, 1 (satu) set meja dan kursi. Ruang penerimaan Resep ditempatkan pada bagian paling depan dan mudah terlihat oleh pasien.

·      Ruang pelayanan Resep dan peracikan (produksi sediaan secara terbatas)

        Ruang pelayanan Resep dan peracikan atau produksi sediaan secara terbatas meliputi rak obat sesuai kebutuhan dan meja peracikan. Di ruang peracikan sekurang-kurangnya disediakan peralatan peracikan, timbangan obat, air minum (air mineral) untuk pengencer, sendok obat, bahan pengemas obat, thermometer ruangan, blanko salinan resep, etiket dan label obat.

·      Ruang Konseling

       Ruang konseling sekurang-kurangnya memiliki satu set meja dan kursi konseling, lemari buku, buku-buku referensi, poster, leaflet, alat bantu konseling, formulir catatan pengobatan pasien dan buku catatan konseling.

·      Ruang Penyerahan Obat

       Ruang penyerahan obat berupa konter penyerahan obat yang dapat digubungkan dengan ruang penerimaan resep.

                       

3.         Pengelolaan Sediaan Farmasi dan Perbekalan

 

Perencanaan

Barang meliputi obat, bahan obat, alat kontrasepsi dan alat-alat kesehatan yang diperdagangkan oleh apotek.

Perencanaan barang yang akan dilakukan perlu mempertimbangkan bebrapa factor, seperti perbekalan farmasi yang laris terjual, obat-obat yang sering diresepkan oleh dokter dan juga mempertimbangkan diskon serta bonus yang ditawarkan oleh PBF tertentu.

 

a.         Pengadaan

Pengadaan barang dilakukan setiap hari dengan order ke PBF melalui salesmen yang dating setiap hari, untuk melaksanakan pengadaan barang di apotek harus diketahui oleh apoteker kemudian dilaksanakan oleh asisten apoteker.

Sebelum melakukan kegiatan pengadaan barang perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

·  Buku Order/Buku Defecta/Buku Habis.

·  Rencana Anggaran Pembelian

·  Daftar Harga Terakhir.

·  Pemilihan PBF yang sesuai dengan pertimbangan diskon jangka panjang waktu pembayaraan, pelayanan yang baik dan tepat waktu serta kualitas barang.

b.        Penyimpanan

Penyimpanan obat terdapat pada ruang khusus dalam rak obat yang tersusun secara rapi.

c.         Administrasi

·  Administrasi umum

Pencatatan,pengarsipan,pelaporan narkotika,psikotropika dan dokumentasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

·  Administrasi pelayanan

Pengarsipan resep, pengarsipan catatan pengobatan pasien, pengarsipan hasil monitoring penggunaan obat.

d.        Keuangan

 

 

E.       PELAYANAN

1.         Pelayanan Obat Resep

       Pelayanan Resep mencakup Skrining resep dan Penyiapan obat. Skrining resep meliputi persyaratan administrasi, kesesuaian farmasetik, dan pertimbangan klinis. Sedangkan penyiapan resep meliputi peracikan, pemberian etiket, penyerahan, pemberian informasi obat, konseling dan monitoring penggunaan obat.

 

2.         Pelayanan obat tanpa resep

       Penjualan meliputi obat bebas/obat bebas terbatas, kosmetik, alat kesehatan serta barang lain yang dapat dijual tanpa resep dokter.Dalam pelayanan tanpa resep dokter apoteker mengikuti standart operasional produser (SOP) yang telah ditentukan apotek.

·      Pasien dating

·      Menyapa pasien dengan ramah dan menanyakan kepada pasien obat apa

yang dibutuhkan.

·      Tanyakan lebih dulu keluhan atau penyakit yang diderita pasien, kemudian bantu pasien untuk mendapatkan obat yang tepat.

·      Menghitung harga dan minta persetujuan terhadap nominal harga.

·      Bila sudah terjadi persetujuan, ambilkan obat yang diminta pasien.

     

F.       PERPAJAKAN

    Perpajakan bulanan di APOTEK QIRANI FARMA diambil dari 0,05%  penghasilan perbulan di Apotek. Dan SPT tahunan sebelum bulan mei.

 

G.      EVALUASI MUTU PELAYANAN

 

       Evaluasi mutu pelayanan merupakan proses penilaian kinerja pelayanan kefarmasiaan di apotek yang meliputi penilaian terhadap Sumber Daya Manusia (SDM), pengelolaan perbekalan sediaan farmasi dan perbekalan kefarmasian kepada pasien.

Di Apotek Qirani Farma indikator yang digunakan untuk mengevaluasi mutu pelayanan di Apotek antara lain:

1.    Tingkat kepuasan pasien : dilakukan dengan survey berupa angket atau wawancara  langsung.

2.    Dimensi waktu, lama pelayanan diukur dengan waktu yang telah di tetapkan.

3.    Prosedur tetap, untuk menjamin mutu pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan, tujuan evaluasi mutu pelayanan adalah untuk mengevaluasi seluruh rangkaian kegiatan pelayanan kefarmasian di APOTEK QIRANI FARMA dan sebagai dasar perbaikan pelayanan kefarmasian selamjutnya.

 

  H.      STRATEGI PENGEMBANGAN

Apotek Qirani Farma memiliki strategi pengembangan dari segi pengelolaan sediaan farmasi dan juga dari segi pandangan masyarakat.

Strategi pengembangan dari segi pandangan masyarakat dengan cara pada saat kita melayani pembeli kita harus menerapkan 5S (Senyum, Sapa, Salam, Sopan dan Santun), serta kita harus ramah terhadap pembeli dan membuat pembeli merasa puas dengan pelayanan yang ada di Apotek Qirani Farma. Dengan demikian para pelanggan akan memiliki penilaian yang positif terhadap Apotek Qirani Farma.

 

 

BAB IV

KESIMPULAN DAN SARAN

 

A.                    KESIMPULAN

    Setelah melakukan Prakerin di Apotek Qirani Farma mulai dari tanggal 23 Agustus -17 November 2021, maka dapat disimpulkan bahwa pembelajaran di dunia kerja, yaitu di Apotek Qirani Farma merupakan suatu strategi yang memberi peluang kepada kami mengalami proses belajar, dan mencari wawasan melalui bekerja langsung pada pekerjaan sesungguhnya. Dengan adanya praktek lapangan di Apotek Qirani Farma. Bahkan kami dapat mengukur sejauh mana penguasaan ilmu yang didapatkan di sekolah.

       

B.   SARAN

          Pada kesempatan ini, ijinkanlah penulis untuk memberikan beberapa saran kepada pihak sekolah dan apotek yang sekiranya dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan guna kemajuan dimasa mendatang.

1.  Saran Sekolah

·      Sekolah hendaknya lebih menyiapkan lagi kemampuan siswa sebelum praktek di dunia kerja.

·      Adanya kerjasama yang baik antara sekolah dengan dunia kerja sehingga terjadi sinkronisasi materi yang diajarkan di sekolah dan proses pembimbingan di tempat praktek.

·      Pihak sekolah agar dapat memantau kegiatan siswa yang sedang melaksanakan PKL secara intensif sehingga segala kesulitan yang timbul dapat dipecahkan bersama.

2.  Saran Apotek

·      Memperhatikan stok obat agar tidak terjadi kekosongan.

·      Menjaga kerapian dan kebersihan etalase.

·      Penataan barang/obat pada etalase diisi penuh dan semenarik mungkin.

 


DAFTAR PUSTAKA

 

Departemen Kesehatan Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia     Nomor 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, Jakarta 2009.

 

Departemen Kesehatan Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Departemen Kesehatan Republik Indonesia, Jakarta, 1992.

 

Departemen Kesehatan Republik Indonesia, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 922/MENKES/PER/X/1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek. Depertemen Kesehatan Republik Indonesia, Jakarta, 1993.

 

Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, 2014 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek, Jakarta.

 

Departemen Kesehatan Republik Indonesia, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1027/Menkes/SK/IX/2004 tentang Standar Pelayanan Kefarmasiaan di Apotek, Jakarta, 2004.

 

Departemen Kesehatan Republik Indonesia, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1332/MENKES/SK/X/2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 922/MENKES/PER/X/1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek, Departemen Kesehatan Republik Indonesia, Jakarta 2002.

 

 


Lampiran 1

Denah Lokasi Apotek

 

 

 

Lampiran 2

Denah Bangunan Lay Out

 

    

 

Keterangan :

 

Lampiran 3

Contoh Etiket yang digunakan di Apotek (Putih dan Biru)

a. Obat Dalam

 

 

 

b. Obat Luar

  

Lampiran 4

Contoh Surat Pesanan Obat Biasa

 

  

Lampiran 5

Contoh Surat Pesanan Prekusor

 

 

Lampiran 6

Contoh Surat Pesanan Psikotropika

 

 

Lampiran 7

Contoh Surat Pesanan Narkotika

 

  

Lampiran 8

Contoh Resep

 

   

 Lampiran 9

 Contoh Apograph

 

 

Lampiran 10

Contoh Kwitansi

 

 

Lampiran 11

Contoh Surat Pengantar Laporan Narkotika dan Psikotropika

 

 

 

Lampiran 12

Contoh Laporan Penggunaan Narkotika

 

 

 

Lampiran 13

Contoh Laporan Penggunaan Psikotropika

 

 

 

Lampiran 14

Contoh Defekta

 

 

Lampiran 15

Contoh Kartu Stok

Lampiran 16

Contoh Kartu Cek Kesehatan (kolestrol, gula darah, asam urat, tensi)

 

LAPORAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN (PKL) PROGRAM KEAHLIAN FARMASI KLINIS DAN KOMUNITAS

  LAPORAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN (PKL) PROGRAM KEAHLIAN FARMASI KLINIS DAN KOMUNITAS SMK  APOTEK QIRANI FARMA (Waktu Pelaksanaan: ...